Pingsan saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Buya Yahya

Hikmawan Firdaus | M Amin Akbar
Pingsan saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya berikan penjelasan tentang hukum menelan ludah. (YouTube/Al Bahjah Tv)

Seseorang yang pingsan ketika sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan, apakah puasa Ramadan yang sedang dijalankannya akan batal dan tidak diterima?

Khususnya terhadap sebagian orang yang punya daya tahan tubuh kurang baik, pingsan merupakan salah satu cara yang dilakukan tubuh jika sudah tidak kuat.

Akan tetapi, bagaimana jika pingsan ini terjadi saat seseorang sedang menjalani puasa Ramadan, apakah bisa membatalkan puasanya?

Buya Yahya, yang merupakan salah satu sosok ulama terpandang di Indonesia, menjawab pertanyaan tersebut dalam salah satu video di kanal YouTube Al-Bahjah Tv yang dilansir oleh Yoursay.id pada 6 April 2022.

Dalam penjelasan tersebut, Buya Yahya menyebutkan tentang sembilan hal yang dapat membatalkan puasa.

Sementara itu, dari sembilan hal tersebut tak disebutkan oleh dengan jelas atau secara langsung oleh Buya Yahya bahwa pingsan dapat membatalkan puasa yang saat itu sedang dilakukan oleh seseorang.

Akan tetapi, ada satu bab yang dapat membatalkan puasa, juga bisa jadi termasuk di dalamnya adalah pingsan.

Hal tersebut jelas buya yahya adalah hilang akal, termasuk di dalamnya adalah gila dan juga pingsan.

Kendati begitu, Buya Yahya pun mengungkapkan bahwa tak semua pingsan bisa menjadi suatu sebab yang dapat membatalkan puasa seseorang.

Namun, terdapat juga jenis pingsan yang tak akan membatalkan puasa seseorang. Buya Yahya pun menyebutkan bahwa selama seseorang yang pingsan tersebut sempat sadar meskipun sebentar  

"Kalau pingsan, asalkan dia sempat sadar, biarpun sebentar puasanya sah," ujar Buya Yahya.

Selain itu, Buya Yahya juga memberi contoh, jika seseorang habis sahur pingsan. setelah itu, tengah hari di bulan Ramadan bangun, namun kembali pingsan lagi karena suatu hal, maka puasanya sah karena dia sempat bangun biarpun sebentar.

Akan tetapi, jika orang tersebut pingsan dan tidak lekas sadar hingga setelah buka puasa, maka pingsan tersebut merupakan salah hal yang membatalkan puasa yang dijalaninya.

Begitu pun dengan orang yang sedang tidur, Buya Yahya menjelaskan bahwa orang yang sedang berpuasa kemudian tertidur seharian, maka tidak batal puasanya.

"Tidur, biar pun seharian penuh, tidak batal puasanya," ungkap Buya Yahya.

Sehingga, yang dimaksud di dalam bab hilang akal dapat membatalkan puasa yaitu saat hilang akal karena gila atau pingsan yang tidak bisa bangun hingga datangnya buka puasa.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak