Kenali Meterai Elektronik, Ciri dan Cara Penggunaannya

Candra Kartiko | Tina Sulistiyoningsih
Kenali Meterai Elektronik, Ciri dan Cara Penggunaannya
Halaman laman e-meterai (Dok. Pribadi/Tina Sulistiyoningsih)

Apakah yang dimaksud meterai elektronik? Telah kita pahami bahwa bea meterai adalah pajak atas dokumen. Penggunaan meterai yang dikenal secara umum dalam kehidupan sehari-hari adalah jenis meterai tempel.

Sebagaimana yang telah kita ketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi telah meluncurkan meterai elektronik pada tanggal 01 Oktober 2021.

Meterai elektonik (e-meterai) adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. Ketentuan tentang e-meterai tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.03/2021.

E-meterai memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

1. Berbentuk persegi dengan warna dominan merah muda

2. Terdampat lambang negara Garuda Pancasila

3. Terdapat tulisan Meterai Elektronik

4. Terdapat angka 10.0000 dan tulisan Sepuluh Ribu Rupiah

5. Memiliki kode unik berupa nomor seri dan keterangan tertentu

Lalu, bagaimana cara menggunakan e-meterai ?

Mula-mula, untuk melakukan pembelian e-meterai dengan cara mengunjungi laman e-meterai dengan alamat e-meterai.co.id. Selanjutnya klik beli e-meterai dan lakukan login. Bagi pengguna pertama yang belum memiliki akun dapat klik “Daftar di sini “.

Cara pendaftaran akun untuk pengguna pertama adalah sebagai berikut :

1. Klik Daftar di sini kemudian akan muncul 3 pilihan jenis akun yaitu Personal, Enterprise dan Wholesale.

2. Pilihlah jenis akun yang sesuai dengan kebutuhan. Akun Personal untuk kepentingan perseorangan, akun Enterprise untuk kepentingan internal perusahaan dan Wholesale  digunakan untuk distributor.

3. Setelah memiliki jenis akun, unggah dokumen yang diperlukan seperti KTP untuk akun Personal dengan ukuran maksimum file adalah 1 MB.

4. Isi identitas data pribadi. Pada bagian pengisian data ini kita juga diminta membuat password. Password ini harus mengandung huruf kapital, huruf kecil, angka, simbol dan memiliki anjang minimal 8 karakter.

6. Klik daftar, cek email dan tekan tautan yang tersedia untuk melakukan verifikasi akun.

Setelah langkah di atas berhasil , kita sudah dapat melakukan login pada laman e-meterai . Selanjutnya adalah memasukan kode OTP yang masuk ke email. Lakukan pembelian e-meterai dengan cara klik pembelian kemudian isikan kuota meterai sesuai kebutuhan. Pembayaran dapat dilakukan dengan cara tunai, transfer atau menggunakan QRIS.

Bagaimana cara melakukan pembubuhan e-meterai? Caranya adalah sebagai berikut :

1. Unggah dokumen dengan format pdf . Ukuran dokumen yang direkomendasikan adalah A4

2. Atur posisi pembubuhan e-meterai dengan cara menggeser icon e-meterai yang ada di layar

3. Masukkan 6 digit angka sebagai PIN. Pembuatan PIN ini dilakukan pada saat pertama kali kita menggunakan dan akan digunakan setiap pembubuhan e-meterai

4. Klik tombol “Bubuhkan e-Meterai” untuk melakukan pembubuhan meterai

5. Apabila proses telah selesai, kita dapat mengunduh dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai. Dokumen tersebut dapat dilihat pada riwayat pembubuhan.

Namun perlu diperhatikan bahwa file yang dapat diunduh atau dibubuhkan ulang adalah file 48 jam terakhir setelah melakukan pembubuhan e-meterai. Penggunaan e-meterai mudah dan praktis bukan?

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak