Bulan suci Ramadhan tentunya merupakan sebuah bulan yang penuh dengan keistimewaan diantara 11 bulan lainnya.
Pasalnya, dalam bulan ini rahmat serta ampunan Allah Swt dilimpahkan pada seluruh umat Islam. Tak hanya itu, di bulan Ramadhan, umat muslim juga diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa.
Dalam satu bulan penuh puasa, sesuai dengan ajaran Islam terdapat beberapa pantangan yang wajib dihindari agar ibadah puasa diterima Allah.
Sehingga apabila dilanggar, maka puasanya dianggap batal dan harus menggantinya pada bulan lain.
Terdapat banyak hal yang dapat membuat puasa seseorang batal. Dari sekian banyak hal tersebut, salah satu yang akan dibahas pada artikel ini yaitu tentang hukum melakukan onani atau masturbasi di saat puasa Ramadhan.
Perlu diketahui sebelumnya bahwa onani atau masturbasi merupakan aktivitas mengeluarkan air mani secara sengaja dengan menggunakan tangan atau sarana lain guna melampiaskan hawa nafsu demi memperoleh kepuasan.
Sementara itu, ketika puasa Ramadhan umat muslim perlu menata emosi dan hati agar dapat melaksanakan ibadah puasa dengan baik.
Sehingga dalam sebuah video ceramah yang dilansir penulis dari kanal YouTube Al Bahjah TV pada Kamis, 7 April 2022, Buya Yahya menyampaikan terkait hukum onani saat berpuasa di bulan Ramadhan.
Menurut Buya Yahya, hukum mengeluarkan air mani secara sengaja pada bulan puasa Ramadhan adalah membatalkan puasa tersebut.
“Bersenggama biarpun keluar tanpa mani dengan sengaja, yang keempat adalah keluar mani dengan sengaja biarpun tanpa senggama,” Jelas Buya Yahya.
“Termasuk yang membatalkan puasa adalah keluar mani dengan sengaja. Mohon maaf apakah dengan onani atau apa saja yang penting mengeluarkan mani dengan sengaja,” lanjutnya.
Adapun dalam ceramahnya tersebut Buya Yahya menyampaikan bahwa terdapat 2 indikasi mengenai keluarnya air mani.
Indikasi pertama yaitu jika air yang mani keluar melalui mimpi basah ketika tidur dan memimpikan bersenggama, serta menemukan air mani di celana hal tersebut tidak akan membatalkan puasa karena tidak disengaja.
Pasalnya, mimpi basah merupakan suatu proses yang alami terjadi begitu saja ketika sedang tertidur. Namun meskipun demikian seorang muslim tetap harus melakukan mandi junub untuk menghilangkan hadas besar tersebut.
Namun, dalam indikasi kedua yaitu jika air mani tersebut dikeluarkan secara sengaja dengan berbagai cara, maka puasanya dipastikan batal.
“Kalau tadi yang ditanyakan sengaja mengeluarkan mani, batal puasanya. Dan onani nya saja sudah dosa, di bulan Ramadhan, dosa plus dosa. Membatalkan puasa saja dosa,” tegas Buya Yahya.
“Contoh membatalkan puasa yang tanpa dengan dosa, makan makanan sendiri. Onani kan nggak boleh, makan saja menjadi batal, membatalkan puasa sudah dosa apalagi membatalkannya dengan cara yang haram,” sambungnya.
Kendati begitu, Buya Yahya juga menerangkan bahwa dalam madzhab Syafi'i tidak ada kafarat (denda) bagi orang yang melakukan onani di saat puasa Ramadhan.
Akan tetapi orang tersebut memiliki kewajiban untuk mengganti puasa di bulan lain.
“Bagaimana hukumannya? Imam Syafii ngga ada denda disini, tobat saja yang banyak tetapi wajib mengganti nanti yaitu mengqadha. Dalam madzhab Syafi'i tidak ada kafarat (denda). Cukup banyak istighfar jangan diulangi lagi baru nanti di qadha setelah keluar dari bulan Ramadhan,” terangnya.
Di akhir ceramahnya tersebut, Buya Yahya pun mengajak kepada umat muslim agar senantiasa menjauhkan diri dari keharaman khususnya mengenai syahwat dan berdoa agar didekatkan dengan sesuatu yang halal.
“Semoga Allah mengampuni semuanya, dan Allah memudahkan kepada kita pintu halal, dijauhkan dari keharaman khususnya urusan syahwat. Baik dosa seperti tadi atau naudzubillah jika sampai zina. Semoga Allah menjaga kita, menjauhkan dari cara melampiaskan syahwat yang haram,” tutupnya.