Anak Pimpinan DPRD Sulsel yang Ugal-ugalan Berakhir Sanksi Tilang Rp1Juta

Candra Kartiko | Budi Prathama
Anak Pimpinan DPRD Sulsel yang Ugal-ugalan Berakhir Sanksi Tilang Rp1Juta
Tangkap layar video ugal-ugalan anak Wakil Ketua DPRD Sulsel (Instagram @teropongmakassar).

Insiden yang dilakukan Muhammad Irfan Fauzan Erbe (20) anak dari seorang Wakil Ketua DPRD Sulsel yang ugal-ugalan di jalan raya, berakhir dengan sanksi tilang Rp1juta rupiah. Anak itu juga ditahan mobilnya selama sepekan untuk memberikan efek jera, meskipun yang bersangkutan tidak ditahan. 

Mengutip dari deli.suara.com, anak pimpinan DPRD Sulsel itu ugal-ugalan di jalan menggunakan lampu strobo hingga menyebabkan kecelakaan yang menyebabkan pengendara jatuh. 

Pengendara motor terjatuh lantaran kaget melihat lampu strobo mobil yang dikendarai anak DPRD itu, terjadi di jalan Urip Sumoharjo Makassar pada 5 Agustus 2023 lalu. 

BACA JUGA: Selebrasi Penutupan PPSMB UGM Tuai Decak Kagum: Emang Boleh Sekeren Ini?

Pihak kepolisian pun segera mengamankan pelaku dan meminta klarifikasi. 

"Telah dilakukan identifikasi dan kendaraannya sudah diamankan dan dilakukan penindakan pelanggaran lalu lintas (tilang)," kata kepala Lantas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha di Pos Polisi Urip Sumoharjo Makassar, Senin malam, dikutip dari deli.suara.com.

Lanjut kata Amin Toha, anak itu dijatuhi Pasal 283  UU  mengendarai kendaraan di jalan yang tidak sewajarnya, kemudian Pasal 287 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang  penggunaan Strobo yang tidak seharusnya digunakan masyarakat sipil.

"Pengemudi sudah memiliki SIM umurnya 20 tahun. Alasannya buru-buru. Mobilnya ditahan untuk membuat efek jera supaya tidak terulang kembali," katanya.

Menurut kata Kepala Lantas Polrestabes Makassar AKBP Makassar itu, ada dua cara berapa lama masa penahanan mobil operasional untuk pimpinan DPRD Sulsel tersebut. Pertama, mengikuti sidang mungkin sampai waktu sepekan. Kedua, kalau sudah mengakui kesalahannya dapat melakukan pembayaran denda BRIva tilang mungkin bisa lebih cepat. 

"Tilangnya untuk pelanggaran pasal 287 itu Rp750ribu dan pasal 283  kita kenakan denda Rp250ribu," ujar Amin Toha. 

"Alasannya buru-buru. Mobilnya ditahan untuk membuat efek jera supaya tidak berulang kembali," tambahnya. 

BACA JUGA: Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Diganti Jadi Penjara Seumur Hidup

Melalui akun instagram @fakta.indo, juga telah diunggah soal sanksi tilang yang dikenakan Irfan Fauzan. Sontak unggahan tersebut kembali menuai banyak komentar dari warganet. 

"Enaknya jadi anak pejabat. Coba kalau orang miskin yang buat kasus, langsung terancam dengan pasal berlapis," tulis akun @nas*****. 

"Makin lama pimpinan makin hancur. Kelakuannya sama keluarganya tidak mencerminkan untuk bisa jadi pemimpin," tutur yang lain. 

"Korban pemotor yang kamu serempet jatuh mengalami luka-luka dan motornya lecet. Dan pelaku biadab ini mengendarai mobil ugal-ugalan dan memakai lampu strobo kasusnya ditutup dengan denda Rp1juta? Sungguh?," sentil netizen yang lain. 

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak