Scroll untuk membaca artikel
Tri Apriyani | yuqa putri ramadhina
Presiden Jokowi / [Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden]

Pada tanggal 7 Desember 2020, Ir. H. Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif. Peraturan ini bisa diakses di laman jdih.setkab.go.id ini, dikeluarkan dengan pertimbangan untuk meningkatkan kesejahteraan umum, sebagai salah satu tujuan Indonesia, dengan melanjutkan upaya pencapaian keuangan inklusif untuk seluruh rakyat Indonesia.

Pertimbangan lainnya guna mensupport terwujudnya keuangan inklusif diperlukan sinergi antara perencanaan pembangunan nasional, daerah, antar kementrian yang bersangkutan.

Disebutkan juga bahwa target yang ditetapkan pada peraturan presiden nomor 82 tahun 2016 telah tercapai, diperlukan target dan upaya berkelanjutan dalam upaya meningkatkan keuangan inklusif untuk seluruh rakyat indonesia.

Keuangan inklusif ialah bagian dari upaya memperluas akses dan kesempatan dalam aktivitas ekonomi untuk terwujud pembangunan ekonomi inklusif. 

Pasal 1 Perpres SNKI menyebutkan bahwa Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) adalah strategi nasional yang memuat tujuan, cara mencapai tujuan, sasaran dan target keuangan inklusif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan antarindividu  dan antardaerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Strategi Nasional Keuangan Inklusif terdiri atas: Pendahuluan, Layanan Keuangan Indonesia, Kebijakan Keuangan Inklusif dan Penutup ini tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres Nomor 114 Tahun 2020.

Disebutkan pada Pasal 2 , Strategi Nasional Keuangan Inklusif berfungsi sebagai berikut:

  1. Pedoman bagi kementrian/lembaga anggota Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) dalam menyusun kebijakan sektoral yang terkait dengan keuangan inklusif yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis di bidang tugas masing-masing.
  2. sarana untuk menyinergikan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan SDGs yang terkait di Indonesia.
  3. Bahan penyusunan dan penyesuaian kebijakan daerah dengan memperhatikan tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam mencapai sasaran nasional yang termuat dalam SNKI.

Pasal 4 ayat (2) tertulis bahwa DNKI bertugas: a. melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan SNKI, b. memberi arah, langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan SNKI; dan c. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SNKI .

Selanjutnya di dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa DNKI diketuai Presdien dan beranggotakan menteri dan pimpinan lembaga bersangkutan. Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan duduk sebagai Wakil Ketua Harian.

Pasal 4 ayat (7) menyebutkan Kedudukan Gubernur Bank Indonesia dan Ketiua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mengurangi wewenang dan independensi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7 menyebutkan dalam pelaksanaan tugasnya, DNKI  dapat melibatkan tim di daerah. 

Pada Pasal 11 disebutkan, segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tuags DNKI, Kelompok Kerja dan Sekretariat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Bidang Perekonomian dan atau sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu pada Pasal 12 disebutkan bahwa pada saar Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 185), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan ini berjalan sejak diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, pada tanggal 7 Desember 2020.

yuqa putri ramadhina