Kolom
Uang Negara Bukan Cek Kosong: Pelajaran dari Putusan MK soal APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bukan sekadar tabel berisi angka triliunan rupiah. Di dalamnya terdapat keputusan tentang ke mana uang negara diarahkan, program apa yang diprioritaskan, dan kebutuhan masyarakat mana yang memperoleh perhatian. Karena itu, ketika terjadi perubahan besar terhadap APBN, pertanyaannya bukan hanya soal apakah pemerintah membutuhkan fleksibilitas, tetapi juga siapa yang berhak memberikan persetujuan.
Pertanyaan tersebut menjadi penting setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dalam Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 pada 16 September 2026.
Perkara ini menguji sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Para pemohon terdiri atas Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, serta tiga pemohon perseorangan. Empat dari enam pemohon tergabung dalam koalisi masyarakat sipil MBG.
Inti putusan MK bukan sekadar soal teknis penganggaran. Mahkamah menegaskan kembali prinsip checks and balances dalam pengelolaan keuangan negara.
Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 menempatkan APBN sebagai undang-undang yang ditetapkan bersama DPR dan Presiden. Karena itu, menurut MK, ketika perubahan anggaran berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi, perubahan tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keputusan pemerintah melalui Peraturan Presiden. Perubahan semacam itu membutuhkan persetujuan DPR.
Hal ini menjadi koreksi terhadap pemahaman bahwa pemerintah memiliki ruang diskresi yang nyaris tanpa batas setelah APBN ditetapkan. Pemerintah memang tetap membutuhkan fleksibilitas untuk menjalankan anggaran, termasuk menghadapi kondisi luar biasa. Namun fleksibilitas bukan berarti kewenangan tanpa batas. Justru di sinilah letak pentingnya putusan tersebut. MK membedakan antara penyesuaian teknis dalam pelaksanaan APBN dan perubahan yang secara mendasar menggeser arah, struktur, atau prioritas anggaran. Untuk perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi, DPR harus kembali dilibatkan. Dengan kata lain, keputusan mengenai uang publik tidak boleh bergeser terlalu jauh dari lembaga yang sejak awal memiliki fungsi anggaran.
MK juga memberikan perhatian terhadap Dana Desa. Dalam UU APBN 2026 terdapat alokasi Rp1 triliun yang berkaitan dengan insentif desa dan/atau pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat. Mahkamah tidak menghapus ketentuan tersebut, tetapi memberikan pemaknaan bahwa insentif desa yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat harus dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam rangka mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan. Artinya, pemerintah pusat tidak dapat memaknai kewenangannya sebagai kendali penuh atas seluruh penggunaan Dana Desa.
Putusan ini juga penting karena memperlihatkan bahwa keadaan krisis tidak otomatis menghapus mekanisme pengawasan. MK mengakui pemerintah membutuhkan kemampuan bertindak cepat ketika menghadapi ancaman terhadap perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan. Namun, jika langkah tersebut berdampak pada perubahan mendasar terhadap anggaran, tetap diperlukan persetujuan DPR.
Di titik inilah APBN seharusnya dipahami bukan sebagai ruang eksklusif pemerintah, melainkan sebagai instrumen kebijakan publik yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Putusan MK tersebut tidak berarti setiap perubahan angka dalam APBN harus selalu melalui proses politik yang panjang. Yang ditekankan adalah batas konstitusional: semakin besar perubahan terhadap arah dan jumlah belanja negara, semakin kuat pula kebutuhan terhadap persetujuan dan pengawasan DPR.
Persoalan APBN bukan hanya tentang seberapa cepat pemerintah dapat membelanjakan uang negara. Persoalan yang sama pentingnya adalah siapa yang mengawasi perubahan arah uang tersebut dan melalui mekanisme apa keputusan itu dibuat. Sebab uang yang dikelola pemerintah bukan uang milik pribadi penguasa. Ia berasal dari publik dan penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Putusan MK ini kembali mengingatkan bahwa dalam negara demokrasi, kecepatan pemerintah tetap penting, tetapi kewenangan harus berjalan bersama pengawasan.