WNA Rasis di Medsos: Bisa Nggak Sih Dijerat Hukum Indonesia?

M. Reza Sulaiman | Budi Prathama
WNA Rasis di Medsos: Bisa Nggak Sih Dijerat Hukum Indonesia?
Ilustrasi Media Sosial. (Pixabay/@Pixelkult)

Kita hidup di zaman ketika satu story Instagram bisa lebih cepat keliling dunia dibanding paket hemat dari marketplace. Sekali klik, sekali unggah, tahu-tahu sudah jadi konsumsi global. Nah, masalahnya jadi agak runyam ketika ada warga negara asing yang dengan entengnya bikin pernyataan rasis tentang Indonesia di media sosial. Mulai dari hinaan soal warna kulit, stereotip etnis, sampai komentar merendahkan yang dibungkus “cuma bercanda”.

Pertanyaannya: memangnya Indonesia bisa apa kalau pelakunya ada di luar negeri?

Jawaban singkatnya: bisa saja. Tapi tentu tidak segampang netizen +62 yang kalau tersinggung langsung kompak bikin tagar.

Dalam hukum pidana modern, ada konsep yang intinya begini: kalau suatu perbuatan menimbulkan dampak hukum di wilayah Indonesia, maka Indonesia punya alasan untuk menerapkan hukumnya. Jadi, meskipun si pelaku duduk santai di negara lain sambil ngopi latte, kalau unggahannya bisa diakses di Indonesia dan memicu kebencian atau merendahkan kelompok masyarakat di sini, maka ceritanya tidak sesederhana “itu kan bukan di wilayah kalian”.

Secara aturan, Indonesia sebenarnya sudah punya perangkat hukum yang lumayan lengkap untuk urusan beginian.

Pertama, ada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Di dalamnya jelas disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian berdasarkan ras atau etnis bisa dipidana. Ancaman hukumannya bukan kaleng-kaleng: penjara sampai lima tahun dan/atau denda ratusan juta rupiah. Jadi, ini bukan sekadar pasal “jangan jahat ya, dek”, tapi benar-benar ada konsekuensi pidananya.

Lalu, ada juga aturan klasik yang sering kita dengar tapi jarang dibaca: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana alias KUHP. Pasal 156 dan 157 sejak lama melarang pernyataan permusuhan atau kebencian terhadap golongan tertentu di muka umum. Artinya, sebelum media sosial lahir pun, hukum kita sudah mengantisipasi model-model ujaran kebencian.

Belum cukup? Tenang. Sekarang kita sudah punya KUHP versi anyar lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Di sana, larangan diskriminasi ras dan etnis diatur lebih rinci. Pasal 244 dan 245 menegaskan bahwa menyatakan kebencian atau penghinaan terhadap kelompok berdasarkan ras, etnis, warna kulit, agama, dan seterusnya bisa berujung pidana. Bahasa hukumnya mungkin terdengar formal, tapi pesannya sederhana: rasisme bukan opini, itu pelanggaran.

Kalau konteksnya media sosial, tentu kita tidak bisa menghindari yang satu ini: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 28 ayat (2) juncto 45A ayat (2) mengatur soal penyebaran informasi elektronik yang menimbulkan kebencian berbasis SARA. Ancaman hukumannya bisa sampai enam tahun penjara. Jadi, dalih “kan cuma posting” sudah tidak terlalu relevan di era digital.

Lalu balik lagi ke pertanyaan awal: kalau pelakunya benar-benar di luar negeri, apa iya bisa ditangkap?

Di sinilah realitas tidak seindah teori. Penegakan hukum lintas negara butuh kerja sama internasional. Polisi Indonesia harus berkoordinasi dengan otoritas negara tempat si pelaku tinggal. Ada mekanisme ekstradisi, ada juga yang namanya mutual legal assistance. Belum lagi urusan birokrasi, hubungan diplomatik, dan tentu saja: kemauan politik.

Selain itu, platform media sosial juga punya peran penting. Mereka bisa diminta membantu mengidentifikasi akun, menyimpan bukti digital, atau bahkan menutup akses konten yang melanggar. Jadi, ini bukan cuma urusan “lapor polisi”, tapi juga ekosistem digital global.

Buat kita sebagai warga biasa, langkah paling realistis tetap dua: laporkan kontennya di platform dan, kalau memang serius merugikan atau berbahaya, laporkan ke aparat penegak hukum. Minimal, jejak digitalnya terdokumentasi.

Pada akhirnya, ruang digital memang tanpa batas, tapi bukan berarti tanpa aturan. Kebebasan berekspresi bukan tiket untuk merendahkan martabat orang lain. Mau WNI atau WNA, kalau sudah masuk ranah rasisme dan ujaran kebencian, konsekuensinya bukan cuma dihujat netizen—tapi juga bisa berurusan dengan hukum.

Jadi, sebelum merasa aman karena beda negara, mungkin ada baiknya ingat: internet itu global, tapi hukum tetap punya cara untuk mengetuk pintu.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak