Virus Corona adalah sekumpulan virus dari subfamili Orthocoronavirinae dalam keluarga Coronaviridae dan ordo Nidovirales. Kelompok virus ini yang dapat menyebabkan penyakit pada burung dan mamalia (termasuk manusia). Demikian penjelasan artikel berjudul "koronavirus" yang diterbitkan wikipedia.
Lebih lanjut lagi dalam artikel tersebut juga dijelaskan penularan coronavirus dari manusia ke manusia diperkirakan terjadi melalui kontak langsung dalam jarak dekat melalui tetesan kecil atau percikan dari saluran pernapasan yang dihasilkan penderita saat bersin dan batuk.
Dalam artikel lain yang berjudul "Mengenali Ciri-ciri Awal Infeksi Virus Corona" dalam www.cnnindonesia.com (Rabu, 04/03/2020) disebutkan tiga ciri-ciri awal ketika virus corona sudah menginfeksi tubuh.
Dalam artikel tersebut disampaikan menurut Centers for Disease Control and Prevention (CDC) ciri awalnya demam, batuk dan sesak napas atau sulit bernapas. Gejala bisa timbul setelah 2-14 hari paparan terhadap virus.
Sekarang virus corona telah menyebar ke berbagai pelosok dunia. Berbagai media massa ramai memberitakan tentang keganasannya. Masyarakat pun resah dan selalu was-was.
Sekolah sebagai lembaga pendidikan tidak boleh berpangku tangan. Sekolah harus ikut berpartisipasi dalam mengantisipasi penyebaran virus ini.
Cara paling efektif yang dapat dilakukan sekolah dengan melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Pada Satuan Pendidikan. Menurut surat edaran tersebut, sekolah dapat melakukan 18 (delapan belas) langkah pencegahan.
Pertama, mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Kedua, berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah memiliki rencana atau persiapan dalam menghadapi Covid-19.
Ketiga, memastikan ketersediaan sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan.
Keempat, memastikan warga satuan pendidikan menggunakan sarana CTPS (minimal 20 detik) dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya.
Kelima, memastikan satuan pendidikan melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan ketik (keyboard) dan fasilitas lain yang sering terpegang tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai.
Keenam, memonitor absensi (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan. Ketujuh, memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan pendidikan.
Kedelapan, tidak memberlakukan hukuman atau sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran jika ada.
Kesembilan, melaporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan atau lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernafasan.
Kesepuluh, mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu.
Kesebelas, berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika level ketidakhadiran dianggap menganggu proses belajar mengajar untuk mendapatkan pertimbangan apakah kegiatan belajar mengajar perlu diliburkan sementara.
Kedua belas, satuan pendidikan tidak harus mampu mengidentifikasi Covid- 19. Kementerian Kesehatan yang akan melakukannya, sehingga satuan pendidikan harus melaporkan dugaan Covid-19 kepada Kementrian Kesehatan setempat untuk dilakukan pengujian. Perlu diingat bahwa, mayoritas penyakit terkait pernafasan bukan merupakan Covid-19.
Ketiga belas, memastikan makanan yang disediakan di satuan pendidikan merupakan makanan yang sudah dimasak sampai matang. Keempat belas, mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan alat musik tiup.
Kelima belas, mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya).
Keenam belas, menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata). Ketujuh belas, membatasi tamu dari luar satuan pendidikan.
Kedelapan belas, warga satuan pendidikan dan keluarga yang berpergian ke negara-negara terjangkit yang dipublikasikan World Health Organization (WHO) diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke tanah air.
Demikianlah 18 (delapan belas) langkah pencegahan penyebaran corona yang dapat dilakukan sekolah berdasarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tertanggal 9 Maret 2020. Surat edaran ini perlu diapresiasi positif pihak sekolah karena telah memberikan pedoman teknis tentang penanganan virus yang berbahaya ini.
Ada baiknya juga jika pihak sekolah juga mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada pihak orang tua atau wali murid. Tujuannya agar orang tua atau wali murid ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah. Harapannya, dengan sinergi yang bagus antara sekolah dan keluarga akan mampu mewujudkan sekolah sehat yang bebas dari Corona.
Penulis: Ilham Wahyu Hidayat / Guru SMP Negeri 11 Malang