Kamu pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah narkoba, narkotika, psikotropika, dan banyak sebutan lain yang tertuju pada jenis obat-obatan terlarang. Apalagi sering tersiar berita seseorang ditangkap polisi baik itu nantinya akan ditahan di penjara sebagai narapidana, atau direhabilitasi sebagai pengobatan bagi mereka yang dikategorikan sebagai pecandu.
Nah, kamu pun tentu sudah dikenalkan pelajaran seputar obat-obatan terlarang ini kan? Gunanya tentu diajarkan bukan untuk kamu gunakan ya. Tapi, agar kita bisa membedakan dan memahami betul bahwa obat-obatan terlarang ini, bukan jenis obat yang secara bebas bisa dikonsumsi. Namanya juga 'terlarang'. Tentu akan ada dampak yang sangat tidak baik jika dikonsumsi secara asal-asalan tanpa rekomendasi dari dokter atau tenaga medis.
Mengutip dari halodoc.com, dijelaskan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik itu sintetis maupun semi sintetis. Zat ini memicu beberapa efek seperti penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan menyebabkan ketergantungan.
Nah, masih dilansir halodoc.com, narkotika juga dibagi lagi menjadi 3 golongan. Apa aja?
1. Golongan I
Golongan ini adalah narkotika yang sebenarnya masih boleh digunakan, namun dalam jumlah dan kepentingan terbatas,serta hanya bertujuan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Itu pun, harus sudah mendapat persetujuan menteri dan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan alias BPOM. Contoh narkotika golongan I adalah tanaman koka, tanaman ganja, kokaina, dan lain-lain.
2. Golongan II
Untuk narkotika golongan II, secara umum penggunaannya hanya untuk kepentingan pengobatan. Dokter bisa memberikan narkotika golongan ini dengan berpegang pada indikasi medis dalam jumlah terbatas pada pasien. Contohnya fentanil, morfin, dan sebagainya.
3. Golongan III
Terakhir, narkotika golongan III yaitu jenis yang boleh dipakai sebagai pengobatan medis dan hanya diberikan oleh dokter. Nah, beberapa contoh narkotika golongan ini yaitu kodeina, propiram, dan lain-lain.
Yup, itulah sedikit penyegaran ulang terntang apa itu narkotika, dan terbagi menjadi berapa golongan serta tujuan penggunaannya. Kenapa 'penyegaran'? Ya, karena penulis yakin hampir semua dari kamu-kamu yang mebaca artikel ini pasti sudah pernah tahu atau diajarkan tentang narkotika semasa sekolah, kan?
Its okay, kalau lupa walau sudah pernah belajar tentang apa itu narkotika. Asal, jangan lupa kalau obat-obatan terlarang ini tidak boleh digunakan sembarangan, ya! Selain merusak kamu dari dalam, narkotika juga akan merusak hidupmu dari luar.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga
-
Pusar Bumil Menonjol, Bahaya Nggak Sih? Ini Penjelasannya
-
Gemas Sih Boleh, Tapi Jangan Bercanda yang Justru Membahayakan Bayi!
-
Bener Nggak Sih Ibu Hamil Dilarang Minum Air Es? Ini Faktanya!
-
Anak-anak Benci Matematika? Pahami Dulu Yuk, Ini 5 Alasannya
-
Jangan Tahunya Cuma Kondom! Ini 5 Jenis Kontrasepsi untuk Cegah Kehamilan
Artikel Terkait
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
-
Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi
-
Obat-obatan yang Wajib Anda Persiapkan Agar Perjalanan Mudik Anda Aman dan Nyaman
-
Daftar 8 Golongan Penerima Zakat Fitrah, Kapan Waktu Paling Tepat untuk Membayarnya?
-
Daftar ASN yang Tak Dapat THR dan Gaji Ke-13, Cair 17 Maret 2025!
Health
-
Mengenal Metode Mild Stimulation Dalam Program Bayi Tabung, Harapan Baru Bagi Pasangan
-
Kenali Tongue Tie pada Bayi, Tidak Semua Perlu Diinsisi
-
Jangan Sepelekan Cedera Olahraga, Penting untuk Menangani secara Optimal Sejak Dini
-
3 Tips agar Tetap Bugar saat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadan
-
Intermittent Fasting vs. Keto, Mana yang Lebih Efektif untuk Panjang Umur?