Agaknya semua orang sepaham bahwa hukum diadakan serta ditegakkan untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan masyarakat sehingga diharapkan mampu mencapai kehidupan sosial yang damai serta adil. Dan dari sekian produk hukum yang telah ada, ada salah satunya yang sampai hari ini pun keberadaannya masih diwarnai pro dan kontra. Ya, apalagi kalau bukan hukuman mati.
Tak sedikit orang terang mengecam keberadaan hukuman mati sebab hukuman mati dianggap melanggar hak yang paling mendasar bagi manusia yakni hak untuk hidup dan memperbaiki kehidupannya. Sebagaimana yang kita ketahui hukuman mati merupakan jenis pidana terberat bila dibandingkan dengan pidana lainnya, karena dengan pidana mati akan merenggut jiwa manusia yang sejatinya tidak dapat diganti oleh jenis kompensasi apapun bila di kemudian hari ditemukan kesalahan dalam proses pengadilan.
Di lain sisi, ada pula pihak pendukung hukuman mati yang menyatakan hukum tidak boleh hanya berpihak pada hak asasi pelaku kejahatan, melainkan juga pada hak korban. Misal pada kasus terorisme dan pembunuhan berencana, untuk kasus semacam ini sudah jelas bahwa hak hidup korban telah dirampas oleh pelaku. Sehingga timbullah pertanyaan menggelitik, apakah adil memperjuangkan hak hidup seseorang yang terang telah merampas kehidupan orang lain?
Nah bila pun seandainya hukuman mati digantikan dengan hukuman seumur hidup, apakah dengan hukuman seumur hidup itu sudah mampu memberikan efek jera ataupun melemahkan pengaruh dari pelaku kejahatan? Dikhawatirkan bila tanpa adanya hukuman mati, akan memberikan rasa aman pada sosok "raksasa" yang takkan terbelenggu kekuasaannya meskipun telah mendekam di balik jeruji penjara.
Namun meski begitu, memang tak salah bila ada pihak yang mengatakan hukuman mati terlalu sadis bila seandainya pihak yang dijatuhi hukuman mati tersebut diketahui tidak bersalah di kemudian hari. Melansir laman icjr.or.id (27/04/2022) untuk permasalahan satu ini (kekeliruan putusan) mungkin dapat di-nol kan kemungkinannya dengan upaya memenuhi hak-hak fair trial dengan standar tertinggi dan tingkat kehati-hatian yang paling maksimal oleh penyidik, penuntut umum, hingga hakim yang menangani kasus-kasus tersangka/terdakwanya yang terancam dihukum mati. Hak-hak fair trial jika sepenuhnya diterapkan dengan baik dapat mencegah terjadinya putusan keliru sehingga tidak perlu ada orang yang tidak bersalah dijatuhi hukuman mati.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.
Baca Juga
-
Seruan Tak Bertuan: Pekikan Gaib Usai Lantunan Ayat Suci
-
Seruan Tak Bertuan: Suara Ganjil di Keheningan Malam
-
Ulasan Film Hitman 2: Hadirkan Narasi dan Aksi Lebih Menantang!
-
Ulasan Film The Noisy Mansion, Misteri di Balik Teror Bising Dini Hari
-
Ulasan YADANG: The Snitch, Film Aksi Kriminal Korea Terbaik Sepanjang 2025
Artikel Terkait
-
Cek Fakta: Surat Terakhir Ferdy Sambo Membuat Trisha Sangat Terpukul, Isinya Tentang Putri Candrawati, Benarkah?
-
CEK FAKTA : Walah, Putri Sulung Sambo Alami Gangguan Jiwa Gegara Sang Ayah Divonis Hukuman Mati, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Tak Terima Banding Ditolak Hakim, Ferdy Sambo Berontak Ancam Lakukan Hal Ekstrem
-
CEK FAKTA: Tinggal Hitungan Hari, Tanggal Eksekusi Ferdy Sambo Sudah Ditetapkan
-
Jalani Sidang Pembelaan, Kuasa hukum Teddy Minahasa Ungkap Ada Kejanggalan
Kolom
-
Hidupmu Bukan Konten: Melawan Standar Sukses Versi Media Sosial
-
Bagaimana Budaya Membentuk Cara Kita Berpikir dan Merasa
-
Bencana Sumatra: Alarm Keras untuk Kebijakan Lingkungan yang Gagal
-
Restitusi untuk Korban Tindak Pidana Masih Sulit Direalisasikan
-
Simfoni di Teras Rumah: Seni, Kesabaran, dan Kedamaian dalam Merawat Burung Kicau
Terkini
-
Pesan untuk Para Ibu di Hari Ibu: Jangan Lupa Mengapresiasi Diri Sendiri
-
Jangan Terjebak Ekspektasi, Ini Cara Sehat Mengelola Tekanan Sosial
-
Jangan Anggap Sepele! Larangan Selama Kehamilan yang Sering Diabaikan
-
4 Moisturizer yang Ampuh Berikan Efek Brightening dan Perkuat Skin Barrier!
-
CERPEN: Banjir di Hari Pernikahan