Kasus kekerasan dalam rumah tangga akhir-akhir ini menjadi perhatian publik. Kekerasan dalam rumah tangga itu seperti apa sih? Bagaimana jenis-jenis kekerasan yang masuk ke jenis kdrt ?
Dikutip penulis dari Instagram @darlingrabbits, berikut ini jenis-jenis kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) :
1. Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik merupakan penggunaan fisik secara langsung atau senjata yang membahayakan, menyakiti atau melukai orang lain seperti memukul,menjambak,menampar,dll.
2. Kekerasan Psikis
Kekerasan psikis yakni mengendalikan, membatasi akses dan mengisolasi orang lain. Kekerasan verbal seperti penghinaan, membentak, dan mempermalukan secara sengaja untuk menjatuhkan orang lain.
3. Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual merupakan sebuah tindakan seksual tanpa persetujuan, pemaksaan hubungan seksual saat sedang sakit, cacat, dibawah tekanan atau dibawah pengaruh alkohol dan obat-obatan lain, eksploitasi dan pemaksaan aborsi.
4. Kekerasan Ekonomi
Kekerasan ekonomi merupakan eksploitasi ekonomi anggota keluarga, perbudakan anak, melarang anggota keluarga yang ingin bekerja, tidak dinafkahi, ketergantungan ekonomi, dll.
Dari berbagai jenis kekerasan rumah tangga yang disebutkan diatas, jenis kekerasan dalam rumah tangga yang sering dialami ialah kekerasan fisik yakni jumlahnya hampir 73%. Kekerasan fisik memang yang paling sering dilakukan dan yang paling terlihat oleh mata. Jenis kekerasan fisik ini bermacam-macam seperti mencekik, memukul, membenturkan, dll.
Selain itu, juga dijelaskan bahwa 1 dari 4 perempuan pernah mengalami kekerasan. Entah itu kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual.
Oleh karenanya, untuk mencegah berbagai jenis kekerasan diperlukan sebuah tindakan preventif dari diri kita sendiri agar terjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Karena dari semua jenis-jenis dan penjelasan fakta yang terjadi di masyarakat, kekerasan bukanlah hal baik yang patut dicontoh. Oleh karenanya, lebih baik mencegah daripada mengobati dari rasa trauma dan ketakutan lainnya akibat kekerasan yang terjadi.
Dalam pasal 44 ayat 2 pun dijelaskan bahwa pelaku kekerasan fisik bisa dipidana penjara 10 tahun dan dendanya bisa mencapai 45 juta. Adapun juga jenis kekerasan psikis yang diadukan dan mengakibatkan tidak dapat menjalankan pekerjaan sehari-hari maka sanksi bagi pelaku bisa dipenjara minimal 4 tahun, namun apabila kekerasan yang dilakukan bisa dipenjara minimal 4 bulan. Denda yang diberikan pun berkisar dari 12-300 juta tergantung dari jenis kekerasan yang dilakukan.