Haji tahun ini lagi-lagi batal karena pandemi covid-19. Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dalam jumpa pers (03/05/2021). Melalui Peraturan Kementrian Agama nomor 660 Tahun 2021, Pemberangkatan Haji taun 2021 atau 1442 H resmi dibatalkan.
Hal ini juga diperkuat dengan pernyataan perwakilan DPR RI, di mana pemberangkatan jamaah haji tahun ini dibatalkan karena pandemi covid-19 yang belum kunjung selesai.
Aspek kemaslahatan menjadi alasan utama dalam pertimbangan pembatalan haji. Di mana kondisi pandemi tetap menjadi alasan utamanya. Sehingga pemerintah tidak mengharapkan ada jamaah yang terpapar covid-19 bersamaan dengan pelaksaan haji tahun ini.
Dengan tidak adanya kuota haji dari Arab Saudi untuk Indonesia, bukan berarti Indonesia tidak kebagian. Melainkan ada banyak pertimbangan dari berbagai pihak terkait pemberangkatan haji dan kondisi pandemi.
Memang, para jamaah sudah sangat rindu ke baitullah, bahkan tidak sabar untuk menyempurnakan rukun islamnya. Tetapi kondisi pandemi menjadi satu hal yang tidak bisa ditawar. Terlepas dari apapun, menjaga jiwa adalah bagian dari maqashidus syariah, di mana orientasinya adalah kemaslahatan bersama.
Jika harus memaksa untuk berangkat, bisa jadi akan menimbulkan masalah baru, pun biaya baru. Dan perlu diketahui, kondisi pandemi cukup menguras banyak biaya dan bahkan tidak sedikit yang mengubah pola hidupnya menjadi lebih irit.
Artinya, dari pada menimbulkan masalah baru dalam konteks pemberangkatan haji yang memilki potensi tersebarnya virus covid-19 yang lebih luas. Maka salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menjaga rakyatnya adalah dengan menunda keberangkatan haji di tahun ini.
Dalam konteks ibadah haji tahun ini, agaknya kita perlu melihat melalui kacamata substansi. Di mana, dalam beberapa keterangan menyebutkan bahwa ada ibadah-ibadah lain yang pahalanya setara dengan menunaikan ibadah haji. Walaupun bukan sebagai gantinya, paling tidak secara substansi nilainya sudah setara dengan melaksanakan ibadah haji.
Ada dua ibadah yang pahalanya setara dengan menunaikan ibadah haji. Pertama, Ibadah Shalat jumat yang rutin. Di mana, melaksanakan ibadah shalat jumat tanpa ada meninggalkannya sekali saja, maka pahalanya setara dengan ibadah haji.
Kedua, memberi makan atau shadaqah kepada faqir miskin di sekitar rumah kita, hal ini dikatakan juga bernilai sama dengan melaksanakan ibadah haji.
Jika ditarik pada pemahaman ini maka, ibadah haji itu wajib bagi yang mampu dalam hal biaya atau kesehatan fisik. Tetapi bagi yang belum mampu dan memang belum ada panggilan dariNya untuk menunaikan ibadah haji, bisa menggantinya dengan dua hal di atas.
Karena yang terpenting adalah kesadaran dalam beribadah. Rasa syukur atas segala nikmat sehat yang diberikan olehNya. Serta melayani atau menghamba kepada Tuhan melalui menjaga hubungan kepada sesama, juga menjadi perhatian penting dalam melaksanakan ibadah.
Oleh karenanya, pembatalan pemberangkatan haji tahun ini akan lebih baik ketika dinilai sebagai wujud dari kepedulian antar sesama untuk saling menjaga satu sama lain, agar tidak tertular atau turut menularkan wabah virus covid-19. Hal ini akan sangat membantu kepada banyak pihak, serta menjadi upaya untuk mencegah virus covid-19.
Jauh dari pada itu, meneguhkan niat dan menjaga keimanan adalah satu hal yang penting. Agar kita senantiasa diberi kesadaran dan kesabarana. Kesadaran akan kondisi yang tidak memungkinkan ini, karena berkaitan dengan banyak pihak. Kesabaran karena apa yang sudah dicita-citakan dan didamba-dambakan masih belum bisa tercapai di tahun ini. Semoga kita semua selalu dijaga oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.[]