Ada kabar mengejutkan dari Sleman, Yogyakarta. Mantan Bupati yang pernah berkuasa selama dua periode, Sri Purnomo, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Kasusnya? Dugaan penyelewengan dana hibah pariwisata tahun 2020.
Dan kerugian negaranya nggak main-main, tembus Rp10,9 miliar! Yang bikin makin miris, modus yang digunakan ternyata super "cerdik": bikin aturan sendiri buat melegalkan penyimpangan.
'Akal-akalan' Peraturan Bupati
Jadi, gimana ceritanya dana yang seharusnya buat memulihkan pariwisata ini bisa "bocor"? Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, membongkar modusnya.
Ternyata, pada 27 November 2020, Sri Purnomo, yang saat itu masih menjabat Bupati, menerbitkan sebuah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020. Perbup inilah yang jadi "senjata" utamanya.
"Ada pun modus yang digunakan atau dilakukan oleh saudara SP adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati nomor 49 tahun 2020," ucap Bambang.
Memperluas 'Lingkaran Setan' Penerima Hibah
Menurut aturan dari pemerintah pusat (Kemenparekraf), dana hibah pariwisata ini seharusnya cuma buat desa wisata dan desa rintisan wisata.
Tapi, lewat Perbup "sakti"-nya itu, Sri Purnomo diduga memperluas daftar penerima hibah. Ia memasukkan "kelompok masyarakat di sektor pariwisata" lain yang sebenarnya tidak berhak.
"[Aturan itu] mengatur tentang alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata, yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada," tandas Bambang.
Langkah inilah yang dinilai jaksa sebagai tindakan melawan hukum yang akhirnya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10,9 miliar.
Siapa Sih Sebenarnya Sri Purnomo?
Bagi warga Sleman, nama Sri Purnomo ini tentu saja tidak asing. Ia adalah "orang kuat" yang memimpin Tanah Sembada selama 10 tahun (dua periode).
- Lahir: Klaten, 22 Februari 1961.
- Pendidikan: Lulusan S2 Ekonomi Syariah dari UII. Sebelum jadi politisi, ia adalah seorang guru madrasah dan pengusaha mebel.
- Karier Politik: Memulai karier sebagai Wakil Bupati Sleman (2005-2010), lalu naik jadi Bupati selama dua periode (2010-2021).
- Rekam Jejak Pembangunan: Selama menjabat, ia dikenal dengan proyek pembangunan "Gedung Kaca" (kantor bupati baru) dan gedung baru DPRD Sleman.
Dari Kursi Bupati ke Rompi Oranye
Kini, rekam jejaknya yang mentereng sebagai pemimpin daerah harus tercoreng. Politisi Partai PAN ini disangkakan dengan pasal berlapis tentang tindak pidana korupsi, yang ancamannya nggak main-main.
Kasus ini jadi pengingat pahit, betapa berbahayanya kewenangan jika disalahgunakan. Sebuah peraturan yang seharusnya jadi payung hukum, justru bisa diubah menjadi "senjata" untuk menggarong uang negara.