CEK FAKTA: Putri Candrawathi Ngaku Bohong Usai Sambo Divonis Hukuman Mati, Benarkah?

Sekar Anindyah Lamase
CEK FAKTA: Putri Candrawathi Ngaku Bohong Usai Sambo Divonis Hukuman Mati, Benarkah?
CEK FAKTA: Putri Candrawathi Ngaku Bohong Usai Sambo Divonis Hukuman Mati, Benarkah? (YouTube/Garis Politik)

Beredar kabar bahwa terdakwa Putri Candrawathi mengakui kebohongannya dan mmeberikan serangan balik ke Ferdy Sambo untuk membongkar hal yang terjadi sebenarnya.

Klaim tersebut menyebutkan bahwa Putri Candrawathi mengaku bohong usai Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati.

Informasi itu dibagikan dan diunggah melalui video oleh kanal YouTube bernama 'Garis Politik' pada Selasa, 14 Februari 2023.

Begini narasi yang dituliskan dalam unggahan video tersebut.

"Berita terkini - PUTRI CHANDRAWATI AKUI DIA BOHONG, SAMBO TUNTUT MEREKA DG HUKUMAN YG SAMA..!?" tulis judul unggahan.

"MENGEJUTKAN..! PC & KUAT PANIK..! SERANGAN BALIK SAMBO BONGKAR YG SEBENARNYA," tulis keterangan dalam thumbnail video.

Lalu benarkah klaim tersebut?

CEK FAKTA: Putri Candrawathi Ngaku Bohong Usai Sambo Divonis Hukuman Mati, Benarkah? (YouTube/Garis Politik)
CEK FAKTA: Putri Candrawathi Ngaku Bohong Usai Sambo Divonis Hukuman Mati, Benarkah? (YouTube/Garis Politik)

PENJELASAN

Berdasarkan hasil penelusuran, klaim soal Putri Candrawathi mengakui kebohongannya usai Ferdy Sambo divonis hukuman mati adalah salah.

Faktanya, unggahan video tersebut tidak menyampaikan informasi atau berita sesuai dengan judul maupun thumbnail.

Narator dalam video tersebut membacakan artikel CNN Indonesia yang diunggah pada 13 Februari 2023.

Adapula judul artikel yang dibacakan adalah "Divonis Mati, Sambo Manfaatkan Waktu 7 Hari Buat Banding".

Artikel tersebut berisi pembahasan mengenai pernyataan tim penasehat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.

Pihak Ferdy Sambo itu menyatakan bahwa mereka akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhi pada kliennya.

KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan di atas, maka kabar Putri Candrawathi mengaku berbohong usai suaminya diberikan vonis hukuman mati adalah keliru.

Dengan demikian, informasi yang telah tersebar tersebut masuk dalam hoaks kategori konten menyesatkan

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak