Tahun 2020 merupakan tahun yang cukup berat bagi Indonesia. Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) memberikan efek yang signifikan tidak hanya pada bidang kesehatan, tetapi juga keuangan dan perekonomian. Pemerintah sebagai pemegang kebijakan fiskal berupaya untuk mencegah kemungkinan lebih buruk lagi akibat dampak pandemi tersebut. Berbagai langkah kebijakan diambil pemerintah untuk membangkitkan kembali perekonomian yang sempat terpuruk akibat pandemi tersebut. Salah satunya adalah refocusing dan realokasi anggaran 2020 untuk percepatan penanganan COVID-19 melalui Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2020. Kebijakan ini tidak hanya sebatas level pemerintah pusat saja, melainkan juga pada Pemerintah Daerah.
Sebagai bentuk dari desentralisasi fiskal, pemerintah menganggarkan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) setiap tahunnya. Ini merupakan bentuk distribusi anggaran dari tingkat pemerintah pusat ke daerah. Akibat pandemi ini, dana atas TKDD difokuskan pada upaya pencegahan dan penanganan COVID-19. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020, Pemerintah melakukan upaya percepatan penyaluran dan penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah tahun 2020 untuk penanganan COVID-19 pada tahap I.
Realisasi TKDD hingga 31 Desember 2020 sebesar Rp762,5 triliun, atau sebesar 99,82 persen dari yang dianggarkan. Persentase realisasi terhadap alokasi anggaran ini meningkat dibandingkan tahun anggaran 2019 yang sebesar 98,1%. Transfer ke daerah terealisasi sebesar Rp691,09 triliun dimana terbagi atas Dana Transfer Umum sebesar Rp475,5 triliun, Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp18,45 triliun, Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Keistimewaan DIY sebesar RP20,8 triliun, serta Dana Desa terealisasi sampai Rp71,10 triliun.
Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan bagian dari dana Transfer ke Daerah digunakan untuk pemerataan kemampuan keuangan daerah guna mendanai kebutuhan daerah. Hingga 31 Desember 2020 realisasi DAU sebesar Rp381,6 triliun atau 99,28 persen dari yang dianggarkan. Selain itu ada juga Dana Bagi Hasil (DBH) yang hingga 31 Desember 2020 telah mencapai realisasi sebesar Rp93,9 triliun.
Dana Transfer Khusus merupakan dana yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kegiatan tertentu yang menjadi urusan daerah terdiri dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan DAK Non Fisik. Hingga 31 Desember 2020, realisasi DAK Fisik mencapai Rp50,17 triliun sedangkan DAK Non-Fisik sebesar Rp126,40 triliun. Sementara itu, untuk Dana Otsus dan Dana Keistimewaan DIY terealisasi penuh 100% yaitu sebesar Rp20,87 triliun.
Dana Insentif Daerah terealisasi sebesar Rp18,45 triliun atau sebesar 99,76 persen dari alokasi anggaran. Alokasi DID ini salah satunya terdapat penyaluran insentif pada kategori dibidang kesehatan yang disalurkan 100 persen pada tahap I penyaluran DID TA 2020 melalui PMK nomor 19 tersebut.
Penyaluran Dana Desa terealisasi sampai Rp71,10 triliun hingga akhir Desember 2020. Penyaluran Dana Desa tersebut salah satunya berbentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp600.000/bulan untuk 3 bulan pertama dan Rp300.000/bulan untuk 6 bulan berikutnya. Direncanakan bahwa BLT Dana Desa ini akan tetap diberikan di 2021 sebesar Rp300.000/bulan/KPM
Untuk tahun anggaran 2021, pemerintah menetapkan dana TKDD yang jumlahnya mencapai Rp795,48 triliun, naik 4,1 persen dari anggaran tahun 2020 yang sebesar Rp763,9 triliun. Dana tersebut terdiri dari transfer ke daerah sebesar Rp723,48 triliun dan dana desa sebesar Rp72,00 triliun. Untuk dana TKDD tersebut secara lebih rinci terdiri dari, DBH sebesar Rp101,96 triliun, DAU sebesar Rp390,29 triliun, DAK Fisik sebesar Rp65,25 triliun, DAK Non Fisik sebesar 131,18 triliun, Dana Otsus, Dana tambahan Infrastruktur dalam rangka Otsus dan Dana Keistimewaan DIY sebesar 21,30 triliun, Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp13,50 triliun dan Dana Desa sebesar Rp72,00 triliun. Sama seperti, tahun 2020, TKDD juga masih berfokus kepada upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19.
Masih sejalan dengan upaya penanganan dampak COVID-19, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan bahwa salah satu fokus utama dana TKDD ini untuk pemulihan ekonomi. Itu dilakukan dengan memberi dukungan insentif kepada daerah sehingga dapat menarik investasi, memperbaiki sistem pelayanan investasi juga memberi dukungan kepada UMKM.