Upaya Menjaga Stabilitas Nilai Rupiah di Masa Pandemi Covid-19

Tri Apriyani | lia ayu ashary
Upaya Menjaga Stabilitas Nilai Rupiah di Masa Pandemi Covid-19
Ilustrasi uang rupiah (pixabay/Mohamad Trilaksono)

Mewabahnya Covid-19 di sejumlah negara telah menimbulkan ketidakpastian terhadap pasar keuangan global. Banyak investor global yang mengalihkan penempatan dananya dari pasar keuangan ke aset yang dianggap lebih aman yaitu emas maupun Dolar Amerika Serikat (AS).

Hal ini tentu berdampak pada melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat Di tengah pandemi Covid-19 tentu keadaan rupiah menjadi faktor yang menentukan keterpurukan atau tidaknya keadaan ekonomi negara.

Maka dari itu Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjuyo melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang dilakukan dengan video conference menyampaikan langkah-langkah yang akan dilakukan untuk menjaga kestabilan nilai rupiah di masa pandemic Covid-19 seperti sekarang ini. Langkah-langkah tersebut yaitu seperti:

  1. BI akan meningkatkan intervensi strategis di pasar domestic non deliverable forward (DNDF), pasar spot, serta pasar Surat Berharga Negara (SBN). Hal ini dilakukan untuk meminimalkan resiko fluktuasi negatif harga Rupiah.
  2. BI juga akan menurunkan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) valuta asing bank umum konvensional dan syariah. Dari semula 8% menjadi 4%. Kebijakan ini mulai berlaku pada 16 Maret 2020. Penurunan rasio GWM mata uang asing ini dipercaya akan meningkatkan likuiditas valas di perbankan hingga US$3,2 miliar.
  3. BI juga akan menurunkan GMW rupiah sbesar 50 basis poin (bps) yang ditujukan kepada bank-bank yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor impor. Dengan penurunan GWM rupiah ini, diharapkan dapat memberikan stimulus kepada kegiatan ekspor impor karena adanya pembiayaan yang lebih murah.
  4. BI akan memperluas jenis transaksi underlying bagi investor asing sehingga dapat memberikan alternatif dalam rangka memberikan perlindungan nilai atas kepemilikan rupiah. Para investor asing yang ingin menjual SBN dalam rekening rupiah dapat digunakan kembali dalam transaksi underlying pembelian DNDF.
  5. BI tegaskan investor global dapat menggunakan bank kustodi global dan domestik dalam melakukan kegiatan investasi di Indonesia
  6. BI Siap Beli Surat Utang Pemerintah Senilai US$4,3 Miliar. Bank Indonesia akan melakukan intervensi pasar dengan surat utang berdenominasi dolar Amerika Serikat (AS) sebesar USD4,3 miliar. Penerbitan global ini dilakukan dalam tiga bentuk surat berharga global yaitu Surat Berharga Negara (SBN) seri RI1030, RI 1050, dan RI 0470
  7. Gunakan Cadangan Devisa hingga USD7 Miliar. Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa pada Maret 2020 mencapai US$121 miliar di mana ada penurunan sebesar US$9,4 miliar. Penurunan tersebut dikarenakan adanya cadangan devisa yang dikeluarkan sebesar Rp7 miliar untuk menstabilkan mata uang rupiah. Sementara itu, US$2,4 miliar untuk membayar utang pemerintah yang jatuh tempo.
  8. BI Dapat Dolar AS dari The Fed hingga USD60 Miliar. Bank Indonesia (BI) membuat kesepakatan terbaru dengan Bank Sentral Amerika Serikat (AS) yaitu Federal Reserve (the Fed). BI bisa memperoleh Repurchase Agreement Line (REPO Line) dari the Fed dengan jumlah US$60 miliar.

Itulah Langkah-langkah yang dilakukan Bank Indonesia (BI) untuk tetap bisa menjaga kestabilan nilai rupiah agar tidak anjlok di tengah pandemi Covid-19 yang menghancurkan perekonomian dunia ini. Selain kebijakan-kebijakan yang telah disebutkan diatas, pemerintah juga terus menempuh berbagai kebijakan di bidang kesehatan untuk menunjang kestabilan nilai rupiah.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak