Agaknya semua orang sepaham bahwa hukum diadakan serta ditegakkan untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan masyarakat sehingga diharapkan mampu mencapai kehidupan sosial yang damai serta adil. Dan dari sekian produk hukum yang telah ada, ada salah satunya yang sampai hari ini pun keberadaannya masih diwarnai pro dan kontra. Ya, apalagi kalau bukan hukuman mati.
Tak sedikit orang terang mengecam keberadaan hukuman mati sebab hukuman mati dianggap melanggar hak yang paling mendasar bagi manusia yakni hak untuk hidup dan memperbaiki kehidupannya. Sebagaimana yang kita ketahui hukuman mati merupakan jenis pidana terberat bila dibandingkan dengan pidana lainnya, karena dengan pidana mati akan merenggut jiwa manusia yang sejatinya tidak dapat diganti oleh jenis kompensasi apapun bila di kemudian hari ditemukan kesalahan dalam proses pengadilan.
Di lain sisi, ada pula pihak pendukung hukuman mati yang menyatakan hukum tidak boleh hanya berpihak pada hak asasi pelaku kejahatan, melainkan juga pada hak korban. Misal pada kasus terorisme dan pembunuhan berencana, untuk kasus semacam ini sudah jelas bahwa hak hidup korban telah dirampas oleh pelaku. Sehingga timbullah pertanyaan menggelitik, apakah adil memperjuangkan hak hidup seseorang yang terang telah merampas kehidupan orang lain?
Nah bila pun seandainya hukuman mati digantikan dengan hukuman seumur hidup, apakah dengan hukuman seumur hidup itu sudah mampu memberikan efek jera ataupun melemahkan pengaruh dari pelaku kejahatan? Dikhawatirkan bila tanpa adanya hukuman mati, akan memberikan rasa aman pada sosok "raksasa" yang takkan terbelenggu kekuasaannya meskipun telah mendekam di balik jeruji penjara.
Namun meski begitu, memang tak salah bila ada pihak yang mengatakan hukuman mati terlalu sadis bila seandainya pihak yang dijatuhi hukuman mati tersebut diketahui tidak bersalah di kemudian hari. Melansir laman icjr.or.id (27/04/2022) untuk permasalahan satu ini (kekeliruan putusan) mungkin dapat di-nol kan kemungkinannya dengan upaya memenuhi hak-hak fair trial dengan standar tertinggi dan tingkat kehati-hatian yang paling maksimal oleh penyidik, penuntut umum, hingga hakim yang menangani kasus-kasus tersangka/terdakwanya yang terancam dihukum mati. Hak-hak fair trial jika sepenuhnya diterapkan dengan baik dapat mencegah terjadinya putusan keliru sehingga tidak perlu ada orang yang tidak bersalah dijatuhi hukuman mati.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Cek Fakta: Surat Terakhir Ferdy Sambo Membuat Trisha Sangat Terpukul, Isinya Tentang Putri Candrawati, Benarkah?
-
CEK FAKTA : Walah, Putri Sulung Sambo Alami Gangguan Jiwa Gegara Sang Ayah Divonis Hukuman Mati, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Tak Terima Banding Ditolak Hakim, Ferdy Sambo Berontak Ancam Lakukan Hal Ekstrem
-
CEK FAKTA: Tinggal Hitungan Hari, Tanggal Eksekusi Ferdy Sambo Sudah Ditetapkan
-
Jalani Sidang Pembelaan, Kuasa hukum Teddy Minahasa Ungkap Ada Kejanggalan
Kolom
-
Bahaya Terselubung Investasi Rp30,4 Triliun Microsoft: Jangan Sampai Bumi Kita yang Haus!
-
Mau Bagaimanapun, Mindfulness Tidak Bisa Memperbaiki Dunia yang Membuat Kita Cemas
-
Coba Tanya AI Sebelum ke Dokter: Solusi Praktis atau Bumerang Buat Keselamatan Pasien?
-
Fenomena Tiket Konser Selalu Ludes Saat Ekonomi Sulit: Hiburan atau Pelarian?
-
Kalau Tiap Tahun Harus Disuntik Anggaran, Apa yang Sebenarnya Dibangun?
Terkini
-
Ribuan Followers tapi Kesepian? Buku Klasik Tahun 1936 Ini Punya Jawaban Menohok Buat Gen Z!
-
Mengupas Sisi Lain Dewi Ayu di 'Cantik Itu Luka': Pelacur yang Menolak Tunduk pada Takdir
-
Hempas Kusam! 5 Toner Pad Korea Vitamin C untuk Kulit Lembut dan Cerah
-
Marah Itu Wajar, I Hate Everything! Mengajarkannya dengan Cara Lucu
-
Siap Tahan Napas! Film Dont Breathe 3 Resmi dalam Pengerjaan