Rona
4,5 Miliar Puntung Rokok Berakhir di Laut Setiap Tahun: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Kecil-kecil berbahaya tampaknya menjadi julukan yang tepat untuk rokok. Selama ini, rokok lebih sering dikaitkan dengan ancaman kesehatan. Padahal, dampaknya terhadap lingkungan juga tidak kalah serius. Dilansir dari Econusa.id (12/5/2026), diperkirakan sekitar 4,5 miliar puntung rokok berakhir di lautan setiap tahunnya.
Di Indonesia sendiri, persoalan sampah masih menjadi tantangan besar. Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2025, Indonesia menghasilkan sekitar 50,06 juta ton sampah setiap tahun dan sekitar 16,02 juta ton di antaranya berakhir di laut. Kondisi ini berpotensi semakin memburuk mengingat prevalensi perokok di Indonesia yang berusia di atas 15 tahun diperkirakan mencapai 38,7 persen menurut World Health Organization (WHO).
Lalu, mengapa rokok bisa begitu berbahaya bagi lingkungan?
Ancaman Ekologis dan Bahaya Mikroplastik
Salah satu penyebab utama rokok berbahaya bagi lingkungan adalah kandungan filter rokok yang terbuat dari serat selulosa asetat. Material ini sulit terurai dan membutuhkan waktu setidaknya 10 tahun untuk hancur sepenuhnya. Selama proses tersebut, berbagai zat kimia berbahaya di dalamnya dapat menyebar ke ekosistem melalui paparan sinar matahari dan kelembapan. Akibatnya, tanah serta saluran air dapat tercemar.
Tidak hanya itu, puntung rokok yang dibuang sembarangan dan belum sepenuhnya padam juga dapat memicu kebakaran hutan. Salah satu contohnya terjadi di Kecamatan Tebo, Jambi, pada awal November 2025, ketika kebakaran hutan diduga dipicu oleh puntung rokok yang dibuang sembarangan.
Limbah yang Meracuni Rantai Makanan Laut
Dominasi limbah puntung rokok juga terlihat jelas di kawasan pesisir. Berdasarkan laporan Citarum Harum Juara yang mengutip komunitas penyelam Divers Cleaners Action (DCA) mengungkapkan bahwa puntung rokok menjadi salah satu jenis sampah yang mendominasi kawasan wisata Gili Trawangan.
Dampaknya sangat serius bagi ekosistem laut. Banyak biota laut mengira puntung rokok sebagai makanan, lalu menelannya. Kondisi tersebut dapat menyebabkan keracunan hingga kematian pada biota laut, sekaligus mengganggu rantai makanan di ekosistem perairan.
Langkah Pencegahan yang Harus Dilakukan
Sebagai upaya pencegahan, langkah paling sederhana yang dapat dilakukan masyarakat adalah lebih bertanggung jawab dalam membuang sisa rokok agar tidak dibuang sembarangan, memisahkan sampahnya ke dalam golongan sampah B3, atau membawanya ke tempat khusus agar dapat di daur ulang.
Selain perubahan perilaku individu, regulasi juga memegang peran penting. Dilansir dari Aliansi Zero Waste Indonesia(12/5/2026), diperlukan peninjauan kembali terhadap kebijakan cukai rokok dengan mempertimbangkan dampak kesehatan dan lingkungan yang ditimbulkan. Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari, menilai bahwa tarif cukai rokok di Indonesia masih terlalu rendah dibandingkan rekomendasi WHO.
“Berdasarkan best practices dari WHO, cukai rokok itu seharusnya 80 persen, sedangkan aturan dalam UU di Indonesia hanya 57 persen. Praktiknya pun masih jauh dari itu,” ujar Lisda.
Selain itu, kebijakan Uni Eropa sejak tahun 2020 juga dapat menjadi contoh. Uni Eropa mewajibkan produk tembakau dengan filter plastik untuk mencantumkan label edukasi mengenai dampak negatif puntung rokok terhadap lingkungan, khususnya ekosistem laut. Kebijakan serupa dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya limbah rokok bagi lingkungan.