Kolom

MBG Sampai ke Raja Ampat, tapi Siapa yang Mau Bayar?

MBG Sampai ke Raja Ampat, tapi Siapa yang Mau Bayar?
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang (Website Resmi Sekretariat Negara)

Bayangkan seorang anak kelas empat SD di pedalaman Raja Ampat. Setiap pagi ia berjalan melewati hutan untuk sampai ke sekolah. Ia tidak terlalu memikirkan dari mana uang negara berasal, atau apa itu APBN. Yang ia tahu, hari ini ada makan siang. Besok juga ada. Dan itu sudah cukup untuk membuatnya semangat berangkat.

Pertanyaannya sederhana tapi berat: siapa yang menjamin kepastian "besok juga ada" itu?

Wajah Baru, Warisan yang Belum Beres

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru dilantik Presiden Prabowo pada 8 Juni lalu, Nanik S. Deyang, langsung bergerak. Di hari pertamanya menjabat, ia sudah bicara soal pembiayaan alternatif untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah 3T. CSR BUMN, hibah luar negeri, kantin sekolah sebagai dapur darurat, semuanya ia sebut sebagai opsi. Dapur MBG di Raja Ampat yang sudah berjalan lewat program CSR Pertamina ia jadikan contoh yang bisa direplikasi.

Secara logika fiskal, idenya tidak salah. Tapi Nanik tidak dilantik dalam kondisi tenang. Ia masuk ke lembaga yang sedang dalam sorotan. Kejaksaan Agung baru saja mengungkap dugaan korupsi dalam program MBG, di mana pejabat BGN sebelumnya disebut menguntungkan yayasan afiliasinya sendiri. Hampir 28.000 dapur sudah beroperasi, tapi sebarannya masih menumpuk di Jawa. BGN bahkan terpaksa memberlakukan moratorium pembukaan dapur baru karena anggaran tidak mencukupi. Program yang sejak awal digadang sebagai simbol keberpihakan pada rakyat kecil itu sedang kisruh dari dalam, belum selesai dibenahi, dan sekarang sudah harus menghadapi tantangan menjangkau daerah yang paling sulit dijangkau.

Ketika Hak Berubah Jadi Hadiah

Di sinilah sosiolog akan mulai gelisah. Dalam bukunya The Three Worlds of Welfare Capitalism (1990), Gøsta Esping-Andersen memperkenalkan konsep decommodification, yakni sejauh mana negara membebaskan warganya dari ketergantungan pada pasar untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Semakin tinggi decommodification, semakin kuat posisi warga sebagai pemegang hak, bukan sebagai konsumen atau penerima derma.

Yang terjadi dengan MBG di wilayah 3T bergerak ke arah sebaliknya. Ketika dapur di Raja Ampat hidup karena CSR Pertamina, bukan karena alokasi APBN yang terstruktur, maka keberlanjutan program itu tidak lagi berada di tangan konstitusi. Ia berada di tangan keputusan rapat direksi. Hak anak atas gizi yang layak, secara perlahan, berubah menjadi kemurahan hati korporasi. Dari hak menjadi hadiah.

Esping-Andersen juga mengingatkan tentang bahaya welfare mix yang tidak dikelola dengan ketat. Percampuran antara negara, pasar, dan masyarakat sipil dalam penyediaan layanan publik memang tidak selalu buruk. Tapi ketika negara terlalu banyak menyerahkan tanggung jawab sosialnya kepada pasar atau filantropi, yang terjadi adalah pergeseran beban risiko. Risiko itu tidak hilang, hanya berpindah tangan ke pihak yang tidak punya kewajiban konstitusional apa pun.

CSR Tidak Punya Kewajiban Konstitusional

Risiko yang berpindah tangan itu punya nama lain dalam kajian kebijakan sosial. Robert Castel, dalam From Manual Workers to Wage Laborers (2003), menyebutnya sebagai individualization of social risk: proses di mana negara secara bertahap melepaskan diri dari tanggung jawab kolektif dan mendelegasikannya ke aktor-aktor lain yang tidak punya mandat publik. Dalam konteks MBG, aktor itu adalah perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah 3T.

CSR Pertamina hari ini membangun dapur di Raja Ampat. Tapi bagaimana jika tahun depan kebijakan CSR mereka bergeser ke sektor lain? Apakah makan siang anak-anak di sana ikut berhenti? Tidak ada yang bisa menjawab dengan pasti. Dan ketidakpastian itulah yang seharusnya tidak boleh ada dalam program yang menyentuh hak dasar anak-anak.

Secara hukum Indonesia memang sudah mewajibkan perusahaan tertentu untuk menjalankan CSR. Tapi implementasinya tetap sangat bergantung pada relasi antara perusahaan dan pemerintah daerah, bukan pada regulasi yang mengikat secara nasional dengan sanksi yang tegas. Akibatnya, daerah yang punya akses ke perusahaan besar bisa beruntung. Daerah yang tidak punya koneksi itu tetap terpinggirkan, persis seperti sebelum MBG ada.

Mitra Boleh, asal Negara Tidak Kabur

Bukan berarti CSR tidak punya tempat dalam ekosistem MBG. Justru sebaliknya. Perusahaan yang mengambil keuntungan dari sumber daya alam di wilayah 3T sudah sepatutnya berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat setempat. Tapi kontribusi itu perlu dikunci dalam skema yang tidak mudah dibatalkan sepihak: ada perjanjian jangka panjang, ada konsekuensi hukum jika ingkar, dan ada jaminan bahwa pemerintah tetap menjadi penanggung terakhir ketika korporasi mundur.

Yang dibutuhkan Nanik bukan hanya kreativitas mencari dana baru. Yang lebih mendesak adalah membenahi fondasi yang sudah retak: transparansi anggaran yang sedang disorot Kejagung, pemerataan distribusi dapur yang masih Jawa-sentris, dan evaluasi jujur apakah target 63 juta penerima manfaat itu realistis atau sekadar angka ambisius tanpa peta jalan yang konkret.

Anak di Raja Ampat itu tidak butuh tahu betapa rumitnya skema pembiayaan yang menghidupi makan siangnya. Ia hanya butuh tahu bahwa besok, dan lusa, piringnya tidak akan kosong. Kepastian itu seharusnya datang dari negara, bukan dari logo perusahaan di sudut dapur sekolahnya.

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda