Dirut Terra Drone Tersangka, Safety Kantor Wajib Dievaluasi

Sekar Anindyah Lamase | Thedora Telaubun
Dirut Terra Drone Tersangka, Safety Kantor Wajib Dievaluasi
Suasana di depan gedung Terra Drone yang terbakar di jalan Letjen Soeprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc]

Kebakaran yang merenggut puluhan nyawa di kantor Terra Drone akhirnya sampai pada titik paling krusialnya. Setelah dua hari penyidikan, polisi menetapkan Direktur Utama Terra Drone, MW, sebagai tersangka pada Kamis (11/12/2025).  

Penetapan MW sebagai tersangka menandai bahwa persoalan ini tidak berhenti pada “musibah”, melainkan ada tanggung jawab yang dianggap tidak dijalankan. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, sebelumnya mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi menunjukkan adanya indikasi unsur kelalaian, khususnya yang berkaitan dengan sistem keselamatan dan mitigasi bencana.

"Apakah sudah diperhitungkan risiko dari usaha ini? Apakah cukup dengan APAR untuk memadamkan baterai?" ujarnya, dikutip dari Suara.com pada Kamis (11/12/2025).

Penyidik mengenakan beberapa pasal kepada MW, termasuk Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian yang berakibat pada terjadinya kebakaran dan adanya korban jiwa.

Tim kedokteran forensik dari RS Polri Kramat Jati telah menyelesaikan proses identifikasi terhadap 22 jenazah korban tewas. 

Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Yandokpol Pusdokkes Polri, Kombes Ahmad Fauzi, yang menyatakan bahwa seluruh korban telah berhasil dikenali.

“Karena semua jenazah telah teridentifikasi, hari ini kami nyatakan (proses identifikasi) ditutup,” ujarnya.

Setelah status tersangka diumumkan, percakapan publik langsung bergeser. Orang mulai memikirkan ulang hal yang selama ini kita anggap sepele, yakni mengenai seberapa aman sebenarnya kantor tempat kita datang setiap hari. 

Desakan untuk melakukan audit keselamatan gedung secara menyeluruh dan tanpa toleransi juga datang dari pengamat tata kota, M. Azis Muslim.

“Apakah perlu adanya dorongan audit keselamatan gedung, sekaligus potensi sanksi untuk mereka yang melanggar, ya ini mutlak. Tidak ada lagi tawar-menawar, gitu kan ya,” tegas Azis. 

Banyak gedung terlihat modern, rapi, penuh teknologi, tapi apakah sistem keselamatannya benar-benar siap menghadapi situasi darurat?

Di balik duka keluarga korban, kasus ini juga menjadi pelajaran bahwa keselamatan bukan sekadar formalitas. 

Hal ini juga berkaitan dengan budaya kerja yang kadang terlalu percaya diri pada teknologi, padahal keselamatan dasar justru sering luput.

CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak