Kolom

Pemerintah Gagap Komunikasi: Bikin Aturan Dulu, Gaduh Kemudian

Pemerintah Gagap Komunikasi: Bikin Aturan Dulu, Gaduh Kemudian
ilustrasi pemerintah (Unsplash/brett_jordan)

Pola yang berulang dalam tata kelola kebijakan di Indonesia belakangan ini terasa sangat familiar. Pemerintah atau instansi publik mendadak menerbitkan regulasi baru, masyarakat terkejut lalu memprotes keras di media sosial, terjadi kegaduhan nasional, dan ujung-ujungnya pejabat sibuk mengklarifikasi—atau bahkan merevisi aturan tersebut di bawah tekanan penolakan massal.

Mulai dari penyesuaian tarif retribusi daerah yang mencekik, syarat administratif layanan publik yang mendadak makin berbelit, hingga regulasi moda transportasi yang tidak ramah pada pelaku lapangan. Pola "bikin aturan dulu, sosialisasi belakangan" seolah sudah menjadi prosedur standar operasional yang terus terulang. Fenomena ini menandakan satu masalah mendasar dalam tata kelola pemerintahan kita: kegagalan komunikasi publik yang kronis serta ketidakmampuan birokrasi dalam membaca kenyataan hidup masyarakat bawah.

Salah satu kekeliruan terbesar birokrasi adalah memandang komunikasi publik sekadar sebagai fungsi publisitas melalui siaran pers, atau bertindak bak pemadam kebakaran saat krisis sudah telanjur meletup. Padahal, komunikasi publik yang ideal merupakan bagian integral dari proses penyusunan kebijakan itu sendiri, bahkan sejak draf awal dirancang.

Ketika sebuah regulasi digodok di dalam ruang-ruang rapat ber-AC tanpa melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) yang terdampak langsung, keputusan yang lahir hampir pasti berjarak dengan realitas sosiologis di lapangan. Lebih parahnya lagi, sosialisasi sering kali disalahartikan sebagai instruksi satu arah: pemerintah memerintah, rakyat patuh. Kebijakan dilempar ke ruang publik tanpa penjelasan dasar argumentasi akademis, analisis dampak sosial, maupun periode transisi yang masuk akal.

Akibatnya bisa ditebak. Saat aturan itu dipaksakan berlaku, bukannya melahirkan kepatuhan, ruang publik justru meresponsnya dengan penolakan keras (social resistance). Dalam titik ini, kebijakan publik tidak lagi hadir sebagai solusi, melainkan sebagai sumber masalah baru.

Dalam sistem demokrasi, rakyat bukanlah sekadar objek pasif dari sebuah pameran kekuasaan, melainkan subjek utama pemilik kedaulatan. Oleh sebab itu, hadirnya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) adalah syarat mutlak yang tidak boleh sekadar dijadikan pelengkap formalitas di atas kertas.

Partisipasi bermakna setidaknya menuntut tiga elemen kunci. Pertama, hak untuk didengar, di mana masyarakat terdampak diberi ruang nyata untuk menyampaikan kekhawatiran mereka sejak awal draf dirancang. Kedua, hak untuk dipertimbangkan, yang berarti masukan warga benar-benar diolah ke dalam pasal-pasal regulasi, bukan sekadar pelengkap daftar hadir konsultasi publik. Ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan, yakni kewajiban pemerintah untuk menerangkan secara jujur mengapa suatu masukan diterima atau ditolak.

Sayangnya, dalam banyak kasus, proses penyerapan aspirasi ini sering kali dipangkas atas nama efisiensi atau kejar tayang target politik. Tanpa tiga elemen tersebut, sosialisasi kebijakan hanya menjadi ajang indoktrinasi yang gagal, yang pada akhirnya memperlebar jurang defisit kepercayaan (trust deficit) antara rakyat dan instansi pemerintah.

Kebiasaan merilis aturan secara serampangan lalu merevisinya setelah panik melihat respons media sosial melahirkan fenomena viral-driven policy—kebijakan yang hanya berpatokan pada seberapa bising respons publik. Gaya tata kelola seperti ini membawa dampak domino yang merugikan banyak pihak.

Pertama, erosi kepercayaan masyarakat yang makin dalam. Rakyat menjadi makin skeptis dan apatis terhadap niat baik pemerintah. Bahkan, kebijakan berniat baik pun berisiko ditolak mentah-mentah hanya karena cara penyampaian dan proses pembentukannya yang buruk.

Kedua, terjadi pemborosan anggaran, waktu, dan energi birokrasi. Membatalkan atau merombak aturan yang sudah diundangkan membutuhkan proses hukum dan koordinasi ulang yang tidak murah. Ketiga, timbulnya ketidakpastian hukum dan ekonomi. Bagi masyarakat awam serta pelaku usaha kecil, perubahan regulasi yang mendadak ibarat memindahkan tiang gawang di tengah pertandingan; ia merusak perencanaan ekonomi harian dan mematikan iklim kepastian usaha.

Pemerintah harus berani membuang mentalitas birokrasi usang yang merasa paling tahu segalanya (government knows best). Era digital telah mengubah karakter masyarakat menjadi lebih kritis, terkoneksi, dan menuntut transparansi tingkat tinggi. Rakyat hari ini tidak lagi bisa diyakinkan hanya dengan jargon atau imbauan normatif.

Sudah saatnya birokrasi mendesain ulang paradigma pembuatan kebijakannya: libatkan warga sejak tahap paling awal, komunikasikan argumentasi rasional secara jujur, dan dengarkan kekhawatiran mereka sebelum draf diundangkan. Sebab, indikator keberhasilan sebuah kebijakan publik bukanlah seberapa cepat ia disahkan, melainkan seberapa jernih ia didialogkan dan seberapa nyata manfaatnya dirasakan tanpa harus memicu kegaduhan sosial yang tidak perlu.

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda