Scroll untuk membaca artikel
Hikmawan Firdaus | Lena Weni
Ilustrasi Penegakkan Hukum (Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA)

Agaknya semua orang sepaham bahwa hukum diadakan serta ditegakkan untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan masyarakat sehingga diharapkan mampu mencapai kehidupan sosial yang damai serta adil. Dan dari sekian produk hukum yang telah ada, ada salah satunya yang sampai hari ini pun keberadaannya masih diwarnai pro dan kontra. Ya, apalagi kalau bukan hukuman mati

Tak sedikit orang terang mengecam keberadaan hukuman mati sebab hukuman mati dianggap melanggar hak yang paling mendasar bagi manusia yakni hak untuk hidup dan memperbaiki kehidupannya. Sebagaimana yang kita ketahui hukuman mati merupakan jenis pidana terberat bila dibandingkan dengan pidana lainnya, karena dengan pidana mati akan merenggut jiwa manusia yang sejatinya tidak dapat diganti oleh jenis kompensasi apapun bila di kemudian hari ditemukan kesalahan dalam proses pengadilan. 

Di lain sisi, ada pula pihak pendukung hukuman mati yang menyatakan hukum tidak boleh hanya berpihak pada hak asasi pelaku kejahatan, melainkan juga pada hak korban.  Misal pada kasus terorisme dan pembunuhan berencana, untuk kasus semacam ini sudah jelas bahwa hak hidup korban telah dirampas oleh pelaku. Sehingga timbullah pertanyaan menggelitik, apakah adil memperjuangkan hak hidup seseorang yang terang telah merampas kehidupan orang lain?

Nah bila pun seandainya hukuman mati digantikan dengan hukuman seumur hidup, apakah dengan hukuman seumur hidup itu sudah mampu memberikan efek jera ataupun melemahkan pengaruh dari pelaku kejahatan? Dikhawatirkan bila tanpa adanya hukuman mati, akan memberikan rasa aman pada sosok "raksasa" yang takkan terbelenggu kekuasaannya meskipun telah mendekam di balik jeruji penjara. 

Namun meski begitu, memang tak salah bila ada pihak yang mengatakan hukuman mati terlalu sadis bila seandainya  pihak yang dijatuhi hukuman mati tersebut diketahui tidak bersalah di kemudian hari. Melansir laman icjr.or.id (27/04/2022) untuk permasalahan satu ini (kekeliruan putusan) mungkin dapat di-nol kan kemungkinannya dengan upaya memenuhi hak-hak fair trial dengan standar tertinggi dan tingkat kehati-hatian yang paling maksimal oleh penyidik, penuntut umum, hingga hakim yang menangani kasus-kasus tersangka/terdakwanya yang terancam dihukum mati. Hak-hak fair trial jika sepenuhnya diterapkan dengan baik dapat mencegah terjadinya putusan keliru sehingga tidak perlu ada orang yang tidak bersalah dijatuhi hukuman mati.

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.

Lena Weni