Scroll untuk membaca artikel
Hayuning Ratri Hapsari | Ismi Faizah
Ilustrasi bayi baru lahir (Freepik/freepic.diller)

Kesehatan sangat penting bagi tumbuh kembang buah hati. Tidak ada satu pun orang tua di dunia ini yang rela melihat anaknya kesakitan. Bahkan untuk sakit yang mudah diobati saja orang tua merasakan kesedihan mendalam apabila diderita sang anak. 

Maka dari itu, perlindungan kesehatan bagi si kecil perlu diperhatikan termasuk menyiapkan dana darurat untuk memeriksakan kesehatan ananda. 

Kabar baiknya pemerintah melalui BPJS kesehatan telah menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia. 

BACA JUGA: Bunda Wajib Tahu, 5 Makanan yang Bikin Luka Jahitan Pasca Melahirkan Cepat Pulih

Untuk itu mari kita bahas bagaimana cara mendaftarkan ananda agar setelah lahir namanya tercantum sebagai peserta BPJS. 

1. Mengurus Dokumen Lahir 

Berbekal surat keterangan lahir dari tempat ananda dilahirkan baik di puskesmas maupun rumah sakit, orang tua sebaiknya segera mengurus pembuatan akta kelahiran baik dengan datang langsung ke kantor Dukcapil atau secara online untuk mendapatkan nomor akta yang selanjutnya akan tercatat di dalam KIA

Dilansir dari laman resmi diskominfotik.lampungprov.go.id KIA merupakan kartu identitas anak yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri. 

Cukup dengan menyertakan fotokopi KTP kedua orang tua, fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga si kecil resmi memiliki KIA yang nantinya sangat berguna untuk melindungi pemenuhan hak anak serta menjamin akses sarana umum.

2. Menghubungi Pandawa 

Pandawa merupakan kanal resmi BPJS kesehatan sebagai media layanan administrasi kepada peserta atau calon peserta JKN-KIS melalui chat whatsapp di nomor 08118165165 yang berlaku untuk seluruh Indonesia. Kita dapat menghubungi pandawa pada hari kerja mulai jam 08.00 - 15.00 waktu setempat.

BACA JUGA: Sering Dipuji, Ini 5 Gaya Parenting Nikita Willy yang Bisa Jadi Inspirasi

3. Mengisi Formulir 

Langkah selanjutnya adalah mengisi formulir melalui link yang diberikan oleh admin pandawa. Segera isi sesuai petunjuk paling lambat 60 menit sejak link diakses. Pilih pada penambahan anggota keluarga.

Di dalam link tersebut akan diminta untuk mengupload dokumen kartu keluarga dan akta kelahiran bayi. Silahkan siapkan scan dari dokumen tersebut. Kita akan mendapatkan balasan pesan berupa nomor tiket pelayanan. 

4. Mengakses mobile JKN

Langkah terakhir adalah menunggu balasan untuk mengetahui apakah permintaan kita disetujui. Jika sudah kita akan diarahkan untuk mengakses mobile JKN untuk mendapatkan kartu KIS digital milik ananda. 

Tidak perlu menunggu lama sebab pengecekan dan pemrosesan data paling lama maksimal 2 hari kerja. Namun tidak sampai 1 jam biasanya kita sudah mendapatkan balasan. 

Nah, itulah empat langkah mudah mendaftarkan bayi kita sebagai peserta BPJS kesehatan secara online. Hemat waktu dan biaya tidak perlu antri panjang.

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Ismi Faizah