Kolom

Korupsi BUMN: Ketika Inovasi Berjalan Tanpa Pengawasan

Korupsi BUMN: Ketika Inovasi Berjalan Tanpa Pengawasan
Ilustrasi pemeriksaan keuangan dan transparansi laporan bisnis. (Pexels/Towfiqu barbhuiya)

Kabar Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memeriksa jajaran saksi dari PT Pos Indonesia dan Perum Peruri kembali menyentak publik. Kedua institusi besar ini, yang sejatinya merupakan entitas legacy kebanggaan negara, terseret dalam pusaran pemeriksaan tata kelola pengadaan dan kemitraan proyek.

Bagi sebagian besar masyarakat, kabar seperti ini kerap direspons dengan reaksi seragam: tuduhan, hujatan, atau kemarahan atas retaknya integritas lembaga pelat merah. Namun, jika kita sejenak menarik diri dari riuh penyesalan publik, ada satu pertanyaan mendasar yang jarang diajukan: mengapa BUMN bersejarah yang tengah gencar mentransformasi dan mendiversifikasi bisnisnya justru sangat rentan terjebak celah hukum?

Laju Modernisasi vs. Kerapuhan Sistem Pengawasan

Pos Indonesia dan Perum Peruri adalah simbol BUMN legacy. Satu abad dikenal lewat kiriman surat dan prangko, yang satu lagi identik dengan percetakan uang serta dokumen resmi negara. Namun, agar tidak tergilas zaman, keduanya terdorong melakukan lompatan besar: diversifikasi ke ranah logistik digital, percetakan keamanan berteknologi tinggi, hingga menjadi bagian penting dari rantai pasok proyek ekosistem strategis pemerintah.

Masalahnya, percepatan akselerasi bisnis sering kali tidak berbanding lurus dengan penguatan benteng pertahanan internal. Ketika sebuah BUMN bertransisi cepat dari model bisnis tradisional yang kaku menuju proyek-proyek modern yang dinamis dan bernilai jumbo, ada jurang pemisah (gap) yang terbuka lebar. Jurang itulah yang disebut celah risiko governance.

Proyek-proyek modern menuntut keputusan cepat, pola kemitraan yang fleksibel, dan skema pengadaan yang tidak lagi konvensional. Sayangnya, ketika skema baru ini berjalan tanpa mitigasi risiko yang adaptif, celah tersebut sangat mudah ditunggangi oleh oknum untuk praktik markup, penunjukan vendor yang cacat prosedur, hingga transaksi tidak transparan.

Korupsi Modern Bukan Lagi Soal Uang Tunai di Bawah Meja

Kita perlu menyadari bahwa pola penyimpangan di era transformasi bisnis BUMN telah bergeser. Korupsi tidak lagi selalu berwujud penyerahan kantong plastik berisi uang di balik meja. Dalam konteks kemitraan proyek berteknologi dan logistik modern, penyimpangan sering terselubung rapi di balik klausul kontrak kerja sama, skema penunjukan langsung berbasis digital, atau biaya operasional vendor yang digelembungkan secara halus.

Akibatnya, ketika aparat penegak hukum turun tangan, dampaknya sangat masif. Bukan sekadar kerugian keuangan negara yang dihitung, melainkan reputasi dan kepercayaan publik terhadap agenda transformasi digital BUMN yang ikut runtuh. Niat baik untuk memodernisasi layanan publik justru berakhir ironis di ruang pemeriksaan.

Membangun Digital Compliance dan Audit Terintegrasi

Lantas, bagaimana agar niat memodernisasi BUMN tidak berujung pada perkara hukum di Kejagung? Jawabannya jelas bukan dengan menghentikan inovasi, melainkan dengan memperbarui cara kita mengawasi.

Pertama, BUMN legacy harus segera mengadopsi sistem digital compliance (kepatuhan digital). Sistem ini memastikan bahwa setiap tahap eksekusi proyek—mulai dari pemilihan mitra, verifikasi dokumen, hingga alokasi anggaran—tercatat secara otomatis dalam sistem tertutup yang tidak bisa diintervensi oleh individu secara sepihak.

Kedua, sudah saatnya meninggalkan pola pengawasan tradisional yang hanya mengaudit laporan keuangan di akhir tahun (post-audit). BUMN membutuhkan Real-Time IT & Financial Integrated Audit. Dalam metode ini, tim pengawas internal bersama auditor dapat memantau kesesuaian antara arus dana finansial dan progres fisik atau digital proyek secara real-time. Jika ada kejanggalan pada pengadaan atau penunjukan mitra, sistem langsung memberikan peringatan dini (early warning system).

Refleksi Kita Bersama

Pemeriksaan saksi oleh penegak hukum hendaknya tidak hanya dipandang sebagai panggung penghakiman, melainkan panggilan darurat untuk pembenahan tata kelola. Inovasi bisnis di BUMN tentu patut diapresiasi, namun inovasi tanpa governance yang presisi hanyalah jalan pintas menuju bencana hukum.

Kini, pertanyaan pemantik untuk kita semua: akankah kasus ini menjadi momentum bagi BUMN untuk merevolusi sistem pengawasan internalnya, atau kita hanya akan terus menunggu nama BUMN lain bergantian masuk dalam daftar pemeriksaan berikutnya?

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda