Momen Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hampir dekat. Tak dapat dipungkiri, ada para calon pejabat yang memberikan uang sogokan kepada masyarakat untuk memilih mereka pada setiap kontestasi Pemilu.
Terkait hal ini, bolehkah seorang muslim menerima uang sogokan Pemilu tersebut? Dijelaskan oleh Ustaz Abdul Somad alias UAS, uang Pemilu boleh diambil asalkan langsung dibagikan ke orang yang membutuhkan dan tak mencoblos orang tersebut.
“Ambil uangnya. Jangan coblos orangnya, uangnya serahkan ke panti jompo, anak yatim, fakir miskin. Sekali haram, tetap haram,” ungkap UAS dalam unggahan akun dakwah.
UAS lalu mengingatkan masyarakat, khususnya Muslim untuk menghindari hal-hal yang jelas dilarang dalam Islam, salah satunya terutama adalah uang Pemilu tersebut.
“Hindari money politic, hindari hate speech, hindari hoaks, wujudkan Pileg dan Pilpres aman, damai, sejahtera menuju Indonesia yang berdaulat,” tegas UAS.
UAS menjelaskan bahwa dosa uang Pemilu tersebut nantinya akan ditanggung oleh penerima dan sosok yang memberikan uang sekaligus mendapatkan jabatan tersebut.
“Yang menyogok, yang menerima sogok, yang menyuap yang menerima suap dilaknat Rasulullah SAW,” jelas UAS.
“Bersekongkol, macam tentara firaun dan hamman. Uang menyogok, uang yang disogok, semua haram. Pejabat yang berwenang, mereka yang masuk neraka shaf pertama,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, UAS meminta para pelaku yang berbuat curang untuk berhenti dan melakukan taubat nasuha.
“Rubah dengan tangan, rubah dengan lisan dan dengan hati jangan ikut-ikutan,” tuturnya.
Selain itu, UAS pun memberikan saran kepada para pelaku atau pejabat yang membagikan uang Pemilu.
"Taubat nasuha, mandi taubat, perbaiki, beramal shaleh, bersedekah, tolong syariat Allah, bangkitkan syariat Islam, beramar ma’ruf nahi munkar," saran UAS.
“Tidak ada satupun yang melata di atas muka bumi Allah, kecuali Allah yang menjaminnya,” tukasnya.