Viral video Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi, Ujang Hamdun yang menyerukan aksi “jadilah hamba yang membunuh”. Kalimat yang mengandung kontroversi ini terucap dari sebuah video yang diunggah ulang oleh akun Instagram @terangmedia pada Senin, (27/3/2023).
Dalam video yang beredar ada tiga orang pria, dua di antaranya membawa senjata laras panjang, dan satu orang yang lainnya memegang Iqro Al-Qur'an.
Ujang pun membaca potongan surat Al-Anfal ayat 60 dalam Bahasa Arab maupun Bahasa Indonesia dan menekankan pada terjemahan 'jadilah hamba yang membunuh, bukan yang terbunuh'.
"Jadilah hamba yang membunuh bukan yang dibunuh. Perangi orang musyrik dimanapun mereka berada. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Takbir," ucap Ujang yang dikutip melalui Instagram @terangmedia.
Menurut Suara.com, Ujang adalah Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi sekaligus calon pengurus DKM Al-Jabbar Bandung sebagai anggota Divisi Kerjasama dan Lintas Masjid.
Atas tindakannya ini, ia pun merilis klarifikasi dan permintaan maaf. Dalam video tersebut, Ujang tidak sendiri melainkan bersama ketiga rekannya.
Sektum MUI Sukabumi tersebut mengaku setia pada NKRI dan tidak tergabung dalam golongan teroris mana pun. Ia mengaku, awalnya ia adalah pembina narapidana teroris dan tidak menyerukan provokasi dalam video itu.
"Saya bersama rekan-rekan saya, ini ada Kang Anton, Kang Rozak dan David bahwa pertama saya sampaikan dulu secara tegas, saya NKRI dan kegiatan saya bagaimana membina narapidana dan napiter, kemarin baru deklarasi setia kepada NKRI, ikrar kembali setia kepada negara," kata Ujang Hamdun
Ia menambahkan, sebenarnya video tersebut hanyalah untuk konsumsi pribadi, khususnya teman-teman di lingkungan pengajian, tidak untuk disebarluaskan.
Di sisi lain, ia menganggap videonya ini tidak memuat unsur radikalisme. Hal ini karena ia tidak bergabung di organisasi radikal maupun garis keras.
“Saya juga gak ada niat untuk provokasi maupun upaya makar melawan negara,” tutupnya.
Sementara itu, senapan yang ia gunakan dalam video tersebut telah diserahkan ke pihak Kodim 0607 (untuk pemeriksaan). Sebelumnya, senapan-senapan angin ini hanya dipakai untuk perlengkapan berburu yang dilakukan oleh kelompok pengajian tersebut.
“Sudah ada bukti kalimat menghasut. Hukum tetap berlanjut beri tindakan tegas,” komen warganet @ada*******.
“Gini nih yang merusak citra islam,” imbuh @hubbi*******.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS