Subsidi Kuota Data Internet dan Efektivitas Pembelajaran di Masa Pandemi

Tri Apriyani | untung wahyudi
Subsidi Kuota Data Internet dan Efektivitas Pembelajaran di Masa Pandemi
ilustrasi belajar online (pixabay)

Kembali diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat banyak sistem terpuruk, termasuk dunia pendidikan. Pembelajaran yang seharusnya dilakukan dengan tatap muka, sejak Maret 2020 terpaksa harus dilakukan secara daring. Semua dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus yang sampai sekarang belum ditemukan obatnya.

Pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang selama ini dilaksanakan kerap menuai kritikan. Tak hanya dari para pemangku kebijakan pendidikan, pendidik, atau tenaga kependidikan, keluhan juga disampaikan oleh para orangtua dan siswa yang merasakan langsung betapa ribet dan beratnya melaksanakan belajar online.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menjelaskan, keterbatasan paket data internet menjadi salah satu kendala belajar online. Kuota mahal dan jaringan yang sulit dijangkau, khususnya di daerah pedalaman, menjadi masalah tersendiri bagia sebagian besar orang dalam pelaksanaan belajar daring.

Selain masalah kuota internet, banyak orangtua yang mengeluh karena tidak semuanya mampu mendampingi anak-anaknya belajar di rumah. Apalagi, mereka harus membagi waktu antara bekerja dan mendampingi anak belajar.

Dalam sebuah telekonferensi pada Jumat (24/9), Mendikbud Nadiem Makarim meresmikan kebijakan bantuan kuota data internet tahun 2020. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu akses informasi bagi guru, siswa, mahasiswa, dan dosen, dalam menjalanani belajar online selama pandemi.

Nadiem menjelaskan, terlaksananya kebijakan ini adalah hasil koordinasi antara Kemendikbud dengan pemangku kepentingan lainnya yakni Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Sebagaimana dijelaskan dalam Siaran Pers Kemendikbud Nomor: 272 /sipres/A6/IX/2020, Menkominfo, Johnny G. Plate, menyampaikan rasa syukur bahwa asistensi fiskal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan untuk mendukung belajar online bagi siswa, guru, mahasiswa, dan dosen bisa terwujud dengan kerja keras Mendikbud, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Bappenas, dan banyak pimpinan lembaga lainnya serta keberpihakan dari Presiden Joko Widodo untuk mengerjakan ini.

Dua Jenis Bantuan Kuota Data Internet

Belajar online yang selama ini dilakukan memang memerlukan kuota data internet yang tidak sedikit. Wajar jika banyak keluhan atas kurang efektifnya pembelajaran daring yang selama ini dipraktikkan. Hal ini dikarenakan belajar online dilakukan dengan menggunakan sejumlah aplikasi pembelajaran seperti Ruang Guru, Zoom, atau Video Call Whatsapp.

Bantuan kuota data internet yang mulai ditransfer sejak September, diharapkan bisa membantu kelancaran pelaksanaan belajar online. Sehingga, tidak ada lagi keluhan masalah kuota data internet.

Dalam siaran pers Kemdikbud juga dijelaskan, bantuan kuota data internet yang diberikan pemerintah terdiri dari dua jenis, yakni kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum adalah kuota data yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, sedangkan kuota belajar hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran dengan daftar yang tercantum pada kuota-belajar.kemdikbud.go.id

Mekanisme Pemberian Bantuan Kuota Data Internet

Praktik belajar online yang selama ini dilaksanakan menuai banyak kritik serta diskusi panjang di sejumlah media sosial. Di beberapa grup atau laman media sosial juga dilakukan diskusi seputar belajar online, khususnya tentang mekanisme pemberian batuan kuota yang selama ini dijanjikan pemerintah.

Ada juga yang bertanya, apakah bantuan kuota data internet tersebut diberikan dalam bentuk nomor perdana berisi kuota data internet yang dibutuhkan, atau bantuan tersebut langsung diberikan ke nomor-nomor ponsel yang telah dipakai selama belajar online.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD-Dikdasmen) Kemendikbud, Jumeri, menjelaskan mekanisme pemberian bantuan tersebut bahwa peserta didik yang memiliki nomor handphone akan didaftar oleh pihak sekolah. Nomor tersebut kemudian didaftarkan ke aplikasi data pokok pendidikan (dapodik). Lalu, untuk menjamin data tersebut benar dan akurat, kepala sekolah diminta untuk menandatangani pakta integritas.

Selanjutnya, pusat data dan informasi Kemendikbud bakal memilah-milah data tersebut sesuai dengan operator yang digunakan. Ketika sudah terkumpul, nomor disetor pada masing-masing provider telekomunikasi. Dia menargetkan, September 2020 proses itu selesai. Sehingga, kuota bisa ditransfer dan dapat dipergunakan sesuai kebutuhan pembelajaran (Padang Ekspres, 29/8).

Jadwal Pemberian Bantuan Kuota

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusdatin, Kemendikbud, Hasan Chabibie, menjelaskan, pihaknya telah bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk dengan para operator seluler, untuk sama-sama terlibat dalam bantuan kuota data internet para pendidik dan peserta didik.

Hasan meminta agar seluruh pihak dapat memberikan layanan terbaik untuk anak-anak didik agar mendapatkan pendidikan yang lebih baik meski sedang menghadapi pandemi. Penyediaan kuota internet menjadi salah satu kunci supaya pembelajaran tetap dapat dilakukan meski di rumah saja.

Hasan menambahkan, subsidi kuota dialokasikan selama empat bulan yaitu dari September hingga Desember 2020. Tahapan penyaluran bantuan kuota data internet tersebut akan dilaksanakan selama dua tahap setiap bulan. Tahap I dilaksanakan setiap bulan di tanggal 22 sampai 24, sedangkan untuk tahap II dilaksanakan setiap tanggal 28 sampai tanggal 30. Skema ini akan terus berlangsung hingga bulan Desember mendatang.

Untuk bulan pertama, tahap pertama bantuan kuota diberikan pada 22-24 September 2020, disusul tahap kedua pada 28-30 September 2020. Kuota berlaku 30 hari terhitung sejak diterima oleh nomor ponsel. Untuk bulan kedua, bantuan kuota diberikan pada 22-24 Oktober 2020 untuk tahap I, 28-30 Oktober 2020 untuk tahap II yang berlaku selama 30 hari terhitung sejak diterima nomor ponsel. Sedangkan untuk bulan ketiga dan keempat, tahap I diberikan pada 22-24 November dan tahap II pada 28-30 November 2020 yang berlaku selama 75 hari sejak diterima nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

Transformasi Sistem Pendidikan di Masa Pandemi

Richard Losando, Guru Sosiologi SMAK 6 Penabur, Jakarta, dalam artikelnya berjudul Pendidikan Jarak Jauh sebagai Solusi Atasi Ketimpangan (Media Indonesia, 24/9), memberikan respons menarik perihal penerapan belajar online selama pandemi.

Menurutnya, dengan menerapkan sistem metode belajar online ini, diharapkan mampu menjangkau pendidikan hingga ke pelosok negeri. Pemerintah tidak perlu membangun gedung pendidikan dan tidak perlu pusing untuk memikirkan guru yang harus mengajar di daerah terpencil.

Cukup dengan jaringan internet yang dikembangkan serta bantuan kuota data internet yang memadai, maka pendidikan menjadi sangat ramah untuk masyarakat kita. Dengan demikian, seluruh warga masyarakat mendapatkan hak untuk menikmati pendidikan mesti tidak semaksimal tatap muka langsung. 

Pandemi Covid-19 yang menghebohkan dunia dan memporakporandakan banyak sistem, termasuk pendidikan, jangan sampai menjadi kendala atau alasan untuk tidak mendapatkan hak belajar dan menambah ilmu pengetahuan. Pelaksanaan pembelajaran harus tetap dilakukan sembari berharap keberadaan Covid-19 segera enyah dari muka bumi

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak