Ditunjuk sebagai Komisaris Utama , Dapatkah Ahok Membereskan Pertamina?

Tri Apriyani
Ditunjuk sebagai Komisaris Utama , Dapatkah Ahok Membereskan Pertamina?
Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (kanan) didampingi Dirut Nicke Widyawati (kiri) dan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman (kedua kiri) memberikan keterangan usai menemui Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin (9/12). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Sebagaimana terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2001, posisi Pertamina secara hukum adalah sebagai Perusahaan Perseroan (Persero), dan menjelma sebagai PT Pertamina (Persero) pada 17 September 2003. Dengan status badan hukum itu Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbesar harus memberikan dividen terbesar kepada Pemerintah.

Orientasinya pun menjadi murni ke bisnis. Dulu orientasi operasional Pertamina diistilahkan orang sebagai cost center. Artinya, penggunaan biaya seberapa besar pun akan diganti oleh pemerintah sebagai bagian dari kebijakan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Namun, orientasi sekarang berumah menjadi berorientasi laba (profit oriented) dan jika terjadi kehilangan minyak dalam operasidi kilang (losses), tidak diganti lagi oleh pemerintah. Perubahan orientasi dari cost center ke profit orientation berdampak pada penyesuaian berbagai prosedur, sistem, hak dan kewajiban.
 
Pertamina juga terkendala dengan adanya regulasi seperti UU Migas dan UU Antimonopoli yang memperbolehkan perusahaan minyak lain seperti SPBU Shell dan SPBU Petronas. Dampaknya sudah terasa, sebagian pangsa  pasar Pertamax dan Pertamax Plus Pertamina sedikit tersedot ke perusahaan asing tersebut.

SPBU Shell yang hanya menjual BBM sejenis Pertamax dan Pertamax Plus omsetnya mencapai 70 kiloliter per hari. Sementara rata-rata omzet SPBU Pertamina hanya 10-20 kiloliter per harinya., tetapi Pertamina tetap harus mewaspadai terhadap kemungkinan semakin tergerusnya pangsa pasar pelumas di Indonesia.
  
Selain itu ditandai dengan dibukanya pasar BBM retail dan public service obligation (PSO) di seluruh wilayah Indonesia yang sebelumnya dikuasai oleh Pertamina. Dengan diberlakukannya undang-undang tersebut, tentu saja akan menurunkan persaingan pasar dan profit margin Pertamina diakibatkan masih terjadinya inefisiensi yang terjadi dalam proses distribusi dan penanganan muatan sehingga menyebabkan rendahnya daya saing Pertamina dibandingkan denga para pesaing.
 
Faktor berikutnya adalah adanya perdangangan bebas, perekonomian Indonesia pada saat ini dihadapkan dengan sistem perdagangan bebas. Padahal Indonesia belum siap menghadapi perdagangan bebas, sebab nilai-nilai dasar seperti; kejujuran, disiplin, visioner, kerjasama, tanggung jawab, peduli dan adil, belum menjadi landasan para pelaku industri atau ekonomi.

Jadi rakyat, para pelaku industri dan ekonomi di Indonesia tidak siap untuk menerima perdagangan bebas, pemerintahan hanya mampu menggerakkan roda ekonomi sekitar 15 persen saja, selebihnya para pengusaha hitam pelaku economic animal yang menguasai perindustrian dan ekonomi negeri ini.

Estafet kewirausahaan tidak ada, maka perdagangan bebas akan dengan cepat menaklukkan Indonesia di bawah penjajahan Cina nantinya, sebagaima VOC pada jaman penjajahan di Indonesia, seperti juga yang terjdi pada Pertamina banyak bermunculan SPBU Shell, yang khusus menjual pertamax dan pertamax plus yang omsetnya perhari lebih banyak dibandingkan dengan SPBU milik Pertamina, karena daya saing penjualan yang rendah.
 
Sejak lahirnya UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (migas) pengelolaan migas menjadi liberal dan cenderung dikendalikan oleh Kapitalis. PT Pertamina (Persero) sebagai satu-satunya BUMN energi yang seharusnya diberikan hak penuh mengelola migas dari hulu hingga hilir nyatanya saat ini sudah tidak lagi.

Beberapa blok migas diberikan hak pengelolaannya kepada asing dan ketika konsesi habis, Pertamina disetarakan dengan kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) swasta. Hanya sebagian kecil blok migas yang dikembalikan ke Pertamina namun dengan syarat harus memberikan komitmen signature bonus kepada pemerintah. Artinya sama saja Pertamina disejajarkan dengan perusahaan swasta atau asing.


Hal yang menjadi perhatian pada akhir-akhir ini adalah upaya untuk menyelesaikan permasalahan praktik-praktik mafia migas seperti kasus Petral yang terjadi di internal Pertamina itu sendiri. Permasalahan mafia migas merupakan masalah yang serius karena berupaya merusak sistem tata kelola dan tata niaga migas yang sudah ada dan kemudian menjalankan kaederisasi mafia untuk masuk ke jaringan tata kelola dan tata niaga migas dalam sistem negara. Salah satunya kasus Petral yang diselidiki kurang lebih selama lima tahun untuk menetapkan tersangka yang merugikan negara hingga Rp41 miliar.

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau sering dikenal sebagai Ahok resmi diangkat menjadi Komisaris Utama PT Pertamina. Pengangkatan Ahok sebagai pejabat BUMN telah ditinjau dari segi objektif dan komprehensif. Ahok sebelumnya pernah menempuh studi ilmu geologi dan memiliki bisnis pada bidang energi.

Bisnis tersebut bernama PT Nurindra Ekapersada yang merupakan perusahaan pengolah pasir kuarsa. Pada saat itu ia melakukan pengembangan terhadap sumber daya manusia lokal. Karena pengalamannya tersebut, Ahok memiliki pengetahuan dan kompetensi yang baik dalam bidang energi.

Meskipun begitu, pro dan kontra di masyarakat tentunya ada. Sebagian masyarakat memilih untuk memberi dukungan terhadap pengangkatan Ahok sebagian Komisaris Utama PT. Pertamina. Sebagian yang lain memiliki kontra dengan adanya berbagai masalah yang pernah ditempa Ahok sebelumnya.

Ahok pasalnya, pernah menjadi narapidana atas tindakan yang berbau agama. Hal ini merupakan isu yang sensitif diantara masyarakat. Oleh sebab itu, resistensi dari sebagian masyarakat sangat dimungkinkan untuk terjadi. Secara prosedur, seorang mantan narapidana memiliki hak untuk diangkat menjadi Komisaris Utama menurut UU No. 19 Tahun 2003.

Bertentangan dengan hal tersebut, pasal 45 menyebutkan bahwa seorang narapidana dilarang untuk menjadi direksi BUMN. Namun yang perlu digarisbawahi dalam hal ini adalah apabila narapidana tersebut melakukan tindakan yang merugikan negara sedangkan dalam konteks penahanan Ahok, ia dituduh bersalah karena melakukan penistaan terhadap agama.

Pengangkatan Ahok sebagai Komisaris Utama dilakukan sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya dan telah sesuai prosedur dan sesuai dengan pertimbangan dan pengambilan keputusan etis.

Kontra masyarakat terkait status mantan napi yang disandang Ahok ini telah dijawab oleh Erick Thohir bahwa ia tak ingin memperdebatkan hal tersebut dan bahwa pemilihan Ahok sudah melalui Tim Penilaian Akhir (TPA), sehingga hal tersebut sudah dilakukan oleh para ahlinya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, juga turut menyatakan bahwa tidak ada masalah hukum dalam penunjukkan Ahok menjadi pimpinan BUMN karena jabatan yang akan diemban oleh Ahok pun bukanlah jabatan publik mengingat BUMN merupakan badan hukum perdata.Selain itu, Mahfud MD juga menyatakan bahwa orang yang sudah bebas dari lembaga pemasyarakatan juga memiliki hak untuk melanjutkan hidup mereka, termasuk juga Ahok.

Namun, saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta Ahok melakukan berbagai perubahan tata kelola menuju ke arah yang baik dan bersih. Pemerintahan DKI Jakarta pada kala itu bebas pungutan liar dan berjalan jauh lebih rapi daripada periode-periode sebelumnya.

Beberapa hasil kinerja Ahok yang sempat menjadi sorotan dan mendapatkan respons positif dari masyarakat, yakni Monumen Nasional yang bebas Pedagang Kaki Lima (PKL), menggusur lokalisasi Kalijodo, membuat Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), membentuk pasukan oranye untuk menangani persoalan darurat dan kecil, melakukan relokasi Kampung Pulo, melarang sepeda motor melintasi Jalan M.H. Thamrin, dan membuat Simpang Susun Semanggi.

Adapun prestasi yang pernah diperolehnya meliputi berhasil membangun ketahanan kota yang membuat Jakarta menjadi salah satu finalis untuk bergabung dalam jaringan 100 Resilient Cities, dimuat dalam koran New York Times, dan masuk kedalam daftar Global reThinkers 2017. Akibat prestasi-prestasi yang berhasil diraihnya, masyarakat menilai Ahok siap untuk memimpin perusahaan dengan core  bisnis energi dengan baik.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir menunjuk Ahok sebagai Komisaris Utama PT. Pertamina tidak semata-mata tanpa alasan. Dibalik latar belakang Ahok yang memang relevan dengan bidang ini, Erick menilai PT. Pertamina memiliki tugas berat terutama untuk mengurangi impor minyak dan gas dimana memerlukan sosok yang dapat melakukan gebrakan dalam perusahaan.

BTP akan bertugas sebagai pengawas kinerja direksi PT. Pertamina. Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dilakukan secara etis dengan mempertimbangkan etika sebagai pengawas.

Sesuai dengan prestasi-prestasi yang diraih dan juga kebijakan-kebijakan tegas yang selama ini telah dilakukan oleh Ahok, membuat dirinya dipandang lebih pantas menempati posisi sebagai Komisaris Utama daripada masuk ke dalam jajaran direksi atau menjadi Direksi Utama.

Ahok, yang merupakan mantan Gubernur DKI Jakarta, sangat terkenal dengan sifatnya yang "pendobrak" dan berani dalam memutuskan sesuatu yang dapat membuat orang-orang menjadi lebih berhati-hati dalam bertindak. Oleh karena itu, Ahok dirasa menjadi orang yang paling tepat untuk menjadi Komisaris Utama Pertamina, yang mana memiliki tugas utama untuk mengawasi kinerja direksi internal serta mengevaluasi program kerja dan efisiensi bagi Pertamina.

Dari berbagai sumber, dinyatakan bahwa Ahok yang memiliki sifat "pendobrak pantas untuk dijadikan Direktur Utama Pertamina karena Ahok adalah seorang eksekutor dan lebih cocok untuk mengisi jabatan sebagai Direktur Utama. Namun Erick Thohir lebih menginginkan jika orang yang mengisi jabatan sebagai Direktur Utama Pertamina adalah orang yang benar-benar mengerti dunia perminyakan dan migas sehingga Ahok dijadikan sebagai Komisaris Utama.

Upaya-upaya untuk menangani masalah-masalah Pertamina seperti pemberantasan mafia migas tidak hanya menjadi tugas dari jajaran direksi dan Direktur Utama, tetapi juga komisaris. Justru, jika kinerja diawasi dengan ketat dan tegas, proses kerja akan lebih terorganisir dan cekatan, sehingga pada akhirnya tujuan dari perusahaan akan dapat tercapai.

Walaupun Ahok hanya diangkat menjadi Komisaris Utama, para mafia migas tetap harus berhati-hati karena diangkatnya Ahok menjadi Komisaris Utama Pertamina merupakan upaya Jokowi untuk berperang melawan mafia migas yang sudah sejak lama bercokol di Pertamina.

Ahok memang hanya dijadikan sebagai pengawas, tetapi jika para mafia nya saja sudah takut dengan sang pengawas, perlahan-perlahan para mafia tersebut diharapkan akan berhenti menodai Pertamina. Tidak hanya untuk menangani masalah mafia saja, tetapi juga masalah Pertamina yang lain, diharapkan akan dapat diatasi.

Pengirim: Sangkala Wira
E-mail: [email protected]

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak