Apakah kamu tahu program pemerintah tentang layanan kesehatan? Umumnya orang-orang mengenal Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS). Keduanya adalah program pemerintah akan layanan proteksi kesehatan yang diberikan bagi masyarakat Indonesia.
Meski keduanya sama-sama melayani kesehatan masyarakat, namun KIS dan BPJS tetap memiliki perbedaan. Hal itu dapat dilihat dari segi pendaftarannya, keikursertaan atau kepersetaan dan sistem iuran pembayarannya.
Dirangkum dari laman resmi bjps kesehatan, berikut ini adalah perbedaan dua layanan kesehatan program kesehatan pemerintah ini yang dapat kamu ketahui, di antaranya:
1. Konsep
KIS atau Kartu Indonesia Sehat adalah program layanan kesehatan dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diperuntukan bagi masyarakat Indonesia, terutama fakir miskin dan warga yang tidak mampu secara ekonomi.
Sedangkan BPJS Kesehatan adalah program untuk menjalankan jaminan kesehatan SJSN yang sudah berbadan hukum publik.
Oleh sebab itu, perbedaan KIS dan BPJS secara konsep adalah, KIS merupakan bagian dari program BPJS Kesehatan. Sementara BPJS Kesehatan merupakan suatu badan yang menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), begitu juga KIS.
Dari desain kartu antara KIS dan BPJS Kesehatan, awal mulanya masing-masing memiliki gambar desain sendiri-sendiri. Namun saat ini, desain gambar kartu KIS dan BPJS Kesehatan tidak memiliki perbedaan, sama-sama menggunakan desain Kartu Indonesia Sehat sebagai bentuk identitas keikutsertaan Jaminan Kesehatan Nasional.
2. Kepesertaan
Identitas keanggotaan antara KIS dan BPJS Kesehatan juga terdapat perbedaan. Berikut ini adalah penjelasan tentang perbedaan kepesertaan keduanya:
- Peserta BPJS Kesehatan
Siapa saja bisa menjadi anggota peserta BPJS, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Namun, syarat untuk orang asing minimal sudah berada di Indonesia selama lebih dari enam bulan.
Pendaftaran BPJS bisa dilakukan secara mandiri atau didaftarkan secara kolektif melalui perusahaan tempat Anda bekerja yang juga turut menyediakan fasilitas BPJS Kesehatan. Saat ini Anda bisa daftar BPJS online melalui situs resmi BPJS Kesehatan atau bisa datang ke kantor-kantor cabang BPJS Kesehatan yang dekat dengan tempat tinggal Anda.
- Peserta KIS
Peserta KIS tidak sama seperti BPJS Kesehatan. Karena KIS ini hanya diperuntukan bagi warga Indonesia yang fakir miskin dan yang tidak mampu, jadi Anda tidak perlu mendaftar.
KIS secara otomatis akan diberikan kepada fakir miskin dan orang-orang yang tidak mampu yang sudah terdaftar dalam Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) pada tahun 2011 yang dilakukan pendataan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Untuk mengetahui bahwa Anda termasuk orang yang mendapatkan layanan KIS atau tidak, Anda bisa memeriksanya di Puskesmas atau Kantor Cabang BPJS Kesehatan yang dekat dengan tempat Anda tinggal. Karena kartu KIS disebarkan oleh BPJS Kesehatan melalui puskesmas-puskesmas yang ada di desa atau kelurahan.
Untuk Anda yang merasa menjadi warga yang tidak mampu namun belum terdaftar PPLS 2011 atau tidak mendapatkan kartu KIS, Anda bisa mendaftarkannya dengan syarat sebagai berikut:
- Pastikan ada KTP dan KK
- Minta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di kelurahan setempat, jangan lupa disertai surat pengantar dari RT/RW setempat.
- Membawa surat pengantar untuk pendaftaran BPJS sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) pemerintah.
- Pendaftaran dilakukan di kantor cabang BPJS terdekat
Semua penerima kartu KIS akan mendapatkan pelayanan kesehatan di kelas III BPJS Kesehatan.
Itulah letak perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan. Tidak seperti peserta BPJS Kesehatan, peserta KIS tidak dapat memilih kelas kesehatan yang diinginkan.
3. Pembayaran iuran BPJS
Perbedaan berikutnya antara KIS dan BPJS Kesehatan adalah terletak pada iuran pembayarannya. Para peserta penerima kartu KIS, mereka tidak berkewajiban untuk membayar iuran, sebab sudah ditanggung oleh pemerintah.
Sementara, bagi para peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran setiap bulannya dengan besaran sesuai dengan kelas pelayanan kesehatan yang dipilihnya. Iuran dapat dilakukan melalui atm-atm, autodebet, sms bangking, internet banking, kantor pos atau indomaret. Anda tinggal memasukan nomer kepesertaan BPJS Kesehatannya, maka akan muncul biaya yang harus dibayarkan.
Demikianlah tiga perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan yang dapat Anda ketahui. Semoga bermanfaat.