Bupati Maluku Tenggara Diduga Lecehkan Karyawati, Awalnya Minta Dipijat hingga Netizen Geram

Candra Kartiko | Budi Prathama
Bupati Maluku Tenggara Diduga Lecehkan Karyawati, Awalnya Minta Dipijat hingga Netizen Geram
Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun. (Instagram/@hanubunthaher)

Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun sempat dilaporkan ke polisi lantaran dirinya sempat terseret kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang karyawan.

Mengutip dari akun Instagram @frix.id, diketahui korban yang diduga dilecehkan itu berinisial TA, korban yang berumur 21 tahun merupakan seorang pegawai di sebuah kafe milik Thaher Hanuban.

Dari keterangan unggahan tersebut, aktivis perempuan dari Yayasan Peduli Inayana Maluku, Othe Patty, mengungkapkan saat itu korban diminta memijat pelaku di kamar hingga terjadi pelecehan.

BACA JUGA: Bupati Flores Timur Jadikan Larangan Makan Nasi sebagai Solusi Krisis Pangan bikin Warganya Bingung

TA diduga dilecehkan Thaher Hanuban pada April 2023 lalu. Perbuatan serupa ternyata pernah coba dilakukan oleh pelaku terhadap korban pada bulan Agustus. Namun, pada saat itu korban menolak dan berujung dengan pemecatan.

Pada awal September, korban pun memberanikan diri melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian. Setelah laporan itu dilakukan, tak lama kemudian ada permintaan pencabutan laporan diduga korban dinikahi paksa oleh Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun, dengan mahar 1 miliar.

Pihak Kepolisian Maluku menyatakan tidak akan menghentikan kasus tersebut, meskipun pihak keluarga dan pelapor meminta agar laporannya dicabut.

Di lain pihak, seorang aktivis perempuan di Maluku meragukan permintaan pencabutan laporan dari pihak pelapor ini tanpa diwarnai intimidasi dan tekanan.

Thaher Hanubun yang diketahui dilantik sebagai Bupati Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) periode 2018-2023 pada Rabu (31/10/2018) lalu.

Artinya, Thaher Hanubun akan mengakhiri mada jabatannya pada 31 Oktober 2023 mendatang sesuai dengan ketentuan UU No. 10 tahun 2016 Pasal 162 (1) dan (2) bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota memiliki jabatan selama 5 tahun.

BACA JUGA: Jadi Nahkoda Baru PSI, Segini Harta Kekayaan Kaesang Pangarep Ketum Partai Solidaritas Indonesia

Nasib Bupati Maluku Tenggara (Malra) M Thaher Hanubun yang masa jabatannya akan segera berakhir, malah kini tersandung kasus dugaan pelecehan seksual.

Sontak perbuatan yang dilakukan Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanuban, itu tentu tak lepas komentar dari warganet. 

"Perkosaan itu kejahatan dan deliknya adalah delik biasa bukan delik aduan. Jadi, seharusnya tidak ada perdamaian yang membuat pelaku bisa lolos dari hukuman pidananya. Walau dikasih tahu duit 1 triliun ataupun dinikahi, tapi penegak hukum konoha brengsek-brengsek jadi begitulah," tulis akun @rum****.

"Diperkosa lalu dikawinin paksa adalah kejahatan," sentil netizen lain di kolom komentar.

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak