Kolom

UU Polri Baru Disahkan, tapi Reformasi Butuh Lebih dari Sekadar Pasal

UU Polri Baru Disahkan, tapi Reformasi Butuh Lebih dari Sekadar Pasal
Rapat Paripurna DPR RI Pengesahan RUU Polri (dpr.go.id)

Ketukan palu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa, 9 Juni 2026, menandai babak baru dalam sejarah kelembagaan kepolisian Indonesia. Revisi ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri resmi disahkan, disambut bulat oleh seluruh fraksi. Prosesnya diklaim melibatkan 12 rapat dengar pendapat, kunjungan daerah, ratusan masukan tertulis, hingga undangan kepada kelompok masyarakat sipil dan akademisi.

Langkah ini patut diapresiasi. Tapi apresiasi yang baik juga harus diikuti dengan pertanyaan yang baik.

Momentum yang Tepat

Pengesahan UU Polri datang di waktu yang tidak bisa dilepaskan dari konteksnya. Tuntutan publik terhadap reformasi institusi kepolisian sudah lama menguat, didorong oleh berbagai kasus yang menarik perhatian masyarakat dalam beberapa tahun terakhir. Mulai dari dugaan penyalahgunaan kewenangan hingga pertanyaan soal akuntabilitas dalam penanganan perkara, ada kebutuhan nyata yang mendorong revisi ini menjadi mendesak.

Dalam sosiologi hukum, Roberto Unger melalui Law in Modern Society (1976) mengingatkan bahwa hukum yang lahir dari tekanan sosial yang nyata cenderung lebih hidup dan lebih dijalankan ketimbang hukum yang sekadar muncul dari inisiatif atas. Dalam konteks UU Polri ini, tekanan sosial itu memang ada dan sudah lama hadir. Tinggal bagaimana substansi undang-undang baru ini menjawabnya.

Pengawasan yang Perlu Dikawal Bersama

Salah satu poin paling menarik dari laporan Ketua Komisi III Habiburokhman adalah penguatan pengawasan, baik internal maupun eksternal berbasis teknologi informasi, serta penguatan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), sebagaimana diungkap dalam Rapat Paripurna DPR RI. 

Ini adalah langkah yang arahnya benar. Kompolnas yang lebih kuat secara kelembagaan bisa menjadi mitra yang lebih efektif dalam memastikan akuntabilitas Polri. Tapi seperti yang pernah dianalisis Michel Foucault dalam Discipline and Punish (1975), sistem pengawasan yang baik bukan hanya soal kelengkapan strukturnya, melainkan soal apakah ia benar-benar mengubah perilaku institusi dari dalam. Teknologi informasi bisa mempercepat deteksi masalah, tapi budaya transparansi yang berkelanjutan hanya bisa tumbuh dari komitmen yang konsisten di semua level.

Artinya, penguatan Kompolnas dan sistem pengawasan berbasis teknologi ini perlu terus dikawal, bukan hanya saat undang-undangnya baru disahkan.

Soal Partisipasi yang Diklaim Maksimal

Habiburokhman menyebut partisipasi publik sebagai perhatian utama dalam penyusunan UU ini. Dua belas RDPU, kunjungan ke berbagai daerah, lebih dari seratus masukan tertulis. Proses itu tidak bisa dianggap kecil.

Jürgen Habermas dalam The Theory of Communicative Action (1981) membedakan antara partisipasi yang substantif dan yang prosedural. Partisipasi substantif adalah ketika suara publik benar-benar mempengaruhi isi kebijakan, bukan sekadar hadir dalam proses formalnya. Jumlah rapat yang banyak adalah modal awal yang baik. Tapi modal itu baru bermakna jika ada transparansi tentang masukan mana yang diakomodasi dan bagaimana ia tercermin dalam pasal-pasal yang akhirnya disahkan.

Keterbukaan atas proses itu ke depan akan menjadi salah satu tolok ukur apakah partisipasi publik dalam legislasi ini benar-benar substantif.

Undang-Undang Adalah Awal, Bukan Akhir

Reformasi kelembagaan tidak selesai di meja legislasi. Ia baru dimulai di sana. Sejarah panjang upaya pembenahan Polri mengajarkan satu hal: perubahan regulasi yang tidak diikuti dengan perubahan budaya institusi akan selalu menemukan jalan buntu.

Yang menggembirakan, UU baru ini memuat beberapa pijakan yang konkret: penegasan netralitas anggota Polri, penguatan kurikulum pendidikan berbasis HAM, pengaturan lebih ketat atas penugasan di luar institusi, hingga penyesuaian batas usia pensiun. Ini bukan sekadar perubahan kosmetik.

Ketukan palu di Gedung Nusantara II sudah berbunyi. Sekarang, tugas bersama antara DPR, pemerintah, Polri, dan masyarakat sipil adalah memastikan bahwa semangat yang tertulis dalam undang-undang itu benar-benar terasa di lapangan, oleh warga yang selama ini berharap institusi kepolisian bisa menjadi pelindung yang sesungguhnya.

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda