Supermarket Tuliskan Label Barang Tidak Dijual Sesuai Fatwa MUI Tuai Pro Kontra

Candra Kartiko | Rizka Utami Rahmi
Supermarket Tuliskan Label Barang Tidak Dijual Sesuai Fatwa MUI Tuai Pro Kontra
Viral tulisan barang tidak dijual di supermarket untuk dukung Palestina (Twitter/kegblgnunfaedh)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum lama ini mengeluarkan fatwa untuk mendukung perjuangan kemerdekaan warga Palestina dengan cara memboikot produk-produk yang berasal dari produsen yang secara nyata mendukung aksi Israel. 

Atas hal tersebut, banyak sekali pihak-pihak yang sudah memulai aksi boikot produk Israel dengan menandai produk yang bersumber dari produsen yang mendukung negara tersebut.

Salah satu supermarket menjadi viral di media sosial setelah kedapatan membuat tulisan "Barang ini tidak dijual sesuai fatwa MUI" di rak-rak yang memajang produk-produk yang diboikot sesuai fatwa MUI.

BACA JUGA: Jodohku Lima Langkah, Pasangan Pengantin Ini Buktikan Bahwa Jodoh Ada di Sekitar Kita

Lantaran banyak sekali produk yang bersumber dari salah satu produsen terbesar yang menyediakan aneka produk keperluan rumah tangga, maka tidak sedikit label tulisan "barang tidak dijual" terdapat di segala penjuru rak supermarket tersebut.

Mulai dari sabun mandi, sabun cuci piring, shampo, kecap, teh hingga cokelat seluruhnya merupakan produk yang terafiliasi dengan produsen pendukung Israel.

Melihat salah satu video yang diunggah ulang akun X @kegblgnunfaedh pada Selasa (14/11/2023) suara netizen terpecah antara yang pro dan kontra terhadap supermarket tersebut.

"Sangat membantu konsumen yang peduli. Terima kasih," komen akun @ward***

"Patut diapresiasi sih," tulis akun @strs***

"Yang kaya gini mubazir. Cara yang benar: Habisin stok, lalu jangan restock lagi dari agen. Agen pun gak akan ngestock produk serupa karena ga ada demand restock. Ujung-ujungnya pasar ga ada yang demand dengan produknya," tulis akun @myo***.

BACA JUGA: Warga Gunungkidul Merangkak Jalani Nazar Dulu usai Jalan di Desanya Diaspal

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh sebelumnya menjelaskan jika mendukung warga Palestina atas konflik yang sedang terjadi hukumnya wajib.

Sedangkan mendukung Israel dan juga mendukung produk yang terafiliasi dengan Israel hukumnya haram.

Selain dengan memboikot barang-barang yang bersumber dari produsen yang terafiliasi dan mendukung Israel, MUI juga menghimbau umat muslim untuk melakukan penggalangan dana dan berdoa serta melaksanakan salat ghaib untuk para korban-korban yang tewas di Palestina.

Hal tersebut disampaikan saat membacakan hasil fatwa MUI, pada Jumat (10/11/2023) di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat.

Lalu apakah supermarket di sekitar kamu ada yang melakukan hal serupa seperti supermarket tadi?

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak