"Pemilih Pemula" biasa disebut pemilih baru yang pertama kali melakukan pencoblosan adalah kelompok usia remaja hingga dewasa awal, 17-21 tahun. Di tengah pandemi dan pengetahuan politik yang kurang, kemungkinan para pemilih pemula tidak menggunakan hak pilihnya menjadi tinggi pada Pilkada serentak 9 Desember mendatang.
Sudah banyak riset perilaku memilih pada pemilih pemula, beberapa masalah diantaranya adalah rendahnya partisipasi politik saat mengikuti kampanye dan pencoblosan, pendidikan politik usia dini yang lemah, sosialisasi yangkurang, pemahaman yang minim tentang peran mereka saat pemilihan, hingga perasaan malas dan acuh pada persoalan politik.
Tantangan Pesta Politik di Masa Pandemi
Hasil survei nasional Badan Pusat Statistik pada 13-20 April 2020 pada sejumlah 87.329 orang menemukan hasil yang menarik, perilaku kepatuhan pada protokol pencegahan COVID-19 diantara para orang muda lebih rendah dibandingkan orang usia lanjut.
Jika dikaitkan dengan Pilkada, patut dipertanyakan apakah para pemilih pemula sebagai orang muda akan patuh pada protokol pencegahan saat melangsungkan pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS)? Jangan sampai pilkada malah menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19, semakin mengkhawatirkan jika dampak pandemi ini membuat para pemilih pemula menjadi tidak patuh pada protokol kesehatan dan enggan atau malas menggunakan hak pilihnya.
Pilkada di tengah pandemi bukan mustahil dilakukan, karena tercatat ada lebih 50 negara di dunia saat ini juga melangsungkan pemilihan. Salah satu yang sedang panas-panasnya saat ini adalah Amerika Serikat. Indonesia, saat ini ada 270 kepala daerah yang akan dipilih melalui pilkada serentak.
Jika pilkada ditunda, tidak ada kepastikan kapan pandemi berakhir, sehingga dampaknya akan berimbas pada kesinambungan sistem demokrasi dan sistem pemerintahan kita. Bahkan, penanganan COVID-19 akan ikut terseret dalam permasalahan jika Pilkada ditunda, karena beberapa kebijakan penanganan butuh keputusan pemimpin daerah.
Perlu Program Edukasi secara Daring
Butuh upaya untuk menyelamatkan hak pilih warga Indonesia, sekaligus melindungi warga dari penularan virus mematikan. KPU sendiri sudah menjelaskan bahwa mereka membuat aturan khusus penerapan protokol kesehatan saat rangkaian kegiatan Pilkada, termasuk saat pencoblosan.
Adapun beberapa aturan protokol pencegahan saat kegiatan pencoblosan adalah kewajiban memakai masker dan sarung tangan untuk semua petugas, pemilih wajib pakai masker, petugas menyiapkan sarung tangan plastik bagi warga, jaga jarak minimal 1 meter, tidak ada jabat tangan/kontak fisik, ada fasilitas cuci tangan, pembatasan jumlah pemilih di dalam TPS, pembuatan jadwal pencoblosan bagi pemilih, pengecekan suhu tubuh, penyemprotan disinfektan berkala, penetesan tinta di jari, dan lain-lain.
Aturan-aturan protokol kesehatan ini perlu disosialisasikan dalam bentuk prgram edukasi. Tugas edukasi ini tidak hanya dilakukan oleh KPU, tetapi perguruan tinggi juga dapat berperan aktif membantu melaksanakan sosialisasi dan edukasi.
Program Studi Psikologi, Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat melalui salah satu tim pengabdian masyarakat telah berpartisipasi pada upaya edukasi tersebut. Tim yang terdiri dari Neka Erlyani, M.Psi dan Dr. Muhammad Abdan Shadiqi berhasil melaksanakan program edukasi secara daring bagi mahasiswa yang dikategorikan sebagai pemilih pemula.
Program edukasi yang dinamai "Edukasi Pilih dan Patuh" ini terbukti berhasil secara signifikan meningkatkan skor keinginan menggunakan hak pilih bagi 137 pemilih pemula. Program edukasi ini juga menemukan bahwa ada peningkatan pengetahuan protokol kesehatan setelah mengikuti program edukasi.
Para pemilih pemula sebenarnya butuh informasi mengenai: Mengapa mereka harus memilih? Siapa yang akan dipilih? Apa pertimbangan memilih? Kapan pencoblosan berlangsung? Bagaimana cara memilih dengan penerapan protokol kesehatan?
Lima topik program edukasi ini dapat digunakan kembali pada program-program edukasi lain, sehingga pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ini dapat berlangsung dengan lancar tanpa menimbulkan klaster penularan COVID-19. Untuk itu, Lindungi Hak Pilihmu dan Lindungi Kesehatanmu!