Kolom

Koruptor Kaya, Pemuda Merana: Menantang Impunitas lewat RUU Perampasan Aset

Koruptor Kaya, Pemuda Merana: Menantang Impunitas lewat RUU Perampasan Aset
Potret seorang orator menyampaikan orasi di atas mobil komando saat menggelar aksi demonstrasi mendesak RUU Perampasan Aset untuk di sahkan di kawasan Titik Nol Kilometer, Yogyakarta, Kamis (27/8/2026). (Istimewa/Yoursay.id)

Bayangkan kamu baru terima gaji pertama. Sebelum sempat menikmati hasil jerih payah itu sepenuhnya, potongan pajak sudah lebih dulu mengambil porsi uang itu. Kamu beli makanan, bayar bensin, sampai belanja kebutuhan harian, semuanya diselipi pungutan untuk kas negara. 

Kita semua rela patuh dan disiplin memenuhi kewajiban tersebut karena percaya satu hal bahwa uang-uang itu bakal diolah kembali jadi fasilitas umum, jalan yang mulus, dan layanan kesehatan yang layak buat kita semua.

Namun rasa percaya itu runtuh saat uang rakyat malah ditilep dan mendadak bergeser jadi isi rekening pribadi oknum pejabat. Kita yang jujur dan pekerja keras diperas aturan, sementara mereka yang mencuri uang negara justru bisa bernapas lega karena kekayaannya tetap utuh usai mendekam di penjara selama bertahun-tahun. 

Masalah utamanya kini bukan cuma soal memasukkan pencuri ke balik jeruji besi, melainkan satu pertanyaan yang jauh lebih mengusik nurani, yaitu buat apa takut dihukum kalau kejahatannya sendiri masih menyisakan hasil yang melimpah?

Pertanyaan tersebut membuat RUU Perampasan Aset kembali relevan. Per Juli 2026, JDIH DPR RI menegaskan RUU Perampasan Aset masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 sebagai nomor urut 6 dan merupakan usul inisiatif DPR. Komisi III juga masih menyusun rancangan tersebut melalui serangkaian rapat dengar pendapat dengan akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, dan berbagai kelompok lainnya.

Perkembangannya bahkan semakin konkret. Pada Agustus 2026, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangan resminya menyatakan pembahasan RUU tersebut terus dikebut dan menargetkan pengesahan sebelum Desember 2026 atau paling lama dalam dua masa sidang. Komisi III juga menyatakan akan memperbanyak ruang partisipasi publik dalam pembahasannya.

Nah, kenapa perampasan aset menjadi penting? Karena menghukum pelaku kejahatan tidak otomatis membuat hasil kejahatannya kembali atau hilang begitu saja. Bayangkan seseorang mengambil uang Rp10 miliar, kemudian dihukum penjara. Jika setelah keluar ia masih dapat menikmati kekayaan hasil kejahatan tersebut, maka hukuman badan memang sudah dijalankan, tetapi keuntungan ekonominya belum tentu benar-benar hilang. 

Di sinilah konsep impunitas menjadi relevan: hukum boleh menjatuhkan hukuman, tetapi sistem juga harus memastikan kejahatan tidak menjadi investasi yang menguntungkan.

Susan Rose-Ackerman dan Bonnie J. Palifka dalam Corruption and Government menjelaskan bahwa korupsi juga adalah persoalan politik. Korupsi dapat menciptakan ketimpangan, merusak kepentingan publik, dan mengikis legitimasi politik. Mereka juga menekankan pentingnya akuntabilitas publik karena pemilu saja tidak cukup untuk mengendalikan kekuasaan.

Gampangnya begini: negara tidak bisa hanya berkata, “Percayalah kepada kami karena lima tahun sekali kalian boleh memilih.” Kepercayaan publik bekerja seperti hubungan sehari-hari. Kalau seseorang berkali-kali meminta kita percaya tetapi terus mengecewakan, lama-lama kita juga mulai mempertanyakan apakah orang tersebut memang layak dipercaya.

Hal yang sama berlaku pada negara. Ketika anak muda seperti kita diminta terus untuk membayar pajak, menaati hukum, dan memenuhi kewajiban sebagai warga negara, mereka punya alasan untuk bertanya apakah konsekuensi hukum juga berlaku secara serius kepada mereka yang mencuri uang kita semua. Rose-Ackerman dalam kajiannya mengenai hubungan kepercayaan, demokrasi, dan korupsi menunjukkan bahwa kualitas institusi formal turut memengaruhi kepercayaan terhadap institusi publik.

Karena itu, RUU Perampasan Aset menjadi penting untuk kita semua ketahui dan pelajari, Ia menyentuh pertanyaan yang sangat fundamental bagi generasi muda: apakah negara benar-benar mampu membuat kejahatan terhadap uang publik tidak lagi menguntungkan?

Namun, memperkuat kewenangan negara juga bukan berarti memberikan cek kosong kepada aparat. Dalam pembahasan RUU ini sendiri, DPR menyebut persoalan pencegahan abuse of power dan perlindungan hak pihak ketiga sebagai hal yang perlu diperhatikan. Artinya, pemberantasan korupsi harus berjalan bersama akuntabilitas agar senjata untuk mengejar harta hasil kejahatan tidak berubah menjadi alat kesewenang-wenangan baru.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan adalah kepercayaan orang-orang yang setiap hari masih memilih untuk patuh. Anak muda mungkin tidak meminta negara menjadi sempurna. Mereka hanya ingin melihat bahwa ketika warga diminta taat pada hukum, orang yang mencuri uang publik juga harus benar-benar kehilangan keuntungan dari kejahatannya.

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda