Baru-baru ini ramai di media sosial video seorang sopir truk yang mengeluh karena konvoi mobil mewah yang dikawal aparat bisa membelah kemacetan. Video tersebut diunggah ulang oleh akun media sosial Instagram underc0ver.id.
Rekaman video memperlihatkan, seorang sopir truk yang awalnya terjebak kemacetan parah. Jalur dari sisi kanan dan kiri penuh dengan deretan kendaraan yang tidak bisa bergerak.
Ketika kendaraan yang terjebak kemacetan parah masih mengular panjang, terdengar sirine dan strobo dari kendaraan aparat.
Kendaraan tersebut membelah kemacetan untuk mengawal konvoi rombongan mobil mewah. Kendaraan milik aparat yang berada di paling depan membukakan jalan di antara kemacetan untuk rombongan konvoi mobil mewah.
Keadaan tersebut memancing emosi salah satu sopir truk yang berada satu jalur dengan konvoi mobil mewah. Sopir truk ini mengabadikan momen tersebut sambil mengeluarkan keluh kesahnya.
"Duh pak-pak, sudah tahu macet masih nerobos saja pak pak. Mentang-mentang orang kaya main nyerobot-nyerobot. Sini orang yang enggak punya hanya bisa diam (tidak menerobos kemacetan), jan***," ucap sopir truk.
Konvoi Mobil Mewah Dikawal Membelah Kemacetan
Saking emosinya, sopir truk ini mengulang perkataannya yang miris dengan perbedaan perlakuan bagi orang kaya dan tidak mampu.
"Mentang-mentang kaya begitu. Sudah tahu kalian kaya, kayak jalannya sendiri. Macet ini jalannya milik orang banyak cak," tegasnya.
Video keluhan sopir truk terhadap konvoi mobil mewah yang dikawal membelah kemacetan menuai reaksi dari warganet.
"Harusnya dilarang saja sih pengawalan enggak penting begini," kata salah satu warganet.
"Bukan ya sudah tidak diperbolehkan ya melakukan pengawalan? Selain pejabat negara dan aparatur sipil yang bertugas," imbuh yang lain.
"Institusi yang enggak pernah salah dan enggak mau disalahin," komentar lainnya.
"Pasti oknum ya guys yaa. Cuma ya tahu sendirilah ya," tanggapan yang lain.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 dalam pasal 65 ayat 1 disebutkan ada 7 pengguna jalan yang boleh mendapatkan hak prioritas yaitu:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
e. Iring-iringan pengantar jenazah
f. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
g. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.