Beredar klaim yang menyebut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ikut divonis mati. Klaim itu berula dari akun YouTube benang merah yang pada 2 Maret 2023 mengunggah sebuah video.
Video itu berisi klaim yang menyebut Putri Candrawathi ikut divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
BACA JUGA: Video Lawas Mario Dandy Sedang Makan Jadi Buah Bibir Netizen: Manja Banget
Berikut narasi yang ditulis:
“KEADILAN DITEGAKKAN, HAKIM JAKSA PUTRI C JATUHI HUKUMAN M4T1”
Lantas benarkah klaim tersebut?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, klaim Putri Candrawathi akhirnya dijatuhi hukuman mati itu salah.
Akun itu mengunggah video Mahfud MD yang merespons vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Menurutnya, vonis terhadap Sambo sudah tepat.
Pun demikian halnya dengan Putri Candrawathi yang ikut dalam rencana pembunuhan Brigadir J, dinilai layak mendapatkan hukuman 20 tahun.
Adapun dalam video itu, narasi yang diangkat berisi soal pendapat Reza Giri, ahli Psikologi Forensik, yang mengaku masih belum percaya narasi pemerkosaan dan perselingkuhan, antara Putri dengan Josua. Malahan ia menyebut Putri yang sengaja menyusun narasi agar suami terprovokasi sampai lakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Cuplikan video Mahfud MD itu sebenarnya pernah diupload oleh kanal YouTube KOMPASTV pada 14 Februari 2023, dengan judul “Mahfud MD Sebut Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sudah Tepat”.
BACA JUGA: CEK FAKTA: Ngaku Dipaksa Pakai Narkoba, Ammar Zoni Bakal Akhiri Hidup Dalam Penjara, Benarkah?
Adapun saat ini, Putri Candrawathi masih divonis 20 tahun penjara, bukan mati. Namun, pihak Putri masih mengajukan banding terkait vonis ini.
KESIMPULAN
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa klaim Putri Candrawathi ikut divonis mati itu salah, masuk hoaks kategori konten yang dimanipulasi.