Video ciuman artis Adhisty Zara dan selebgram Niko Al-Hakim atau Okin tengah menjadi viral di media sosia. Video berdurasi kurang dari 15 detik itu diduga diunggah sendiri oleh Zara melalui second account Instagram-nya, dengan fitur close friend.
Fitur close friend Instagram memang didesain hanya untuk dilihat oleh orang-orang tertentu yang dipilih oleh pengguna. Namun, dalam kasus ini, justru video tersebut diduga disebarkan teman dekatnya ke khalayak umum.
Perbincangan netizen atas video ciuman pemeran film Dua Garis Biru dan suami Rachel Vennya ini semakin memanas, karena keduanya memiliki berita kontroversial sebelumnya.
Okin belum lama ini menjadi perbincangan publik karena perceraianya dengan selebgram Rachel Vennya lantaran dugaan perselingkuhan.
Sementara Zara juga pernah mengalami kasus serupa dengan saat ini. Pernah tersebar video kemesraan antara dirinya dan pasanganya dari story close friend Instagram. Dapat dikatakan, Zara jatuh di lubang kesalahan yang sama.
Adanya fitur close friend di Instagram membuat mayoritas pengguna media sosial bebas mengungkapkan kisah-kisah pribadinya, termasuk Zara. Anggapan bahwa apa yang disebarkan pasti “aman” muncul. Sebab, akun yang masuk ke dalam daftar close friend biasanya orang-orang dekat. Hal itu membuat pengguna kerap kali menyebarkan kejadian pribadinya tanpa pikir panjang.
Padahal, tidak ada yang menjamin orang-orang terdekat di dalam close friend Instagram dapat dipercaya. Semua orang memiliki naluri untuk merekam dan menyebarkan video syur kepada orang lain. Apalagi, kedudukan Instagram sebagai platform media sosial yang sering digunakan menempati urutan ketiga di Indonesia. Kurang lebih, sebanyak 86,6 persen masyarakat Indonesia memiliki dan mengakses instagram (Sumber: Hootsuite (We Are Social) Indonesian Digital Report 2021).
Tingginya angka tersebut menyebabkan informasi yang beredar di dalamnya berjalan sangat cepat. Hal ini yang menyebabkan kurang dari satu jam, video syur Zara-Okin tersebar ke beberapa media sosial yang lain, hingga menjadi Trending Top One Twitter.
Lantas apakah orang yang menyebarkan video pribadi orang lain lewat story close friend Instagram dapat dipidana? Sebenarnya, hukum di Indonesia telah mengatur hal ini. Terlihat dari Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang melarang “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Berdasarkan landasan hukum tersebut, jelas hukum melarang setiap orang (tanpa terkecuali), dengan tanpa hak (tidak ada persetujuan dari yang bersangkutan), untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan segala sesuatu yang ada di media elektronik.
Istilah “mendistribusikan” sendiri adalah mengirimkan atau menyebarkan Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik kepada banyak orang melalui sistem elektronik. Sedangkan “mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik.
Dari pemahaman bunyi ketentuan hukum di atas, maka setiap orang yang tergabung di dalam close friend Instagram yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan konten yang dilihatnya, termasuk perbuatan yang dilarang oleh undang-undang. Adapun setiap perubatan yang dilarang oleh undang-undang pasti memuat sanksi bagi pelanggarnya. Sanksi bagi pelanggar atas penyebaran konten asusila terdapat dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yang mana pelanggar dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Secara hukum, tindak pidana berupa penyebaran konten yang melanggar kesusilaan merupakan “delik biasa”. Delik biasa berarti bahwa tindak pidana dapat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan.
Hal ini berakibat pada setiap orang (meskipun ia termasuk “close friend” Instagram) tanpa adanya laporan dari korban (Zara) yang dirugikan, tetap dapat diproses untuk dilakukan pemeriksaan apabila penegak hukum mengetahui tindakan tersebut.
Oleh karena itu, kita sebagai pengguna media sosial wajib untuk lebih berhati-hati dalam meneruskan suatu postingan atau tulisan di media sosial. Sebaiknya, cermati terlebih dahulu apakah konten tersebut mengandung unsur melanggar kesusilaan atau tidak. Selain itu, sebagai pengguna sosial yang bijak, kita perlu menyaring segala unggahan atau tulisan untuk diunggah ke media sosial.
Tag
Baca Juga
Artikel Terkait
Kolom
-
Representasi Perempuan di Layar Kaca: Antara Stereotip dan Realitas
-
Buku Anak Jadi Solusi Segar ketika Reading Slump Menyerang
-
Pemain Sepak Bola Nyambi Jadi Abdi Negara, Bukti Persepakbolaan Indonesia Belum Menjanjikan?
-
Ojek Online: Mesin Uang Platform, Beban Ganda Mitra dan Konsumen
-
Book-Bosomed: Membawa Buku ke Mana-Mana Bukan soal Pamer
Terkini
-
Tayang 2027, Vin Diesel Ingin Paul Walker 'Muncul' di Fast and Furious 11
-
Momen Langka, Liga Indonesia All Star Diminta All Out Lawan Oxford United
-
Infinix Hot 60i Resmi Rilis, HP Rp 1 Jutaan Bawa Memori Lega dan Chipset Helio G81 Ultimate
-
Indonesia Sudah Otomatis, Bagaimana Perhitungan Rasio Kelolosan Tim-Tim ASEAN ke AFC U-17?
-
Dihuni 15 Pemain Kaliber Timnas Senior, Gerald Vanenburg Wajib Bawa Kembali Piala AFF U-23