Kolom

Sudah Saatnya Standar Pendidikan Kepala Daerah Dinaikkan

Sudah Saatnya Standar Pendidikan Kepala Daerah Dinaikkan
Ilustrasi Mahasiswa Perguruan Tinggi (Unsplash/rutmiit)

Setiap profesi memiliki standar kompetensi. Dokter harus menempuh pendidikan kedokteran dan lulus uji kompetensi. Hakim harus memenuhi syarat pendidikan hukum. Dosen diwajibkan memiliki kualifikasi akademik tertentu. Bahkan untuk menjadi aparatur sipil negara pada banyak formasi, jenjang pendidikan menjadi persyaratan utama.

Ironisnya, untuk jabatan yang menentukan arah pembangunan jutaan orang seperti kepala desa, bupati, gubernur, hingga presiden, persyaratan pendidikan formal relatif rendah. Padahal, semakin tinggi jabatan publik, semakin kompleks pula persoalan yang harus dihadapi.

Sudah saatnya Indonesia mulai mendiskusikan peningkatan standar pendidikan bagi calon pemimpin daerah dan nasional. Bukan untuk mendiskriminasi mereka yang tidak bergelar tinggi, melainkan sebagai upaya memastikan bahwa pejabat publik memiliki bekal akademik yang memadai dalam menghadapi tantangan pemerintahan modern.

Salah satu gagasan yang dapat dipertimbangkan adalah menetapkan jenjang pendidikan minimal secara bertahap. Misalnya, kepala desa minimal sarjana (S1), bupati atau wali kota minimal magister (S2), gubernur minimal doktor (S3), sedangkan calon presiden minimal doktor serta pernah menjabat sebagai gubernur atau memiliki pengalaman memimpin pemerintahan daerah dalam skala besar.

Usulan tersebut tentu akan menuai perdebatan. Banyak yang berpendapat bahwa pendidikan tinggi tidak menjamin seseorang menjadi pemimpin yang baik. Pendapat ini tidak sepenuhnya keliru. Sejarah menunjukkan bahwa terdapat pemimpin bergelar tinggi yang gagal, tetapi ada pula pemimpin dengan pendidikan sederhana yang mampu membawa perubahan.

Namun, persoalannya bukan pada jaminan keberhasilan, melainkan pada peningkatan probabilitas kompetensi. Pendidikan formal tidak hanya memberikan ijazah, tetapi juga melatih seseorang berpikir sistematis, membaca data, memahami metodologi, menyusun kebijakan berbasis bukti, serta mempertanggungjawabkan setiap keputusan secara ilmiah. Kemampuan seperti inilah yang semakin dibutuhkan dalam tata kelola pemerintahan modern.

Seorang gubernur, misalnya, tidak lagi hanya mengurus pembangunan jalan atau jembatan. Ia harus memahami ekonomi regional, investasi, tata ruang, perubahan iklim, digitalisasi pelayanan publik, pengelolaan fiskal, hingga koordinasi lintas kementerian. Kompleksitas persoalan tersebut menuntut kapasitas intelektual yang terus berkembang.

Hal yang sama berlaku bagi presiden. Memimpin negara dengan lebih dari 280 juta penduduk bukan sekadar soal kemampuan berpidato atau membangun popularitas. Presiden harus mengambil keputusan yang berdampak pada stabilitas ekonomi, hubungan internasional, pertahanan negara, transisi energi, kecerdasan buatan, keamanan siber, hingga ketahanan pangan. Tantangan abad ke-21 jauh lebih rumit dibandingkan beberapa dekade lalu.

Karena itu, syarat pengalaman juga tidak kalah penting dibandingkan pendidikan. Gagasan agar calon presiden pernah menjadi gubernur layak dipertimbangkan sebagai bahan diskusi. Memimpin sebuah provinsi memberikan pengalaman nyata dalam menyusun anggaran, mengelola birokrasi, menangani konflik sosial, serta berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Pengalaman tersebut menjadi laboratorium kepemimpinan sebelum seseorang memimpin negara.

Tentu, peningkatan syarat pendidikan tidak boleh berdiri sendiri. Pendidikan tinggi tanpa integritas hanya akan melahirkan koruptor yang lebih cerdas. Sebaliknya, integritas tanpa kompetensi juga berisiko menghasilkan kebijakan yang tidak efektif. Karena itu, seleksi pemimpin harus menggabungkan tiga unsur utama: kapasitas intelektual, rekam jejak kepemimpinan, dan integritas moral.

Selain itu, akses terhadap pendidikan tinggi juga harus semakin merata. Negara tidak boleh menetapkan syarat yang tinggi tanpa memastikan seluruh warga memiliki kesempatan yang sama untuk mencapainya. Beasiswa, pemerataan perguruan tinggi, dan peningkatan kualitas pendidikan menjadi prasyarat agar kebijakan semacam ini tidak berubah menjadi diskriminasi terhadap kelompok tertentu.

Indonesia sedang menuju visi Indonesia Emas 2045. Untuk mencapainya, negara memerlukan pemimpin yang bukan hanya populer, tetapi juga kompeten. Dunia bergerak semakin cepat dengan tantangan yang semakin kompleks. Pemerintahan modern membutuhkan kemampuan membaca data, memahami perkembangan global, serta merumuskan kebijakan yang berbasis ilmu pengetahuan.

Menaikkan standar pendidikan bagi calon kepala daerah dan presiden memang bukan solusi tunggal. Namun, setidaknya langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya membangun sistem politik yang lebih berorientasi pada kualitas.

Jika hampir semua profesi memiliki standar kompetensi yang ketat, rasanya tidak berlebihan apabila jabatan yang menentukan masa depan sebuah bangsa juga dituntut memenuhi standar yang lebih tinggi daripada hari ini.

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda