Ferdy Sambo sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias J dituntut hukuman seumur hidup. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukan) Mahfud MD menyebut ada gerakan gerilya di persidangan Ferdy Sambo.
Mahfud menyebut ada pihak yang ingin jika terdakwa pembubunuhan Brigadir J mendapatkan hukuman ringan. Namun, dia juga mengatakan kalau ada pihak lain yang ingin Ferdy Sambo bebas dari hukuman.
"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum," kata Mahfud MD dikutip dari tayangan Kompas TV, Sabtu (21/01/2023).
BACA JUGA: Bongkar Pendapatan Sultan Akhyar Dalang Nenek-nenek Mandi Lumpur, 3 Hari Setara UMP NTB
Kendati mendengar kabar adanya gerilya tetapi Menteri Polhukam Mahfud MD menjamin bahwa pihaknya dapat mengamankan kejaksaan. Dia memastikan apabila kejaksaan dapat bersikap independen dalam menangani kasus ini.
"Tapi kita bisa amankan itu di Kejaksaan saya pastikan Kejaksaan Independen, saya pastikan Kejaksaan Independen," tuturnya.
Mahfud MD juga mendengar jika gerakan gerilya itu dilakukan oleh perwira dan pejabat tinggi pertahanan setingkat Brigadir Jenderal. Namun, Mahfud enggan menyebutkan nama seseorang yang diduga terlibat dalam gerilya tersebut.
BACA JUGA: CEK FAKTA: Presiden Jokowi Stres, Gibran Rakabuming Dipastikan Dihukum Mati, Benarkah?
Sementara itu, Jaksa Agung Muda tindak pidana umum, Fadil Zumhana menghormati pernyataan Mahfud MD terkait gerilya untuk hukuman terdakwa Sambo.
"Saya hormati apalagi pimpinan saya itu Menko Polhukam itu orang yang arif. Saya kenal beliau peduli dengan bangsa ini masalah sekecil apapun," ucap Japidum Fadil Zumhana.
Menurutnya, pernyataan Mahfud MD adalah cara Menko Polhukam untuk mengarahkan penegakan hukum agar berjalan benar.
"Bagi saya itu bagian dari proses penegakan hukum supaya beliau mengarahkan penegakan hukum yang benar selaku Menko Polhukam, itu benar," terangnya.
Cek berita dan artikel yang lain di GOOGLE NEWS