Scroll untuk membaca artikel
Hayuning Ratri Hapsari | Wahyu Tanoto
Ilustrasi hukum (Pixabay.com)

Membicarakan hukuman mati, tampaknya akan melahirkan pandangan dua sisi, yaitu pro dan kontra. Mengingat, hukuman mati adalah topik yang kontroversial dan tampaknya akan terus menjadi bahan diskursus yang tak kunjung usai.

Berikut ini adalah beberapa argumentasi yang kerap dikemukakan oleh kedua belah pihak dalam menyikapi hukuman mati, yaitu: 

Pro hukuman mati

  • Hukuman mati dianggap sebagai bentuk pemulihan keadilan bagi korban kejahatan dan keluarga mereka yang terkena dampaknya.
  • Hukuman mati dapat menjadi hukuman yang paling efektif dalam mencegah tindak kejahatan yang sangat berat, seperti pembunuhan berencana atau pembunuhan berantai.
  • Hukuman mati dapat memberikan efek jera yang lebih besar daripada hukuman lainnya, sehingga dapat memperkecil kemungkinan pelaku kejahatan untuk melakukan tindakan serupa di masa depan.
  • Hukuman mati dapat mengirimkan pesan yang kuat kepada masyarakat bahwa tindakan kejahatan sangat tidak diterima dan akan dihukum secara tegas dan berat.

BACA JUGA: Pidana Hukuman Mati Ferdy Sambo dan Fiat Justitia Ruat Caelum

Kontra hukuman mati

  • Hukuman mati dianggap sebagai bentuk kekerasan oleh negara yang dipandang tidak etis, dan bahwa negara seharusnya tidak memiliki hak untuk mengambil nyawa manusia.
  • Hukuman mati tidak efektif dalam mencegah tindak kejahatan karena banyaknya faktor sosial dan ekonomi yang dapat mempengaruhi tingkat kejahatan.
  • Sistem peradilan tidak sempurna dan ada kemungkinan salah menghukum atau menjatuhkan hukuman mati pada orang yang tidak bersalah. Jika hal ini terjadi, maka tidak ada cara untuk memperbaikinya dan kesalahan tersebut tidak dapat diperbaiki.
  • Hukuman mati juga dianggap tidak adil secara sosial, karena pada praktiknya, biasanya, kelompok miskin (lemah) dan minoritas sering kali lebih banyak dihukum mati daripada orang yang memiliki modal (kaya) dan orang yang berkulit "terang", terlepas dari jenis kejahatan yang dilakukan.

Perlu dicatat bahwa beberapa negara di berbagai belahan dunia masih menerapkan hukuman mati, sedangkan negara lain telah melarangnya sepenuhnya atau dalam beberapa kasus tertentu. 

Bahkan, beberapa negara yang masih menerapkan hukuman mati berusaha memperbaiki sistem peradilan mereka untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan kekuasaan atau penjatuhan hukuman yang salah.

Negara yang memberlakukan hukuman mati

Di dunia ini ada banyak negara yang masih memberlakukan hukuman mati, meskipun beberapa ada juga yang melarang atau tidak lagi menerapkan hukuman mati. Berdasarkan informasi dari Amnesty International (September 2021), di bawah ini beberapa negara yang tercatat masih memberlakukan hukuman mati:

1. Amerika Serikat

Meskipun hanya beberapa negara bagian yang masih memberlakukan hukuman mati, Amerika Serikat secara keseluruhan tetap mempertahankan hukuman mati sebagai bentuk hukuman di beberapa negara bagian.

Pada September 2021, 27 negara bagian telah menghapuskan hukuman mati, dan tiga negara bagian terakhir yang mengeksekusi terpidana mati adalah Texas, Missouri, dan Oklahoma.

2. Arab Saudi

Dianggap sebagai salah satu negara yang paling banyak melakukan eksekusi di dunia, meskipun pemerintah tidak merilis data resmi.

3. Bangladesh

Pemerintah Bangladesh telah meningkatkan penggunaan hukuman mati dalam beberapa tahun terakhir sebagai bagian dari upaya mereka untuk menangani kejahatan terorganisir.

4. China

Jumlah eksekusi terbesar di dunia, tetapi data sebenarnya sulit diakses karena dianggap rahasia oleh pemerintah.

5. Iran

Dianggap sebagai salah satu negara dengan jumlah eksekusi tertinggi di dunia.

BACA JUGA: Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

6. Irak

Melaksanakan banyak eksekusi setiap tahun, seringkali setelah proses hukum yang kontroversial.

7. Jepang

Negara ini disebut jrang melakukan eksekusi, tetapi pemerintah Jepang tetap mempertahankan hukuman mati sebagai bentuk hukuman.

8. Malaysia

Meskipun pernah mempertimbangkan untuk menghapuskan hukuman mati, Malaysia masih melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana.

9. Pakistan

Di Negara ini, jumlah eksekusi meningkat drastis setelah pemerintah menganggap hukuman mati sebagai bagian dari upaya mereka untuk memberantas terorisme.

10. Vietnam

Jumlah eksekusi tetap tinggi meskipun pemerintah telah berjanji untuk menguranginya.

Sedangkan  di negara kita tercinta, Indonesia, juga membolehkan hukuman mati untuk beberapa jenis kejahatan, seperti kasus narkoba, terorisme, dan kejahatan berat lainnya. 

Hukuman mati di Indonesia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menegaskan bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan dalam beberapa kasus kejahatan tertentu.

Namun, pada praktiknya, jumlah eksekusi mati di Indonesia mengalami penurunan sejak tahun 2015. Pada tahun 2019, Presiden Joko Widodo memberikan grasi untuk lima orang yang telah divonis hukuman mati dan mengganti hukuman mati untuk beberapa narapidana kasus narkoba dengan hukuman seumur hidup. 

Meskipun demikian, hukuman mati masih dianggap kontroversial di Indonesia, dan beberapa kelompok masyarakat sipil termasuk pejuang hak asasi manusia menyatakan keprihatinan mereka terhadap praktik tersebut.

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Wahyu Tanoto