Etika berasal dari kata ethos yang mempunyai arti yaitu karakter, watak ataupun adat. Etika akan berkaitan individu atau kelompok untuk menilai tindakan-tindakan yang telah dilakukan itu telah benar atau salah. Cyber ethics merupakan suatu aturan yang harus diperhatikan dalam menggunakan suatu teknologi agar sesama pengguna tidak terjadi suatu kesalahan dan terlebih terjadi tindakan yang tidak diinginkan.
Cyber Crime merupakan istilah dari kejahatan yang dilakukan dalam dunia maya atau dilakukan dengan computer ataupun jaringan computer sebagai alat, ataupun sasaran terjadinya kejahatan. Carding, phishing, dll. Merupakan contoh dari cyber crime.
Di era ini kita telah memasuki era revolusi industri 4.0 dimana kita dapat melakukan suatu aktivitas dengan bantuan teknologi. Perkembangan yang sangat pesat terjadi pada bidang teknlogi informasi dimana pengguna smartphone dan laptop meningkat dengan drastis penggunanya, tentunya dengan bantuan alat tersebut segala aktivitas kita dapat kita selesaikan dengan cepat dan efisien. Contohnya jika cuaca lagi tidak baik, contohnya seperti hujan kita dapat makan melalui suatu aplikasi, kita hanya menunggu makanan kita tiba di rumah.
Jika kita ingin membagikan suatu informasi ke teman, kita hanya cukup menggunakan suatu fitur yang saya rasa telah ada hampir pada seluruh smartphones dan laptop yaitu fitur screenshot, dimana kita mengambil suatu tangkapan layar atau screenshot yang berisikan suatu informasi lalu membagikannya kepada teman kita dengan sangat mudah dan sangat cepat.
Media sosial tentu saja menjadi hal yang diunggulkan pada era revolusi industri 4.0 ini, di media sosial kita dengan sangat mudah mendapatkan suatu informasi seperti pada aplikasi facebook, kita dengan mudah mengirimkan pesan dan melakukan panggilan suara atau melakukan video call dengan aplikasi whatsapp, hal tersebut tentu saja suatu lonjakan besar, di mana pada masa lalu sebagian orang hanya dapat mengirimkan pesan dengan mengirimkan surat, kini hampir segala sesuatu diharuskan untuk mengirim melalui Electronic Mail (e-mail) atau surat elektronik.
Di balik itu semua tentu saja ada sebagian orang yang menyalahgunakan teknologi tersebut, dengan melakukan tindakan yang merugikan orang lain seperti carding yaitu melakukan pembajakan kartu kredit orang lain digunakan untuk keperluan pribadi ataupun dengan kelompok yang melakukan hal tersebut Bersama.
Media sosial juga dibilang banyak hal negatif didalamnya sebut saja salah satu contohnya yaitu bullying dimana suatu orang melakukan suatu hal untuk menjatuhkan orang lain, terkadang mereka tidak memikirkan dampak yang diterima korban. Tentu saja yang menjadi korban bullying ini mengalami rasa sedih, kecewa, dan bisa saja sampai dengan depresi dan tidak percaya diri bahkan sampai ada kasus seperti mengakhiri hidupnya.
Undang-Undang ITE telah membuatkan aturan tentang penggunaan informasi teknologi dan elektronik, jadi kita tidak bisa dengan bebas melakukan apa yang ingin kita lakukan di dunia maya, karena jika terdapat suatu hal yang kita langgar dari UU ITE tentu saja kita dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang telah diatur dalam perundang undangan tersebut.
Pada akhir-akhir ini terlihat 8 dari 10 pengguna media sosial tidak keberatan untuk membagikan atau share screenshotan dari pesan mereka. Hal tersebut bagi sebagian orang merupakan hal yang biasa-biasa saja, tidak masalah, dan sebagai hal untuk bercanda.
Di sisi lain apakah kita sadar dengan membagikan isi pesan kita, maupun membagikan pesan orang lain tanpa sepengetahuan mereka, dengan orang lain juga merupakan hal yang tidak diizinkan dikarenakan kita sama saja dengan membagikan privasi orang tersebut tanpa sepengetahuan mereka. Bagaimana kita ketahui screenshot merupakan salinan gambar atau teks yang pada umumnya berformat file image atau gambar.
Screenshot menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“19/2016”) termasuk sebagai dokumen elektronik. Sementara isi dari file screenshot tersebut termasuk sebagai informasi elektronik.
Sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan tentunya kita tidak boleh dengan sembarangan membagikan screenshot pesan dengan orang lain, dikarenakan adanya privacy yang harus dijaga, tetapi jika kita telah meminta izin pada orang tersebut untuk membagikannya seperti membagikan pada sosial media tentu saja itu tidak dianggap sebagai pelanggaran. Akan tetapi ketika kita telah diizinkan untuk membagikan hal tersebut tentunya kita tidak boleh memanipulasi screenshot tersebut, karena memanipulasi juga termasuk kedalam sebuah pelanggaran.
Oleh karena itu, janganlah menggunakan teknologi untuk hal yang negatif, karena kita bisa saja mendapatkan sanksi dari pihak yang bersangkutan, selain itu kita juga dengan sengaja atau tanpa sengaja menyinggung perasaan orang lain. Janganlah kita dengan sengaja membagikan aib orang ke sosial media, setiap orang pasti mempunyai privacy masing-masing, jadi kita jangan dengan mudahnya membagikannya ke orang lain ataupun sosial media.
Kita mungkin menganggap hal tersebut sebagai bercandaan tetapi kita tidak tau, bagaimana orang tersebut merasakannya. Gunakanlah teknologi yang telah berkembang dengan sangat pesat ini untuk kebutuhan positif, gunakanlah sosial media untuk tujuan positif sepert membagikan informasi,dll. Untuk mengindari hal yang tidak kita inginkan.
Oleh: Restu Pranansha Anugerah (Mahasiswa Prodi Teknik Informatika, Universitas Muhammadiyah Malang)