Guru Belum Serdik Wajib Tahu, Proses Perkuliahan PPG dalam Jabatan Online

Hernawan | Jaeful Rohman
Guru Belum Serdik Wajib Tahu, Proses Perkuliahan PPG dalam Jabatan Online
Ilustrasi Kuliah Online (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Memasuki tahun 2022, trending topic di kalangan guru tentu saja tentang seleksi PPPK yang telah dilaksanakan dalam dua tahap dan akan berlanjut di tahap ketiga. Selamat buat teman-teman guru honorer yang sudah lulus dan menempati formasi. Bagi yang belum, harap bersabar masih ada tahap dan seleksi berikutnya. 

Selain tentang PPPK, tidak ketinggalan juga kabar mengenai seleksi untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan. Sebagaimana edaran dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tanggal 13 Januari 2022 tentang himbauan kepada calon peserta seleksi PPG, dalam Jabatan untuk memutakhirkan data diri di verval PTK paling lambat 30 Januari 2022. Edaran tersebut tentu dimaksudkan agar guru yang belum memiliki serdik untuk mempersiapkan diri dengan melengkapi atau update data diri di laman yang sudah ditentukan. 

PPG Dalam Jabatan dikhususkan untuk guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Seperti yang sudah kita ketahui bersama, serdik akan berkorelasi dengan tunjangan profesi guru. Jika belum mempunyai serdik, pas banget layak untuk diperjuangkan. Tentu saja syarat dan ketentuan berlaku ya.

Jika dapat lolos pre test, PPG maka guru yang bersangkutan akan mengikuti perkuliahan selama kurang lebih 3-4 bulan. Pada tahun 2020 dan 2021, PPG Dalam Jabatan dilaksanakan secara daring dan di tahun 2022 kemungkinan masih tetap daring mengingat pandemi Covid-19 belum sepenuhnya usai. Lantas, apa saja kegiatan yang akan dilakukan selama mengikuti perkuliahan PPG Dalam Jabatan? Berikut ringkasannya.

Pendalaman Materi

Pendalaman materi merupakan tahap awal di mana mahasiswa PPG akan belajar dan berdiskusi dengan dosen pembimbing seperti perkuliahan biasa. Materi yang dibahas adalah modul profesional meliputi Bahasa Indonesia, Matematika, PPKn, IPA, IPS dan TIK. Modul berikutnya modul pedagogiek yang terdiri dari 4 modul. Setelah mahasiswa menyelesaikan modul-modul tersebut, akan dilanjutkan materi perencanaan pembelajaran. Pada tahap ini, mahasiswa akan dibimbing untuk membuat perangkat pembelajaran yang benar, lengkap dan kekinian. Kebayang kan? Bagaimana rasanya jadi mahasiswa kembali.

Uji Komprehensif

Uji Komprehensif atau beberapa mahasiswa menyebutnya Ukom atau Uji Kompre merupakan ujian setelah mahasiswa menyelesaikan pendalaman materi dan membuat perangkat pembelajaran. Uji Kompre dalam keseharian di sekolah sama seperti penilaian harian, hanya metode yang digunakan adalah lisan bukan tertulis layaknya mahasiswa saat sidang skripsi. Mahasiswa akan berhadapan dengan 2 dosen penguji yang akan menguji pemahamah materi dan mempertanggungjawabkan perangkat pembelajaran yang telah dibuat. Jika selama pendalaman materi rajin mengikuti dan aktif berdiskusi serta perangkat pembelajaran adalah buatan sendiri, bukan copy paste ,dipastikan dapat menjawab seluruh pertanyaan dari dosen penguji. Semangat!

PPL (Praktik Pengalaman Lapangan)

Seperti pada umumnya mahasiswa kependidikan, PPL dalam PPG juga merupakan praktik mengajar dengan menerapkan perangkat pembelajaran yang sudah dibuat mahasiswa selama masa pendalaman materi. Setiap kelompok PPL akan didampingi dosen pembimbing dan guru pamong. Guru Pamong adalah guru yang ditunjuk kampus untuk mendampingi mahasiswa PPG selama pelaksanaan PPL. Selain memberikan masukan dan sharing pengalaman, guru pamong juga akan memberikan penilaian PPL setiap mahasiswa PPG. Teknis pelaksanaan PPL setiap LPTK atau kampus penyelenggara PPG biasanya memiliki kebijakan tersendiri. Ikuti saja dan semuanya akan berjalan lancar. Amin.

UKIN/UP

Terakhir sebelum dinyatakan lulus PPG dan memperoleh sertifikat pendidik adalah UKIN (Uji Kinerja) dan UP (Uji Pengetahuan). UKIN/UP satu paket tetapi memiliki kriteria penilaian tersendiri. Pendalaman materi, Uji Kompre dan PPL relatif lebih mudah untuk ditaklukkan tetapi tidak dengan UKIN/UP. Beberapa mahasiswa harus menjadi Retaker (Mengulang) karena dinyatakan tidak lulus. Jika mahasiswa PPG tidak lulus UKIN/UP maka belum berhak menyandang guru profesional dan tentu saja tidak mendapatkan sertifikat pendidik.

UKIN atau Uji Kinerja merupakan penilaian portofolio dimana mahasiswa tersebut harus mengumpulkan bukti fisik kinerjanya selama menjadi guru tiga tahun terakhir. UKIN meliputi penilaian Karya Ilmiah, Refleksi, Pencarian Informasi Terbaru (Sertifikat Kegiatan), Karya Inovasi dan Pengabdian Masyarakat. Serta satu lagi yaitu video praktik mengajar. Praktik mengajar dalam hal ini bukan praktik mengajar pada saat PPL tetapi video mengajar terbaru yang biasanya waktu recordingnya ditentukan dan bersamaan dalam satu angkatan.

Untuk UP atau Uji Pengetahuan layaknya ujian nasional dimana mahasiswa PPG akan mengerjakan soal berjumlah kurang lebih 120 nomor dalam waktu 160 menit secara online. Jika nilai yang didapatkan tidak memenuhi passing grade yang telah ditentukan, maka mahasiswa tersebut dinyatakan belum lulus dan menjadi retaker. 

Yang umum terjadi adalah mahasiswa tersebut lulus UKIN tapi belum lulus UP sehingga diberi kesempatan mengulang UP pada waktu yang telah ditentukan. Tetapi ada juga yang lulus UP tapi belum lulus UKIN dan diberi kesempatan mengulang UKIN. Sehingga untuk bisa lulus PPG, mahasiswa harus lulus UKIN dan UP. Jika keduanya lulus, baru berhak mendapatkan sertifikat pendidik. 

Jadi gimana teman-teman, sudah ada gambaran tentang pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bukan? Siapkan dirimu dari sekarang, update info melalui operator sekolah dan portal resmi dari pemerintah. Sukses yah.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak