Menguatkan Kontribusi Masyarakat dalam Upaya Pemberantasan Korupsi

Tri Apriyani | Kristianus Jimy Pratama, S.H.
Menguatkan Kontribusi Masyarakat dalam Upaya Pemberantasan Korupsi
Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)

Korupsi merupakan tindak pidana yang tergolong sebagai extraordinary crime. Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) meningkat pada masa orde baru dan menyentuh hampir seluruh jenjang pemerintahan.

Pasca reformasi, semangat untuk memberantas korupsi pada seluruh lini kehidupan bernegara diaktualisasikan pada pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun hingga era reformasi, tindak pidana korupsi justru tidak hanya terjadi pada ruang lingkup pemerintah pusat melainkan juga dilakukan pada tingkat pemerintahan daerah.

Hal ini semakin menegaskan bahwa KPK sangat berperan penting dalam memberantas tindak pidana korupsi. Tetapi dalam praktiknya, upaya pemberantasan korupsi tersebut sering menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan.

Mulai dari jaminan keselamatan terhadap KPK dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi hingga intervensi secara masif kepada KPK yang dinilai dapat melumpuhkan taji KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Mencermati kendala dan tantangan yang dihadapi oleh KPK dewasa ini, berikut adalah upaya komprehensif yang dapat kita lakukan sebagai masyarakat dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

1. Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Yang Terjadi di Sekitarnya

Banyak dari pengungkapan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK berasal dari pengaduan masyarakat. Hal ini menunjukan bahwa masyarakat dapat berperan penting untuk memberikan data yang informatif kepada KPK dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, hal ini sekaligus menguatkan kedudukan KPK sebagai “anak kandung” dari reformasi yang lahir dari rakyat itu sendiri.

Sehingga dengan berkontribusi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, masyarakat dapat memaksimalkan kinerja KPK dalam menyelematkan potensi kerugian negara yang dilakukan oleh oknum pejabat pemerintahan.

2. Menumbuhkan Literasi Pendidikan dan Kultur Antikorupsi

Masyarakat juga dapat meningkatkan literasi pendidikan antikorupsi kepada anak semenjak dini. Hal ini bertujuan agar dapat membentuk pribadi anak yang berakhlak dan berkarakter baik.

Selain itu, masyarakat juga dapat membudayakan kultur antikorupsi pada kehidupan sehari-hari. Misalkan tidak melakukan “korupsi” waktu apabila memiliki janji kepada orang lain.

Apabila kultur antikorupsi telah menjadi kebiasaan di tengah masyarakat maka kesadaran dan rasa malu melakukan tindak pidana korupsi akan menjadi sebuah budaya. Sehingga meskipun terdapat pengawasan terhadap potensi tindak pidana korupsi, angka potensi tindak pidana korupsi dapat ditekan.

 3. Mencermati Rekam Jejak Calon Pemimpin Yang Antikorupsi

Selain itu, masyarakat juga dapat berperan untuk membersihkan bidang pemerintahan dari potensi tindak pidana korupsi. Langkah yang paling efesien adalah dengan mencermati rekam jejak calon pemimpin dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

Masyarakat pun harus memiliki kesadaran tinggi untuk menolak praktik politik uang dan tidak memilih calon pemimpin yang berpotensi atau telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Hal ini sekaligus dapat dilakukan tidak hanya untuk menghindarkan calon pemimpin yang memiliki rekam jejak buruk dalam pemberantasan korupsi menduduki jabatan publik melainkan memberikan kesempatan untuk melakukan regenerasi pemerintahan dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak