Kolom
Tanah Hilang, Tali Asih Datang: Begitukah Pembangunan Bekerja?
Ada paradoks yang semakin sulit diabaikan dalam pembangunan ekonomi. Tanah masyarakat adat dapat berubah menjadi kawasan perkebunan, pertambangan, proyek infrastruktur, atau konsesi bisnis. Ruang hidup yang selama generasi menjadi sumber pangan, tempat tinggal, wilayah budaya, dan identitas komunitas perlahan berubah fungsi.
Setelah konflik muncul, sebagian masyarakat yang terdampak kemudian diberikan program beasiswa, bantuan sosial, pelatihan, fasilitas umum, atau tali asih. Sekilas tampak sebagai bentuk kepedulian. Tetapi ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah bantuan kepada sebagian korban dapat menggantikan hak masyarakat atas tanah dan ruang hidupnya?
Di sinilah kita perlu membedakan antara bantuan dan keadilan. Beasiswa dapat membantu seorang anak melanjutkan pendidikan. Bantuan uang dapat meringankan kebutuhan keluarga. Pelatihan dapat membuka peluang ekonomi baru. Semua itu memiliki manfaat dan tidak semestinya diremehkan.
Namun, jika pada saat yang sama masyarakat kehilangan sumber penghidupan karena tanah yang selama ini mereka kelola berubah menjadi konsesi, maka bantuan tersebut tidak otomatis menyelesaikan persoalan. Sebab tanah bagi masyarakat adat bukan sekadar aset yang memiliki harga dalam transaksi ekonomi.
Tanah dapat menjadi sumber pangan, kebun, hutan tempat mengambil hasil alam, sumber air, wilayah pemakaman, tempat menjalankan ritual, sekaligus bagian dari sejarah dan identitas komunitas. Ketika ruang tersebut hilang, yang hilang bukan hanya nilai ekonominya, tetapi juga sebagian dari sistem kehidupan masyarakat. Masalahnya, pembangunan sering menggunakan ukuran yang berbeda.
Perusahaan menghitung investasi, produksi, penerimaan, lapangan kerja, dan keuntungan. Pemerintah menghitung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Sementara masyarakat harus menghitung ulang bagaimana mereka bertahan hidup setelah kehilangan ruang yang sebelumnya menopang kehidupan. Di titik inilah ketimpangan kuasa menjadi penting.
Masyarakat adat sering berada pada posisi yang jauh lebih lemah dibanding perusahaan dan negara. Mereka mungkin memiliki hubungan historis dengan tanah, tetapi pengakuan hukum dan administrasi atas wilayah adat tidak selalu berjalan sederhana. Ketika kepentingan investasi masuk, persoalannya bukan sekadar siapa memiliki dokumen paling lengkap, tetapi bagaimana memastikan hak masyarakat benar-benar dihormati.
Jika sebuah proyek menghasilkan miliaran rupiah tetapi membuat masyarakat kehilangan kebun, hutan, sumber air, atau mata pencaharian, maka biaya sosialnya tidak boleh disembunyikan di balik angka pertumbuhan ekonomi. Lebih problematis ketika masyarakat yang terdampak kemudian ditampilkan sebagai penerima manfaat program perusahaan.
Perusahaan mengambil ruang, kemudian memberikan beasiswa. Perusahaan mengubah lingkungan, kemudian mengadakan kegiatan penghijauan. Perusahaan memperoleh keuntungan dari sumber daya, kemudian memberikan bantuan kepada sebagian warga. Semua program tersebut bisa saja bernilai positif. Tetapi program tanggung jawab sosial tidak boleh menjadi pengganti hak.
Corporate Social Responsibility atau CSR seharusnya tidak digunakan untuk menciptakan kesan bahwa persoalan selesai hanya karena ada bantuan yang diberikan. Bantuan sosial adalah salah satu bentuk kontribusi, sedangkan penghormatan terhadap hak masyarakat adalah persoalan yang lebih mendasar.
Kita juga perlu berhati-hati terhadap konsep “tali asih”. Jika hubungan masyarakat dengan tanah dipandang semata-mata sebagai persoalan kompensasi, maka persoalan hak dapat direduksi menjadi harga. Padahal tidak semua hal dapat dihitung dengan uang.
Berapa harga kehilangan hutan yang selama puluhan tahun menjadi sumber pangan? Berapa harga hilangnya situs budaya? Berapa harga ketika generasi berikutnya tidak lagi memiliki tanah untuk diwariskan? Berapa harga perubahan mata pencaharian sebuah komunitas? Pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian konflik agraria tidak cukup dengan memberikan sejumlah uang atau fasilitas.
Yang dibutuhkan adalah proses yang adil: pengakuan hak masyarakat adat, konsultasi yang bermakna, keterbukaan informasi, persetujuan yang bebas dan berdasarkan informasi yang memadai, kompensasi yang layak ketika memang ada pelepasan hak, serta mekanisme pengaduan dan pemulihan ketika terjadi kerugian. Pembangunan juga tidak seharusnya memosisikan masyarakat adat sebagai hambatan investasi.
Mereka bukan objek yang harus “dibina” setelah proyek berjalan. Mereka adalah pemegang hak yang harus dilibatkan sebelum keputusan mengenai wilayah mereka dibuat. Sebab ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya seberapa luas tanah yang berhasil dikonversi atau seberapa besar investasi yang berhasil masuk. Ukuran keberhasilannya juga adalah apakah masyarakat yang hidup di wilayah tersebut tetap memiliki masa depan yang layak setelah pembangunan berlangsung.
Beasiswa memang penting. Bantuan juga penting. Tetapi jangan sampai kita menciptakan situasi ketika tanah masyarakat hilang, kemudian kehilangan itu “dibayar” dengan beasiswa untuk beberapa anak dan bantuan untuk sebagian keluarga.
Jika akar persoalannya adalah hilangnya hak, maka yang harus diselesaikan pertama-tama adalah hak tersebut. Jangan sampai pembangunan mengambil tanah masyarakat, lalu memberikan bantuan agar kehilangan itu terlihat seperti kesejahteraan. Karena keadilan bukan sekadar memberi sesuatu kepada korban. Keadilan dimulai dari memastikan bahwa hak mereka tidak diambil sejak awal.