Belum lama ini, media sosial telah dihebohkan dengan curhatan seorang pria yang kena pajak sampai Rp30 juta setelah membeli sepatu di luar negeri. Curhatan itu diungkapkan lantaran biaya pajak dikenakan pada barang yang dibelinya tak sebanding dengan harga pembeliannya.
Curhatan itu bermula di akun TikTok dan kini sudah beredar luas di berbagai media sosial, salah satunya dibagikan ulang lewat akun X atau Twitter @PartaiSocmed.
“Selamat siang pak @prastow. Ini kok berulang terus ya kejadian di Bea Cukai? Masa beli Sepatu harga 10 jutaan bea masuknya sampai 30 jutaan? Dan jika ada surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, pajak (sppbmcp), kenapa orangnya tidak dikasih tahu rinciannya?” tulis akun X @PartaiSocmed dikutip pada Selasa (23/4/2024).
Pada video itu, terlihat seorang pria yang sedang berada di mobil menumpahkan kekesalannya lewat media sosial lantaran bea cukai pada sepatu futsal yang ia beli terlalu tinggi.
Pria itu diketahui bernama Radhika Athaf telah membeli sepatu futsal dari website luar negeri seharga Rp10 juta.
“Gue beli ini sepatu seharga Rp10,3 juta. Shipping Rp1,2 juta total Rp11,5 juta,” ucap Radhika seperti dalam tayangan video.
Tetapi, Radhika malah dibuat syok usai mengetahui biaya pajak dari sepatu tersebut. Dia mengungkap kalau pajak masuk sepatu futsal yang ia beli seharga Rp10 juta itu mencapai Rp31,8 juta.
Radhika yang tak menerima itu, ia pun mengungkapkan hasil huting-hitungannya untuk biaya pajak tersebut. Dia mengatakan seharunya dia membayar pajak sepatu sekitar Rp5,8 juta, dan perhitungan itu menggunakan Mobile Bea Cukai.
“Itu perhitungan dari mana? Terus kalian netapin biaya masuk sepatu gue itu dari mana perhitungannya,” tutur Radhika.
“Tolonglah Bea Cukai, sekarang mana ada sih bea yang lebih gede dari harga barangnya,” lanjutnya.
Setelah beredarnya curhatan itu di media sosial, pihak Bea Cukai pun angkat bicara lewat akun X @beacukaiRi. Pihak Bea Cukai menyampaikan bengkaknya tarif pajak sepatu futsal Radhika lantaran adanya sanksi administrasi atas ketidaksesuaian dari pihak ekspedisi pengiriman sepatu tersebut.
“Terima kasih atas atensi yang diberikan. Atas importasi yang dilakukan oleh yang bersangkutan, jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean USD23.37 atau Rp562.736,” balas @beacukaiRI.
Terlepas pihak Bea Cukai sudah angkat bicara, sejumlah netizen pun membanjiri komentar kritik kepada pihak Bea Cukai.
“Barang beginian gak perlu dikontrol karena akhirnya bakal jadi ladang duit buat bea cukai,” tulis akun @Chop***.
“Enak juga nih Bea Cukai bisa nentuin sendiri perkiraan harga aslinya berapa, terus kasi denda. Gila denda Rp25 juta,” timpal lainnya.
CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS