Kolom
Kasus Lapas Mewah: Perlakuan Istimewa yang Buat Hilangnya Marwah Pembinaan
Lembaga pemasyarakatan seharusnya bukan sekadar tempat seseorang menjalani hukuman. Di dalamnya terdapat proses pembinaan yang diharapkan dapat membantu narapidana kembali ke masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya.
Karena itu, ketika muncul temuan fasilitas berstandar apartemen di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pertanyaan publik tidak hanya berkaitan dengan kondisi sebuah ruangan. Yang lebih penting adalah bagaimana prinsip kesetaraan dan pengawasan diterapkan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Seperti yang dilansir dari Suara.com pada hari Selasa (29/9/2026), dalam inspeksi mendadak pada 23 September 2026, Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas seperti ruang tamu, ruang makan, televisi, dan kulkas di area belakang lapas. Ombudsman juga meminta adanya evaluasi menyeluruh untuk memastikan tidak terdapat fasilitas atau perlakuan khusus yang bertentangan dengan ketentuan pemasyarakatan.
Fasilitas Berbeda Memunculkan Pertanyaan
Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian karena fasilitas yang ditemukan terlihat berbeda dari blok hunian narapidana pada umumnya.
Namun, penting untuk tidak terburu-buru menyimpulkan siapa yang menggunakan fasilitas tersebut. Pada 24 September, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat menyatakan belum menemukan informasi yang menunjukkan Ferdy Sambo menikmati fasilitas khusus tersebut. Menurut penjelasan sementara Ditjenpas, area tersebut merupakan lingkungan rumah dinas dan Sarana Asimilasi dan Edukasi. Artinya, persoalannya masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Justru di sinilah transparansi menjadi penting. Ketika ada fasilitas yang menimbulkan pertanyaan, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai fungsi bangunan, siapa yang berhak menggunakannya, serta apakah keberadaannya sesuai dengan aturan.
Narapidana Memiliki Hak, tetapi Bukan Berarti Ada Keistimewaan
Menjalani hukuman tidak berarti seseorang kehilangan seluruh haknya. Narapidana tetap memiliki hak yang harus dihormati selama berada dalam sistem pemasyarakatan. Namun, penghormatan terhadap hak narapidana berbeda dengan pemberian keistimewaan yang tidak memiliki dasar yang jelas.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, merespons temuan Ombudsman, menegaskan bahwa tidak boleh ada perlakuan khusus bagi narapidana, termasuk dalam pemberian fasilitas. DPR juga mendorong adanya tindak lanjut terhadap temuan tersebut.
Prinsip ini penting karena lembaga pemasyarakatan juga harus menjaga kepercayaan publik. Jika fasilitas tertentu ternyata hanya dapat dinikmati oleh kelompok tertentu tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka persoalannya bukan lagi sekadar soal kenyamanan, melainkan mengenai kesetaraan dalam menjalani proses pemasyarakatan.
Pengawasan Jangan Hanya Datang Setelah Ramai
Temuan di Cibinong juga memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan. Ombudsman menyebut timnya sempat mengalami hambatan ketika melakukan pemeriksaan di Lapas Cibinong. Setelah berhasil masuk ke area yang diperiksa, mereka menemukan sejumlah fasilitas yang kemudian menjadi perhatian publik. Ombudsman meminta evaluasi terhadap pengelolaan lapas tersebut.
Pengawasan seharusnya tidak hanya dilakukan ketika sebuah persoalan sudah menjadi sorotan. Sistem pengawasan yang berjalan secara rutin dapat membantu memastikan fasilitas, pelayanan, dan perlakuan terhadap warga binaan tetap sesuai dengan aturan.
Selain itu, keterbukaan informasi juga penting agar publik tidak hanya memperoleh potongan informasi dari foto atau video yang beredar di media sosial.
Lapas Harus Tetap Menjadi Tempat Pembinaan
Pada akhirnya, persoalan Lapas Cibinong seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah ada kamar mewah atau siapa yang menggunakannya. Pertanyaan yang lebih besar adalah apakah sistem pemasyarakatan sudah mampu memastikan setiap warga binaan mendapatkan perlakuan yang sesuai aturan dan tujuan pembinaan.
Ketika seseorang menjalani pidana, negara memang memiliki kewajiban untuk memastikan hak-haknya tetap terpenuhi. Tetapi pada saat yang sama, pengelolaan lapas juga harus bebas dari praktik yang dapat menciptakan kesan adanya perlakuan istimewa.
Temuan Ombudsman dapat menjadi momentum untuk memperbaiki transparansi dan pengawasan di lembaga pemasyarakatan. Sebab, lapas bukan tempat untuk menunjukkan siapa yang memiliki lebih banyak akses atau kemampuan.
Lapas seharusnya menjadi ruang pembinaan. Dan pembinaan akan sulit dipercaya jika prinsip kesetaraan justru dipertanyakan dari balik temboknya.