Lifestyle
Etika Pakai Smart Glasses di Ruang Publik, Ini Kata Komdigi
Penggunaan smart glasses sebagai alat content creation kembali menjadi sorotan. Kali ini, konten kreator Emanuel Bryan Ebem, atau yang dikenal melalui akun Thread dan Instagram @ebemartono, menuai kritik setelah kontennya di GIIAS 2026 memperlihatkan dirinya merekam interaksi dengan seorang perempuan menggunakan kacamata berkamera.
Konten tersebut kemudian ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan etika merekam orang lain tanpa sepengetahuan mereka, terlebih ketika orang yang direkam kemudian menjadi bagian utama dari sebuah konten. Polemik ini juga memunculkan pertanyaan “kalau dilakukan di ruang publik, apakah merekam orang lain otomatis diperbolehkan?”
Jawabannya tidak sesederhana itu.
Perlu diketahui, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai persoalan serupa. Dalam siaran pers pada 29 Oktober 2025, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menegaskan bahwa aktivitas fotografi di ruang publik tetap wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menurut Komdigi, foto seseorang, terutama yang memperlihatkan wajah atau ciri khas individu, termasuk data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi orang tersebut. Pemrosesan data pribadi, mulai dari pengambilan, penyimpanan hingga penyebarluasan, harus memiliki dasar hukum yang jelas, salah satunya melalui persetujuan dari subjek data.
Artinya, berada di ruang publik 8bukan berarti seseorang otomatis kehilangan hak atas privasinya.
Persoalannya semakin menarik ketika teknologi seperti smart glasses digunakan. Berbeda dengan kamera ponsel yang secara kasatmata menunjukkan bahwa seseorang sedang merekam, kamera pada kacamata dapat membuat orang di sekitar tidak menyadari bahwa dirinya sedang masuk dalam rekaman.
Di sinilah etika menjadi penting.
Membuat konten bukan berarti kita bebas menjadikan orang lain sebagai objek tanpa mempertimbangkan kenyamanan dan persetujuannya. Ada perbedaan antara merekam suasana umum sebuah acara dengan sengaja menjadikan seseorang sebagai subjek utama sebuah video.
Misalnya, merekam keramaian GIIAS dan secara tidak sengaja menangkap beberapa pengunjung di latar belakang tentu berbeda dengan mendekati seseorang, merekam percakapan tanpa sepengetahuan, kemudian mengunggahnya sebagai konten ke media sosial.
Terlebih ketika konten tersebut berpotensi mendapatkan keuntungan, membangun personal branding, atau ditonton oleh ribuan orang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa teknologi baru juga membutuhkan etika baru. Smart glasses memang membuat proses produksi konten semakin praktis, tetapi kemudahan merekam tidak seharusnya membuat kita lupa bahwa ada manusia lain di balik setiap wajah yang masuk ke kamera.
Pada akhirnya, pertanyaannya bukan sekadar “boleh merekam atau tidak?”, melainkan “apakah orang tersebut tahu, setuju, dan nyaman ketika dirinya dijadikan bagian dari konten kita?”
Sebab ruang publik memang terbuka untuk banyak orang. Namun, bukan berarti privasi dan hak atas citra diri ikut hilang begitu seseorang keluar dari rumah.