Curhat Memilukan Seorang Yatim Piatu Melihat dengan Satu Mata, Tak Bisa Kerja Ijazah Masih Ditahan

Ayu Nabila | Haqia Ramadhani
Curhat Memilukan Seorang Yatim Piatu Melihat dengan Satu Mata, Tak Bisa Kerja Ijazah Masih Ditahan
Pria yatim piatu yang matanya cacat sebelah (Instagram/ insta_julid)

Curhat seorang pria yatim piatu yang hanya bisa melihat dengan satu mata, bingung mencari kerja sementara ijazahnya masih ditahan oleh perusahaan tempatnya dulu bekerja. Mencari kerja tanpa menggunakan ijazah di tengah kondisi sekarang bukan hal yang mudah. 

Itu dikarenakan ijazah menjadi salah satu persyaratan yang digunakan oleh perusahaan untuk merekrut karyawan. Menjadi dilema ketika harus mencari kerja namun ijazah masih ditahan oleh perusahaan sebelumnya. 

Akun media sosial Instagram insta_julid membagikan video seorang pria curhat tentang ijazahnya yang masih ditahan perusahaan, Rabu (20/04/2022). Pria tersebut adalah seorang anak yatim piatu yang telah ditinggal orang tuanya sejak kecil. 

Ayahnya meninggal dunia sebelum dia lahir. Sementara sang ibu meninggal dunia ketika dia berusia 3 tahun. 

Dia sendiri lahir dengan kondisi fisik mata yang hanya bisa melihat sebelah, sehingga hanya bisa melihat dengan satu mata saja. Pria yatim piatu ini adalah anak terakhir dari empat bersaudara. 

Namun kondisi kakak-kakaknya tidak bisa membuat dia bergantung kepada mereka. Kakak pertamanya terkena penyakit kejiwaan, kakak keduanya meninggal dunia.

Adapun kakaknya yang ketiga yakni orang tempramental. Kakak ketiga tersebut mengusirnya dari rumah karena dia tidak kunjung mendapat kerja. 

"Sekolah dengan BKSM, alhamdulillah bisa lulus SMK. Maret 2021 berantem sama kakak karena saya tak kunjung dapat kerja akhirnya terusir," kata pria yatim piatu itu. 

Ambil Ijazah Harus Bayar Pinalti

Ingin mencari kerja tetapi ijazah masih ditahan (Instagram/ insta_julid)
Ingin mencari kerja tetapi ijazah masih ditahan (Instagram/ insta_julid)

Dia sempat mendapatkan pekerjaan di sebuah perusahaan tetapi keluar sebelum masa kontrak habis. Hal itu dipilihnya sebab tidak sanggup bekerja yang mengakibatkan matanya sampai buram. 

Alhasil sekarang ijazahnya ditahan oleh perusahaan tersebut. Apabila ingin mengambil dia harus membayar denda pinalti sebasar 25 sampai 30 juta rupiah. 

Pria tersebut tidak sanggup membayar denda pinalti dan memilih meninggalkan ijazahnya di sana. Dia sudah berusaha untuk minta tolong ke Depnaker Jakarta Pusat tetapi tidak bisa membantu. 

Belum ada satu hari diunggah, video curhatan pria yatim piatu itu sudah mendapatkan 3.800 suka. Video ini menarik perhatian warganet untuk menuliskan tanggapan di kolom komentar. 

"Sungguh aku enggak paham sama aturan penahanan ijazah. Aku pernah merasakan kayak kamu mas, aku cuma bisa sabar nunggu 2 tahun baru dikembalikan," komen warganet. 

"Gemes memang sama perusahaan yang suka main tahan-tahan ijazah," imbuh yang lain. 

"Kasihan, semoga segera dapat kerjaan baru ya mas," sahut lainnya. 

"Ya Allah sedih banget mudah-mudahan Allah angkat derajatnya setinggi mungkin, amin ya rabb," timpal warganet lain.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak