Gara-Gara Potongan Video, Kebijakan Bupati Sumba Jadi "Gorengan" Panas Medsos

M. Reza Sulaiman | Irhaz Braga
Gara-Gara Potongan Video, Kebijakan Bupati Sumba Jadi "Gorengan" Panas Medsos
ilustrasi media sosial (pixabay/geralt)

Viralnya video penertiban pedagang sayur oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, memantik perhatian publik. Rekaman yang beredar di media sosial memperlihatkan ketegangan antara petugas dan pedagang kecil, memunculkan narasi bahwa pemerintah melarang masyarakat berjualan di rumah sendiri. Namun, pemerintah daerah memberikan klarifikasi bahwa peristiwa tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan persepsi yang berkembang.

Peristiwa ini menjadi cermin bagaimana kebijakan penataan ruang publik kerap berbenturan dengan realitas ekonomi masyarakat kecil. Di satu sisi, pemerintah memiliki kewajiban menjaga ketertiban. Di sisi lain, masyarakat menggantungkan hidup pada sektor informal yang sering kali tidak memiliki ruang yang memadai.

Klarifikasi Pemerintah Daerah

Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonu Wulla, menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi masyarakat untuk berjualan. Penertiban yang dilakukan Satpol PP disebut semata-mata bertujuan menjaga ketertiban ruang publik, khususnya penggunaan badan jalan.

Menurut penjelasan pemerintah daerah, lokasi yang menjadi sorotan bukanlah rumah tinggal, melainkan kios yang berada di dekat bahu jalan. Aktivitas berdagang dinilai telah meluas hingga ke badan jalan dan berpotensi mengganggu mobilitas serta keselamatan pengguna jalan.

Pemerintah juga menyatakan bahwa pedagang ayam keliling yang turut viral sebenarnya sedang berjualan di titik yang tidak diperbolehkan. Penertiban dilakukan setelah adanya pemantauan, dan petugas disebut telah memberikan teguran secara persuasif.

Dalam klarifikasinya, Bupati juga menepis anggapan adanya intimidasi. Ia menyebut interaksi antara petugas dan pedagang berlangsung dalam bentuk dialog, meskipun diakui terjadi perdebatan di lapangan. Pemerintah daerah menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah penataan, bukan pelarangan usaha masyarakat.

Lebih lanjut, pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, termasuk kritik terhadap kebijakan yang dinilai merugikan. Hal ini penting untuk meredam potensi konflik sosial yang dapat muncul akibat kesalahpahaman informasi.

Dinamika Informasi dan Persepsi Publik

Kasus ini menunjukkan bagaimana potongan video dapat membentuk persepsi yang kuat di ruang publik digital. Narasi bahwa pedagang dilarang berjualan di rumah sendiri cepat menyebar dan memicu empati publik terhadap pedagang kecil.

Padahal, dalam konteks yang lebih utuh, terdapat aspek regulasi yang melatarbelakangi tindakan tersebut. Pemerintah daerah telah menyediakan lokasi pasar resmi sebagai tempat berdagang, sehingga aktivitas di luar zona tersebut dianggap melanggar ketertiban umum.

Namun demikian, perbedaan persepsi antara aparat dan masyarakat tidak dapat diabaikan. Bagi pedagang kecil, batas antara ruang privat dan ruang publik sering kali tidak tegas. Teras rumah atau kios kecil kerap menjadi ruang ekonomi sekaligus ruang hidup.

Di sinilah pentingnya komunikasi kebijakan yang lebih empatik. Penertiban tanpa pendekatan sosial yang memadai berisiko menimbulkan resistensi, terlebih ketika menyangkut mata pencaharian masyarakat berpenghasilan rendah.

Fenomena viral juga memperlihatkan bagaimana figur publik turut memperbesar isu. Video tersebut bahkan diunggah ulang oleh tokoh terkenal dan memicu gelombang kritik yang lebih luas. Hal ini menunjukkan bahwa dalam era digital, kebijakan lokal dapat dengan cepat menjadi isu nasional.

Menata Ruang Publik tanpa Mengabaikan Ekonomi Rakyat

Penataan ruang publik merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditawar, terutama di kawasan yang mulai berkembang. Jalan raya, trotoar, dan fasilitas umum harus dijaga fungsinya agar tetap aman dan nyaman bagi semua pengguna.

Namun, pendekatan penertiban yang terlalu normatif sering kali tidak sejalan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Sektor informal, termasuk pedagang kecil, merupakan tulang punggung ekonomi lokal yang menyediakan lapangan kerja dan akses pangan bagi masyarakat luas.

Karena itu, solusi yang lebih komprehensif diperlukan. Pemerintah tidak cukup hanya melarang, tetapi juga harus memastikan ketersediaan alternatif yang layak. Relokasi pedagang, misalnya, harus disertai dengan jaminan akses pasar dan keberlanjutan pendapatan.

Selain itu, pendekatan dialogis perlu diperkuat. Penertiban seharusnya menjadi bagian dari proses komunikasi dua arah, bukan sekadar tindakan administratif. Dengan demikian, kebijakan dapat diterima sebagai upaya bersama, bukan sebagai bentuk penindasan.

Kasus di Sumba Barat Daya menjadi pelajaran penting tentang perlunya keseimbangan antara regulasi dan empati. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara sosial.

Di tengah derasnya arus informasi digital, transparansi dan klarifikasi yang cepat menjadi kunci. Tanpa itu, kebijakan yang sebenarnya bertujuan baik dapat dengan mudah disalahpahami dan memicu ketegangan yang tidak perlu.

Pada akhirnya, penataan ruang publik tidak boleh mengorbankan keberlangsungan hidup masyarakat kecil. Justru, di situlah letak tantangan utama tata kelola pemerintahan, yakni menghadirkan ketertiban tanpa kehilangan rasa keadilan.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak