Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan hukum. Di negeri ini, masyarakat diberikan kebebasan untuk berekspresi sebagaimana pasal 28 UUD 1945 mengatur mengenai kebebasan berekspresi tersebut.
Namun demikian, harus diakui bahwa kebebasan yang diberikan untuk berekspresi ataupun berpendapat harus juga dengan cara-cara yang baik dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Jangan sampai kebebasan tersebut kebablasan karena akan menimbulkan masalah kedepannya. Karena itu, masyarakat pun perlu diedukasi mengenai bentuk kebebasan berekspresi yang baik.
Edukasi mengenai perbedaan kritikan dan penghinaan terhadap pribadi seseorang
Edukasi di masyarakat mengenai kebebasan berekspresi harus dilakukan. Hal tersebut agar masyarakat tahu mana yang boleh diucapkan dan mana yang tidak boleh.
Terutama diedukasi adalah perbedaan kritikan dan penghinaan terhadap pribadi seseorang. Penghinaan terhadap pribadi seseorang tidaklah diperbolehkan karena hal tersebut bagian dari kebebasan berekspresi yang kebablasan.
Masyarakat harus tahu bahwa mengolok-olok pribadi seseorang, menyerang fisiknya dan keluarganya adalah bagian dari penghinaan terhadap pribadi. Hal tersebut tentunya dilarang.
Jadi, setiap orang yang tidak mampu menjaga mulutnya maupun jarinya dengan melakukan penghinaan terhadap pribadi seseorang maka dia layak untuk diberikan sanksi.
Kebebasan berekspresi itu bukan berarti sesuka hati mengucapkan ide maupun pendapat. Tetapi harus diingat bahwa ada juga batasan-batasan.
Kalau kritikan, menitikberatkan pada pengucapan atau pendapat terhadap sebuah kebijakan, tindakan dan usaha dari individu, komunitas maupun pemerintah.
Sebagai contoh, ketika ada kebijakan pemerintah sekarang yang tidak sesuai dengan harapan, maka kritik kebijakan itu, bukan pribadi orang itu yang dikritik.
Sebab itulah, sudah sepantasnya kita sebagai bangsa wajib tahu membedakan mana kritikan dan mana penghinaan terhadap pribadi agar kita tidak sesuka hati untuk berekspresi.
Itulah pentingnya sebuah edukasi yang bisa kita lakukan maupun pemerintah yang melakukannya di masyarakat sehingga kebebasan berekspresi tersebut tidak kebablasan.
Semoga saja, dengan adanya keinginan untuk edukasi mengenai kebebasan berekspresi tersebut mampu mengurangi terjadinya kejahatan terhadap tubuh atau penghinaan terhadap seseorang baik melalui lisan maupun tulisan dan di media sosial.
Mari kita bersama-sama melakukan edukasi tersebut agar masyarakat tercerahkan dan semakin baik lagi dalam berpendapat sehingga kita menjadi bangsa yang besar dan bermartabat.
Baca Juga
-
Sampah Bantargebang Memakan Korban: Jangan Sampai Kita Jadi 'Target' Berikutnya Gara-Gara Plastik
-
Perut Kenyang tapi Tas Kosong: Ketika Nasi Gratis Tak Bisa Gantikan Buku Tulis
-
4 Hal yang Harus Kamu Biasakan Sebelum Tidur di Malam Hari
-
3 Manfaat Memberi Respons Positif terhadap Orang Lain, Kamu Wajib Tahu
-
4 Hal yang Biasa Dilakukan Seseorang Sepulang Kerja, Yuk Simak
Artikel Terkait
-
6 Alasan Penting Edukasi Seks bagi Anak, Salah Satunya Mencegah Kehamilan Usia Dini
-
5 Hal Sepele yang Bikin Kamu Dijauhi Orang Lain, Penasaran?
-
Pentingnya Bermain untuk Anak Usia Dini: Bikin Cerdas dan Membuat Anak Jadi Lebih Aktif
-
Toyota: Transisi Menuju Kendaraan Listrik Tergantung Pasar
-
Puluhan Jurnalis Inggris Ditolak Masuk Rusia, Dituding Sebar Propaganda Antirusia
Kolom
-
Belajar dari Krisis 1997: Ketika Rupiah Pernah Terpuruk dan Bangkit Kembali
-
Sarjana Pendidikan, tapi Tidak Mengajar: Mengapa Selalu Dipertanyakan?
-
Nonton Mukbang saat Puasa: Hiburan Menjelang Berbuka atau Godaan Lapar?
-
Mak, Saya ke Rumah Orang saat Lebaran Itu Buat Makan, Bukan Cuci Piring!
-
Dari Orde Baru ke Reformasi: Kontroversi Barnas dalam Catatan Habibie
Terkini
-
Senjata Pamungkas Samsung? Galaxy Z Trifold Bawa Layar Lipat Tiga
-
4 Padu Padan OOTD Warna Monokrom ala Lee Jae Wook, Buat Gaya Lebih Menawan!
-
Realme C83 5G Resmi Rilis dengan 'Titan Battery' 7000 mAh Harga 2 Jutaan
-
Siap Meluncur! OPPO K14 5G Jadi Jagoan Baru dengan Baterai Badak 7000 mAh
-
Pakai Baju Adat Jawa ke Sekolah, Siswa SMAN 4 Yogyakarta Bangga Kenakan Gagrak