Agaknya semua orang sepaham bahwa hukum diadakan serta ditegakkan untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan masyarakat sehingga diharapkan mampu mencapai kehidupan sosial yang damai serta adil. Dan dari sekian produk hukum yang telah ada, ada salah satunya yang sampai hari ini pun keberadaannya masih diwarnai pro dan kontra. Ya, apalagi kalau bukan hukuman mati.
Tak sedikit orang terang mengecam keberadaan hukuman mati sebab hukuman mati dianggap melanggar hak yang paling mendasar bagi manusia yakni hak untuk hidup dan memperbaiki kehidupannya. Sebagaimana yang kita ketahui hukuman mati merupakan jenis pidana terberat bila dibandingkan dengan pidana lainnya, karena dengan pidana mati akan merenggut jiwa manusia yang sejatinya tidak dapat diganti oleh jenis kompensasi apapun bila di kemudian hari ditemukan kesalahan dalam proses pengadilan.
Di lain sisi, ada pula pihak pendukung hukuman mati yang menyatakan hukum tidak boleh hanya berpihak pada hak asasi pelaku kejahatan, melainkan juga pada hak korban. Misal pada kasus terorisme dan pembunuhan berencana, untuk kasus semacam ini sudah jelas bahwa hak hidup korban telah dirampas oleh pelaku. Sehingga timbullah pertanyaan menggelitik, apakah adil memperjuangkan hak hidup seseorang yang terang telah merampas kehidupan orang lain?
Nah bila pun seandainya hukuman mati digantikan dengan hukuman seumur hidup, apakah dengan hukuman seumur hidup itu sudah mampu memberikan efek jera ataupun melemahkan pengaruh dari pelaku kejahatan? Dikhawatirkan bila tanpa adanya hukuman mati, akan memberikan rasa aman pada sosok "raksasa" yang takkan terbelenggu kekuasaannya meskipun telah mendekam di balik jeruji penjara.
Namun meski begitu, memang tak salah bila ada pihak yang mengatakan hukuman mati terlalu sadis bila seandainya pihak yang dijatuhi hukuman mati tersebut diketahui tidak bersalah di kemudian hari. Melansir laman icjr.or.id (27/04/2022) untuk permasalahan satu ini (kekeliruan putusan) mungkin dapat di-nol kan kemungkinannya dengan upaya memenuhi hak-hak fair trial dengan standar tertinggi dan tingkat kehati-hatian yang paling maksimal oleh penyidik, penuntut umum, hingga hakim yang menangani kasus-kasus tersangka/terdakwanya yang terancam dihukum mati. Hak-hak fair trial jika sepenuhnya diterapkan dengan baik dapat mencegah terjadinya putusan keliru sehingga tidak perlu ada orang yang tidak bersalah dijatuhi hukuman mati.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.
Baca Juga
-
3 Film Korea yang Dibintangi Song Kang Ho, Ada Sporty hingga Mendebarkan
-
3 Drama Korea yang Dibintangi Jo Soo Min, Terbaru Ada Marry YOU
-
Ulasan Film Beasts Clawing at Straws, Potret Keserakahan dalam Rantai Makanan Manusia
-
Ulasan Film Mr. Zoo: Missing VIP, Pas Jadi Hiburan di Waktu Santai!
-
3 Rekomendasi Drama Korea Dibintangi Seolhyun, Terbaru Ada Light Shop
Artikel Terkait
-
Seorang PNS di China Dijatuhi Hukuman Mati karena Bocorkan Rahasia Negara
-
Update Kasus Penembakan Massal Orlando, Remaja 17 Tahun Didakwa Pembunuhan Berencana
-
Ada Elite Parpol Desak Penundaan Pengusutan Kasus Munir, Kasum: Hambatan Politik Serius
-
Ibu Ronald Tannur Kerja Apa? Sanggup Suap Hakim Rp3,5 M demi Bebaskan Anak, Kini Jadi Tersangka
-
Adu Pendidikan Natalius Pigai vs Hotman Paris, Pengacara Kondang Heran Menteri HAM Minta Anggaran Rp 20 T
Kolom
-
Indonesia dan Lunturnya Budaya Malu, dari "Jam Karet" hingga Korupsi
-
Simak! Ini Pentingnya Penguasaan Calistung dalam Pendidikan Dini
-
Nggak Bebas Berekspresi dan Nggak Modis Jadi Alasan Siswa Abaikan Aturan
-
Semakin Horor Gaji Guru Honorer, Jeritan Hati dari Balik Dinding Kelas
-
Suswono dan Politik Riang Gembira yang Kebablasan
Terkini
-
Sambut Hari Anak Sedunia PBB, Doyoung NCT Donasi Rp1,1 Miliar ke UNICEF
-
3 Film Korea yang Dibintangi Song Kang Ho, Ada Sporty hingga Mendebarkan
-
4 Tips OOTD Rok ala Zara Adhisty yang Girly Abis, Cocok Buat Hangout!
-
TVXQ Resmi Merilis Album Perayaan Debut 20 Tahun di Jepang Bertajuk 'Zone'
-
3 Pemain Kunci Timnas Jepang yang Perlu Diwaspadai, Ada Eks-Inter Milan