Scroll untuk membaca artikel
Hikmawan Firdaus | Akramunnisa Amir
ilustrasi melakukan boikot (freepik/storyset)

Belakangan ini masyarakat tengah ribut dengan adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait sikap yang harus diambil oleh masyarakat muslim dalam menanggapi isu Israel-Palestina. Yakni fatwa MUI tentang hukum dukungan terhadap perjuangan palestina. 

Pasalnya, dalam fatwa tersebut terdapat argumen yang menyatakan pengharaman atas pembelian pruduk yang berafiliasi ke Israel. 

Lah, kalau hukummya haram berarti dosa jika sampai membeli dan menggunakan dong? Terus bagaimana nasib masyarakat yang benar-benar bergantung dengan sejumlah produk yang belum menemukan alternatif pengganti? Misalnya produk susu formula untuk bayi, skincare, dan produk-produk lain yang apabila diganti dengan brand selainnya belum tentu cocok.  

Ada juga fenomena masyarakat yang sengaja membuang berbagai produk yang sudah dibeli karena menganggap bahwa produk-produk tersebut sudah haram untuk dikonsumsi. Nah kalau begini bukannya malah mubadzir, ya? 

Memang sih masyarakat dianjurkan untuk menghindari beberapa produk dengan brand ternama yang mendukung agresi Israel. Namun perlu diingat bahwa fatwa MUI tidak lantas mengharamkan produknya.

Apabila dicermati baik-baik, fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang dukungan Palestina poin keempat mengatakan bahwa "Mendukung agresi Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram".  

Kemudian pada bagian rekomendasi poin ketiga menyatakan bahwa "Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel yang mendukung penjajahan dan zionisme".  

Jadi perlu dicamkan di sini yakni pengharaman yang difatwakan oleh MUI adalah "sikap dukungan", baik secara langsung maupun tidak langsung. Jika membeli sejumlah produk dari brand yang ikut terlibat mendanai gerakan zionisme dianggap adalah sikap dukungan, maka itu adalah hal yang haram berdasarkan fatwa MUI tadi. 

Namun tidak lantas produk-produk tersebut hilang label halalnya, ya. Produknya tetap halal, namun tindakan membelinya yang dianggap haram. 

MUI juga sudah memberikan rekomendasi kepada masyarakat bahwa semaksimal mungkin harus dihindari. Tapi jika ada kondisi darurat yang membuat kita belum memungkinkan untuk "hijrah" produk, ya nggak usah dipaksakan juga.  

Misalnya untuk bayi yang memiliki masalah alergi atau pencernaan, jika harus berganti susu formula dengan brand tertentu kan beresiko untuk kesehatannya. 

Perihal membuang-buang stok yang sudah terlanjur dibeli, ya nggak usah lebay juga. Dihabiskan dulu yang ada, untuk selanjutnya nggak usah beli lagi. Adapun untuk skincare bagi kamu yang punya masalah kulit yang serius, kamu bisa pelan-pelan beralih sambil mencari alternatif yang cocok apabila nggak langsung bisa meninggalkan sepenuhnya.

Jadi gimana nih sikap kamu dalam menanggapi fatwa MUI tentang pengharaman sejumlah produk?

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.

Akramunnisa Amir