Kolom

Pajak Bukan Uang Cuma-cuma: Rakyat Berhak Menuntut Pertanggungjawaban

Pajak Bukan Uang Cuma-cuma: Rakyat Berhak Menuntut Pertanggungjawaban
Ilustrasi Pemerintah Indonesia (Instagram/@bahlillahadalia)

Belakangan ini, setiap kali pemerintah mendapatkan kritik, muncul respons yang kurang lebih sama. Apa-apa salah pemerintah, sedikit-sedikit menyalahkan penguasa. Kalau bukan pemerintah yang boleh dimintai pertanggungjawaban, lalu kepada siapa masyarakat harus menyampaikan keluhan?

Kita hidup dalam sistem yang mengenakan pajak pada berbagai aktivitas ekonomi. Mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ketika membeli barang dan menggunakan jasa tertentu, Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang memenuhi ketentuan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak kendaraan bermotor, hingga pajak yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan transaksi tertentu. Bahkan, ketika sekadar menikmati secangkir kopi di tempat usaha yang memungut pajak daerah atas jasa makanan dan minuman, ada kontribusi yang masuk ke kas daerah.

Masyarakat dituntut patuh. Ada tenggat pembayaran, prosedur administrasi, dan konsekuensi berupa denda ketika kewajiban tertentu terlambat dipenuhi. Namun, ketika masyarakat mempertanyakan bagaimana uang tersebut dikelola, mengapa sebagian kebijakan tidak berjalan sesuai harapan, atau mengapa pelayanan publik masih bermasalah, kritik justru dianggap sebagai sikap tidak tahu diri. Lantas, apakah membayar pajak hanya berarti kewajiban tanpa hak untuk bersuara?

Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang diatur berdasarkan undang-undang. Penggunaannya ditujukan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, hingga penyelenggaraan pemerintahan. Artinya, pajak bukan sekadar uang yang dipungut tanpa tujuan. Ada tanggung jawab negara untuk mengelolanya secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Memang benar, tidak semua pajak langsung masuk ke kantong pemerintah pusat. Ada pajak pusat dan pajak daerah dengan mekanisme pengelolaan berbeda. Namun, keduanya tetap menjadi bagian dari pembiayaan penyelenggaraan negara dan pelayanan publik. Dari penerimaan negara pula, pemerintah membiayai berbagai belanja, termasuk belanja pegawai dan penyelenggaraan lembaga pemerintahan. Dengan demikian, masyarakat memiliki kepentingan yang sah untuk mengetahui bagaimana uang publik digunakan.

Ketika seseorang membayar pajak, ia bukan sedang membeli hak istimewa untuk memerintah negara. Namun, ia juga tidak kehilangan hak untuk mempertanyakan kebijakan yang dibuat menggunakan anggaran publik.

Persoalan yang sering muncul adalah anggapan bahwa masyarakat terlalu banyak mengeluh. Ketika harga kebutuhan meningkat, pemerintah dikritik. Ketika pajak naik, pemerintah dipertanyakan. Ketika pelayanan administrasi lambat, masyarakat kembali menyampaikan protes. Padahal, keluhan tersebut tidak selalu muncul tanpa alasan.

Bayangkan seseorang yang harus membayar pajak kendaraan, mengurus administrasi kependudukan, membayar PBB, dan memenuhi kewajiban perpajakan lainnya. Ketika terlambat, ada konsekuensi yang harus ditanggung. Namun, ketika pelayanan yang diterima tidak sesuai harapan, masyarakat justru sering diminta memaklumi keadaan.

Tentu, tidak semua layanan administrasi dikenai biaya. Ada layanan yang gratis dan ada yang memiliki tarif resmi berdasarkan ketentuan. Justru karena itu, transparansi biaya dan prosedur menjadi penting agar masyarakat tidak dibebani pungutan yang tidak memiliki dasar hukum. Hubungan antara negara dan warga negara seharusnya tidak berjalan satu arah. Negara menuntut kepatuhan, tetapi juga harus memberikan pelayanan, perlindungan, dan pertanggungjawaban.

Kita perlu membedakan kritik terhadap pemerintah dengan kebencian terhadap negara. Keduanya bukan hal yang sama. Seseorang bisa mencintai Indonesia, tetapi tidak setuju dengan kebijakan pemerintah. Seseorang bisa patuh membayar pajak, tetapi mempertanyakan efektivitas penggunaan anggarannya. Bahkan, seseorang bisa mendukung tujuan suatu program sekaligus mengkritik pelaksanaannya.

Dalam demokrasi, kritik merupakan salah satu bentuk pengawasan masyarakat terhadap kekuasaan. Pemerintah memang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan, tetapi kewenangan tersebut harus disertai pertanggungjawaban. Tentu, kritik juga perlu disampaikan berdasarkan fakta, bukan sekadar tuduhan atau informasi yang belum terverifikasi.

Namun, standar tersebut berlaku untuk semua pihak, termasuk pejabat publik yang membuat keputusan. Justru, ketika kebijakan pemerintah berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, wajar jika masyarakat meminta penjelasan.

Rakyat diwajibkan membayar pajak, tetapi bukan berarti diwajibkan kehilangan suara. Pejabat menerima gaji dan menjalankan kewenangan melalui sistem pemerintahan yang dibiayai uang publik. Karena itu, pertanyaan, kritik, dan aspirasi masyarakat merupakan bagian dari hubungan pertanggungjawaban tersebut.

Jangan sampai negara begitu tegas menagih kewajiban rakyat, tetapi justru menganggap tuntutan rakyat sebagai gangguan. Demokrasi bukan hanya tentang kewajiban warga negara mematuhi aturan. Demokrasi juga tentang hak warga negara untuk memastikan bahwa kekuasaan benar-benar dijalankan demi kepentingan mereka.

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda